Pilihan
Perusahaan dan Kebun Sawit di Siak Wajib Miliki Sertifikat ISPO
INDOVIZKA.COM - Kadistan Siak, Irwan Saputra menyampaikan, dari total tutupan luas kebun kelapa sawit di Kabupaten Siak yang mencapai 328.872,68 hektare, dengan rincian luasan perkebunan kelapa sawit perusahaan lebih kurang 120,797.68 hektare dan kebun masyarakat sekitar 208.075 hektare.
Persentase di atas yang telah memiliki sertifikasi Indonesia Sustainabel Palm Oil System (ISPO). Namun kata dia, jika dijumlahkan angkat di atas total keseluruhannya baru mencapai 14 persen atau 48.840,07 hektare.
"Dengan rincian kebun milik perusahaan yang ISPO baru 38,7 persen dan kebun rakyat 0,98 persen. Artinya dari total seluruh luasan perkebunan sawit di kabupaten siak, yang telah tersertifikasi ISPO baru mencapai 39,68 persen," kata Irwan, Minggu (21/5/2023).
"Masih banyak pekerjaan rumah yang harus kami selesaikan. Proses sertifikasi ISPO di kabupaten siak, dimulai untuk perusahaan sejak tahun 2011 dan untuk perkebunan rakyat tahun 2018," ujarnya.
Meskipun demikian kata Irwan, Dinasnya terus mendorong pelaksanaan sertifikasi ISPO dapat diterapkan secara wajib pada seluruh perkebunan sawit terintegrasi, baik itu milik negara, swasta, maupun rakyat yang ada di Kabupaten Siak.
"Kewajiban sertifikasi ISPO di atur Perpres nomor 44 tahun 2020 tentang sistem sertifikasi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan indonesia. Dengan terbitnya regulasi ini, seluruh pelaku usaha perkebunan kelapa sawit wajib memiliki sertifikat ISPO, termasuk perkebunan yang dibiayai APBN dan APBD atau sumber lain yang sah," terangnya.
Lalu, apa manfaat secara umum sertifikat ISPO bagi seluruh perkebunan sawit di tanah air, sertifikasi menjadi salah satu syarat wajib yang ditetapkan pemerintah untuk memperbaiki tata kelola kelapa sawit berkelanjutan.
Kemudian, turut meningkatkan keberterimaan dan daya saing, produk dan turunan minyak kelapa sawit Indonesia di pasar nasional dan internasional serta meningkatkan upaya percepatan penurunan emisi gas rumah kaca.
Selain itu juga kata Irwan, ISPO menjadi pembuktian bahwa pengelolaan sawit memperhatikan aspek-aspek lingkungan.
Seperti diketahui, isu lingkungan mungkin adalah hambatan terbesar dalam industri kelapa sawit. Karena itu, ISPO mengatur secara jelas dan rinci tentang kewajiban pengusaha untuk menjaga area konservasi alam di sekitar lahan.
Misalnya dengan melarang pembukaan lahan di area bernilai konservasi tinggi atau area bernilai sejarah, termasuk merusak gambut dan hutan lindung.
ISPO juga, mengatur tentang pengawasan dan penghijauan lahan di kawasan industri sawit. Melalui aturan tersebut, diharapkan kerusakan lingkungan akibat industri sawit dapat diminimalkan atau bahkan dihilangkan seluruhnya.
"Sertifikasi ISPO ini, mengatur secara jelas kegiatan usaha pengelolaan kelapa sawit memperhatikan aspek-aspek lingkungan. Misalnya dengan melarang pembukaan lahan di area bernilai konservasi tinggi atau area cagar budaya. Termasuk juga tidak merusak lingkungan, apa lagi merusak ekosistem gambut," jelasnya.
"Kita sangat dukung Perpres nomor 44 tahun 2020 ini, karena sesuai dengan program siak hijau yang saat ini tengah di terapkan Pemkab, yang tujuannya, sama-sama penyelamatan lingkungan, serta pemanfaatan kelapa sawit berkelanjutan," terangnya lagi.
Ia menjelaskan saat ini, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sudah mendapatkan RSPO/ISPO di Kabupaten Siak sebanyak 13 perusahan dengan luasan areal 46.802,64 hektare.
Sementara untuk perkebunan kelapa sawit rakyat (kelembagaan pekebun) yang sudah mendapatkan RSPO/ISPO di Kabupaten Siak, sebanyak tujuh koperasi dengan total luasan lahan berjumlah 2.037.43 hektare.
"Saat ini kami sedang mengusulkan 24 perkebunan rakyat yang tergabung di (lembaga pekebun) dan perusahaan seperti koperasi dan gabungan kelompok tani (Gapoktan) sedang dalam proses usulan ISPO," terangnya.
Untuk perusahan perkebunan kelapa sawit sendiri, Pemkab Siak menargetkan hingga tahun 2025 telah selesai ISPO semuanya. Sementara untuk kebun masyarakat akan memakan waktu lebih lama karena terkendala sumber pendanaan.
"Kita menargetkan perusahaan perkebunan kelapa sawit 2025 ISPO selesai. Sementara yang sedang dalam proses pengusulan sertifikat ISPO. Kita membantu sosialisasi, pembinaan dan pemetaan namun tidak ada anggaran khusus untuk sertifikasi ISPO," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Gara-gara ini Marcell Darwin jauhi adik Dewi Perssik
Besok Sebagian Siswa di Pekanbaru Mulai Belajar Tatap Muka di Sekolah
Baru Sehari Berkerja di Jondul, Maya Ditangkap Satpol PP Pekanbaru
Terindikasi Lakukan Pengendalian Narkoba, 15 Narapidana Dipindahkan ke BPN
PUPR Kepulauan Meranti Manfaatkan U Dict Bekas Untuk Drainase Jalan Banglas
60 Kali Gasak Pipa Besi CPI, Komplotan Pencuri Ini Akhirnya Diringkus
Persiapan Motor Prix Kampar Tahun 2022 Sudah 90 Persen
BUPATI KASMARNI AJAK APINDO JADI PILAR EKONOMI DAERAH YANG TANGGUH DAN INKLUSIF
Yamaha Gelar Lomba Virtual Dance, Ikutan Yuk
Dewan Tuding Dugaan Korupsi di Bank Riau Akibat Salah Pilih Direksi
Pj Bupati Inhil Salurkan Bantuan dari PT SRL untuk Korban Banjir di Tempuling
H Dani M Nursalam, Sosok Dibalik Euforia Pembangunan Jalan Provinsi Riau di Kabupaten Inhil