Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Perusahaan dan Kebun Sawit di Siak Wajib Miliki Sertifikat ISPO
INDOVIZKA.COM - Kadistan Siak, Irwan Saputra menyampaikan, dari total tutupan luas kebun kelapa sawit di Kabupaten Siak yang mencapai 328.872,68 hektare, dengan rincian luasan perkebunan kelapa sawit perusahaan lebih kurang 120,797.68 hektare dan kebun masyarakat sekitar 208.075 hektare.
Persentase di atas yang telah memiliki sertifikasi Indonesia Sustainabel Palm Oil System (ISPO). Namun kata dia, jika dijumlahkan angkat di atas total keseluruhannya baru mencapai 14 persen atau 48.840,07 hektare.
"Dengan rincian kebun milik perusahaan yang ISPO baru 38,7 persen dan kebun rakyat 0,98 persen. Artinya dari total seluruh luasan perkebunan sawit di kabupaten siak, yang telah tersertifikasi ISPO baru mencapai 39,68 persen," kata Irwan, Minggu (21/5/2023).
"Masih banyak pekerjaan rumah yang harus kami selesaikan. Proses sertifikasi ISPO di kabupaten siak, dimulai untuk perusahaan sejak tahun 2011 dan untuk perkebunan rakyat tahun 2018," ujarnya.
Meskipun demikian kata Irwan, Dinasnya terus mendorong pelaksanaan sertifikasi ISPO dapat diterapkan secara wajib pada seluruh perkebunan sawit terintegrasi, baik itu milik negara, swasta, maupun rakyat yang ada di Kabupaten Siak.
"Kewajiban sertifikasi ISPO di atur Perpres nomor 44 tahun 2020 tentang sistem sertifikasi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan indonesia. Dengan terbitnya regulasi ini, seluruh pelaku usaha perkebunan kelapa sawit wajib memiliki sertifikat ISPO, termasuk perkebunan yang dibiayai APBN dan APBD atau sumber lain yang sah," terangnya.
Lalu, apa manfaat secara umum sertifikat ISPO bagi seluruh perkebunan sawit di tanah air, sertifikasi menjadi salah satu syarat wajib yang ditetapkan pemerintah untuk memperbaiki tata kelola kelapa sawit berkelanjutan.
Kemudian, turut meningkatkan keberterimaan dan daya saing, produk dan turunan minyak kelapa sawit Indonesia di pasar nasional dan internasional serta meningkatkan upaya percepatan penurunan emisi gas rumah kaca.
Selain itu juga kata Irwan, ISPO menjadi pembuktian bahwa pengelolaan sawit memperhatikan aspek-aspek lingkungan.
Seperti diketahui, isu lingkungan mungkin adalah hambatan terbesar dalam industri kelapa sawit. Karena itu, ISPO mengatur secara jelas dan rinci tentang kewajiban pengusaha untuk menjaga area konservasi alam di sekitar lahan.
Misalnya dengan melarang pembukaan lahan di area bernilai konservasi tinggi atau area bernilai sejarah, termasuk merusak gambut dan hutan lindung.
ISPO juga, mengatur tentang pengawasan dan penghijauan lahan di kawasan industri sawit. Melalui aturan tersebut, diharapkan kerusakan lingkungan akibat industri sawit dapat diminimalkan atau bahkan dihilangkan seluruhnya.
"Sertifikasi ISPO ini, mengatur secara jelas kegiatan usaha pengelolaan kelapa sawit memperhatikan aspek-aspek lingkungan. Misalnya dengan melarang pembukaan lahan di area bernilai konservasi tinggi atau area cagar budaya. Termasuk juga tidak merusak lingkungan, apa lagi merusak ekosistem gambut," jelasnya.
"Kita sangat dukung Perpres nomor 44 tahun 2020 ini, karena sesuai dengan program siak hijau yang saat ini tengah di terapkan Pemkab, yang tujuannya, sama-sama penyelamatan lingkungan, serta pemanfaatan kelapa sawit berkelanjutan," terangnya lagi.
Ia menjelaskan saat ini, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sudah mendapatkan RSPO/ISPO di Kabupaten Siak sebanyak 13 perusahan dengan luasan areal 46.802,64 hektare.
Sementara untuk perkebunan kelapa sawit rakyat (kelembagaan pekebun) yang sudah mendapatkan RSPO/ISPO di Kabupaten Siak, sebanyak tujuh koperasi dengan total luasan lahan berjumlah 2.037.43 hektare.
"Saat ini kami sedang mengusulkan 24 perkebunan rakyat yang tergabung di (lembaga pekebun) dan perusahaan seperti koperasi dan gabungan kelompok tani (Gapoktan) sedang dalam proses usulan ISPO," terangnya.
Untuk perusahan perkebunan kelapa sawit sendiri, Pemkab Siak menargetkan hingga tahun 2025 telah selesai ISPO semuanya. Sementara untuk kebun masyarakat akan memakan waktu lebih lama karena terkendala sumber pendanaan.
"Kita menargetkan perusahaan perkebunan kelapa sawit 2025 ISPO selesai. Sementara yang sedang dalam proses pengusulan sertifikat ISPO. Kita membantu sosialisasi, pembinaan dan pemetaan namun tidak ada anggaran khusus untuk sertifikasi ISPO," pungkasnya.
Berita Lainnya
Tahfidz Nurul Qur'an Desa Sialang Panjang Wisudakan 20 Orang Santri
PWI Minta Transparansi Pengelolaan CSR Jadi Prioritas 100 Hari Kerja PJ Bupati Inhil
18 Parpol Beserta Anggotanya Ikuti Dekralasi Pemilu Damai 2024
Pemprov-Pemkot Lepas Tangan, Jalan Rusak di Pekanbaru 'Dijual' Warga
Pengamat Tuding Perda Gepeng Pekanbaru hanya Sebagai Alasan untuk tidak Berbuat Apa-apa
Heboh, Warga Air Kulim Temukan Tapak Kaki Harimau
Dukung HPN Riau, Pemkab Inhil Gelar Goro Massal di 15 Titik
DPRD Ingatkan Pemko Pekanbaru Jangan Lakukan Kajian Pasar Cik Puan Sendiri
DLHK Pekanbaru Larang Warga Buang Sampah Siang Hari
Jelang Swastanisasi Sampah Berjalan, Walikota Ingatkan DLHK Lakukan Persiapan
Ramah Tamah Bersama Gubernur, SKK Migas Sumbagut Sampaikan Kinerja Hulu Migas di Bumi Lancang Kuning
Akhirnya Jembatan Tambak di Kecamatan Langgam Dibangun Tahun Ini