Kejari Rohil-BPJS Kesehatan Dumai Akan Kawal Badan Usaha yang Tak Patuh

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Dumai, Bernat Sibarani dan Kajari Rohil, Yuliarni Appy.(foto: istimewa)

INDOVIZKA.COM - Sebagai upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha di wilayah Kabupaten Rohil dalam menjalankan tugasnya mengelola Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan meningkatkan kerjasama dengan Kejari Rohil, yang dibuktikan dengan penandatanganan kesepakatan bersama, Senin (22/5/2023).

"Kami sangat mengapresiasi atas dukungan dan kerjasama yang sudah terjalin selama ini. Berjalannya program ini tentu tak lepas dari dukungan dan partisipasi berbagai pihak sehingga dapat terselenggara dengan baik," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Dumai, Bernat Sibarani.

"Kerjasama kali ini merupakan kelanjutan dari tahun-tahun sebelumnya dalam mewujudkan penyelenggaraan program JKN yang optimal di kabupaten Rohil," jelasnya.

Bernat juga menjelaskan, Program JKN memiliki banyak manfaat bagi masyarakat. Untuk itu ia berharap dapat menggandeng seluruh pihak untuk dapat bekerja sama mengawal keberlangsungan program jaminan kesehatan ini, terlebih ada prinsip gotong royong yang terejawantahkan melalui program ini.

"Saya berharap audiensi dengan bupati Rohil dapat dilaksanakan dalam waktu dekat, saya sangat berterimakasih kepada Kajari Rohil atas dukungannya, semoga dengan kerjasama dan dukungan dari semua pihak, UHC di kabupaten Rohil dapat terwujud," ucap Bernat.

Sebagai informasi, dari empat wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Dumai yakni Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, Rohil dan Kepulauan Meranti, tinggal Rohil yang belum mencapai UHC.

Ditemui Jamkesnews dalam kesempatan lain, Kajari Rohil, Yuliarni Appy menanggapinya dengan baik. Ia memberikan jaminan bantuan hukum, dan akan menindaklanjuti dengan cepat laporan dari BPJS Kesehatan terkait aduan adanya ketidakpatuhan badan usaha yang ada di wilayahnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bahwa Kejaksaan Republik Indonesia memiliki kedudukan menjalankan salah satu fungsi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta tugas dan fungsi lainnya berdasarkan undang-undang.

"Yang menjadi ruang lingkup kesepakatan bersama ini adalah dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara meliputi pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum dan melakukan tindakan hukum lainnya," ucap Yuliarni.

"Tadi kami sudah menerima laporan adanya dua badan usaha yang tidak patuh dalam hal pembayaran iuran JKN tahun 2022. Kami siap menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan kami," sebutnya.

Yuliarni juga berpesan agar tetap berkoordinasi dengan Pemkab Rohil agar dapat mencapai keberhasilan bersama-sama dalam mewujudkan Program JKN.

Ia siap memberikan dukungan kepada BPJS Kesehatan agar program ini dapat berjalan dengan baik sebagaimana yang telah diamanatkan undang-undang.

Sebagai Kajari yang sudah dua tahun lebih bertugas di Kabupaten Rohil, Yuliarni mengaku cukup mengenali wilayah kerjanya.

Ia juga familiar dengan kehidupan masyarakat Kabupaten Rohil yang mayoritas bermata pencaharian sebagai nelayan dan buruh harian.

Ia yakin masih ada sebagian masyarakat Kabupaten Rohil yang belum tersentuh Program JKN.

Melalui pertemuan ini, Yuliarni berharap bisa bersinergi dengan BPJS Kesehatan sebagai badan penyelenggara Program JKN bisa bersama-sama melakukan pendekatan kepada Pemkab Rohil untuk segera menyegerakan UHC.

Artinya, dengan pencapaian UHC tersebut seluruh masyarakat Kabupaten Rohil sudah mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar