Warga Bongkar Daging Ilegal yang Dimusnahkan, Polisi Langsung Sidak Pasar Bengkalis

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro serta jajaran bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdag) Zulpan melakukan sidak ke Pasar Terubuk Bengkalis. (Net)

INDOVIZKA.COM - Bea dan Cukai Bengkalis, Senin (29/5/2023) melakukan pemusnahan terhadap barang bukti (BB) daging kerbau ilegal hasil dari penegakan hukum yang dilakukan belum lama ini.

Pemusnahan terhadap 41 ton daging asal India yang diselundupkan lewat Port Klang Malaysia ke Kabupaten Bengkalis. Pemusnahan dilakukan dengan cara dikubur dan dibakar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Jalan Taman Sari, Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Daging-daging kerbau ini terdapat dua merek, Black Gold sebanyak 1.123 kotak, dan merek Al Tamam sebanyak 937 kotak. Dengan berat perkotak 20 kilogram, jika rupiahkan mencapai Rp2,174 miliar lebih.

Akibat tindakan pidana penyeludupan ini, negara dihitung-hitung mengalami kerugian sekitar Rp279 juta lebih. Dalam kasus ini Bea Cukai menetapkan Z nakhoda kapal tersangka.

Pasca seremonial pemusnahan, beredar video daging yang sudah dikuburkan dibongkar warga. Warga berebut mengambil daging-daging yang masih dalam kemasan tersebut.

Viralnya video penjarahan barang bukti dimusnahkan itu langsung mendapatkan respon dari Polres Bengkalis dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Disdagperin.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro serta jajaran bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdag) Zulpan melakukan sidak ke Pasar Terubuk Bengkalis untuk memastikan daging kerbau tersebut tidak beredar ke pasaran.

Bergerak sekitar pukul 07.00 WIB, tim gabungan ini diantaranya menyasar lokasi penjualan daging di Pasar Tradisional Terubuk Jalan Kelapapati Laut, Desa Kelapapati.

Dari inspeksi ini, petugas menemui langsung sejumlah penjual daging, dan beruntung tidak mendapati daging beku yang dicurigai dari pemusnahan di TPA di kelola oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis.

Dengan inspeksi bertujuan untuk memastikan, agar daging-daging itu tidak beredar luas dan diperjualbelikan di pasar.

"Jangan sampai daging-daging tidak layak konsumsi itu diperjualbelikan di pasar dan dikonsumsi oleh masyarakat. Kami juga mengimbau kepada masyarakat jangan membeli daging-daging itu karena tidak layak konsumsi," tegas Kapolres AKBP Bimo diamini Kadis Dagperin Bengkalis Zulpan.

Kapolres juga mengajak kepada masyarakat untuk cerdas, agar ketika membeli daging harus dari sumber yang jelas dan tentunya memperhatikan kesehatan.

Selain menginspeksi pasar, tim gabungan ini juga meninjau langsung lokasi penimbunan daging-daging yang dimusnahkan di TPA Jalan Taman Sari.

Kapolres AKBP Bimo memerintahkan jajarannya Bhabinkamtibmas untuk menyita daging-daging yang dibongkar paksa hingga diperjualbelikan yang sudah terlanjur beredar di masyarakat.

"Sekali lagi kami mengimbau kepada masyarakat peduli dengan apa yang dikonsumsi, agar tidak membeli daging-daging yang sudah dimusnahkan dan tidak layak," imbaunya lagi.

Bea cukai Bengkalis belum berhasil dikonfirmasi terkait viral penjarahan barang bukti yang dimusnahkan oleh warga.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar