Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Untuk Semantara, Disdukcapil Inhil Tidak Layani Kepengurusan Secara Langsung
TEMBILAHAN- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tidak melayani kepengurusan Administrasi Kependudukan (Adminduk) secara kontak langsung atau bertatap muka.
Hal tersebut mengantisipasi tertularnya atau penyebaran virus corona di Kabupaten Inhil yang membahayakan diri sendiri dan orang banyak.
“Kami dari Disdukcapil Inhil menghimbau kepada masyarakat untuk memaklumi keadaan sekarang ini dan menunda dulu datang ke Disdukcapil Inhil,” kata Nursal, Sekretaris Disdukcapil Inhil saat dihubungi melalui sambungan seluler, Minggu (22/3/2020) siang.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
Dijelaskannya, penundaan kepengurusan Adminduk secara tatap muka di Disdukcapil Inhil semua bentuk dokumen. Baik Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Identitas Anak dan lainnya.
Penundaan pelayanan tatap muka ini sampai waktu yang ditentukan kemudian, hal ini sejalan dengan himbauan Pemerintah serta pihak lainnya Surat Drijen Dukcapil nomor 443.1/2978 tanggal 16 Maret 2020 tentang pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencegahan Virus Corona (Covid-19) agar menghindar terjadinya perkumpulan orang ramai.
“Saya mohon maaf atas ketidak nyamanan ini, semoga kita semua dapat menjaga kesehatan. Kami InsyaAllah akan tetap kerja untuk anda, kami harap anda tetap dirumah untuk kita semua,”lanjutnya.
Penundaan pelayanan kontak langsung atau tatap muka dimulai dari 23 Maret 2020 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. Tetapi bisa melalui online di situs resmi https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id dan melalui wa Front Office per Kecamatan yang akan di infokan lebih lanjut.
“Untuk yang membutuhkan dokumen kependudukan karna keperluan yang mendesak, urgen menyangkut nyawa seseorang akan tetap dilayani dengan melampirkan bukti pendukung dan memperhatikan prosedur pencegahan pendemi covid-19 dari BPJS atau Rumah Sakit yang bersangkutan,”jelasnya.
Meski ditengah wabahnya virus corona, petugas Disdukcapil tetap bekerja menyelesaikan permohonan Adminduk yang lama dan melayani yang baru secara online.
.png)

Berita Lainnya
Program CSR, PT MRP Bangun 500 Titik PJU-TS di Kabupaten Inhil
Peresmian Nadhira Napoleon Dinilai Langgar Prokes, DPM Unilak: Harus Disanksi Tegas
Dinas PUPR Riau Akan Bantu Perbaikan Jembatan Kayu di Pulau Kecil Inhil
BPS RI dan Kepala Daerah se-Riau Mantapkan Komitmen Satu Data Indonesia
Bupati Kampar dan Ketua DPRD Sepakati MoU KUA-PPAS Tahun 2022
PWI Minta Transparansi Pengelolaan CSR Jadi Prioritas 100 Hari Kerja PJ Bupati Inhil
Kabar Baik, Delapan Ribu Guru Honor di Riau Bakal Diangkat Jadi P3K
Insentif RT/RW di Pekanbaru Naik 100 Ribu
4.000 Personel Gabungan Siaga Amankan Kunker Jokowi di Riau Selama 2 Hari
Tidak Ada Pembekuan PWI Provinsi Riau, Dewan Kehormatan Tegaskan Hendry CH Bangun Sudah Dipecat
Kadis PUPRPKPP Riau Monitoring Pembangunan Beberapa Ruas Jalan Provinsi di Inhil
Wakil Bupati Pelalawan Resmi Buka Suluk Khalwat Thariqat Naqsabandiyah di Desa Rantau Baru