Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Untuk Semantara, Disdukcapil Inhil Tidak Layani Kepengurusan Secara Langsung
![](https://indovizka.com/assets/berita/original/31270012212-fb_img_1584923944005.jpg)
TEMBILAHAN- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tidak melayani kepengurusan Administrasi Kependudukan (Adminduk) secara kontak langsung atau bertatap muka.
Hal tersebut mengantisipasi tertularnya atau penyebaran virus corona di Kabupaten Inhil yang membahayakan diri sendiri dan orang banyak.
“Kami dari Disdukcapil Inhil menghimbau kepada masyarakat untuk memaklumi keadaan sekarang ini dan menunda dulu datang ke Disdukcapil Inhil,” kata Nursal, Sekretaris Disdukcapil Inhil saat dihubungi melalui sambungan seluler, Minggu (22/3/2020) siang.
- Milad ke-59 Kabupaten Inhil, Ketua DPRD Pimpin Rapat Paripurna
- Riau Siap Hadapi Pertarungan PON XXI Aceh-Sumut 2024
- Dihadiri Pj Gubernur, KPK Bahas Pencegahan Korupsi di Riau
- Lampu Mati Massal, DPRD Riau Minta PLN Minta Maaf dan Ganti Rugi ke Konsumen
- Jemaah Haji Asal Riau Meninggal Dunia di Makkah Bertembah Jadi 4 Orang
Dijelaskannya, penundaan kepengurusan Adminduk secara tatap muka di Disdukcapil Inhil semua bentuk dokumen. Baik Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Identitas Anak dan lainnya.
Penundaan pelayanan tatap muka ini sampai waktu yang ditentukan kemudian, hal ini sejalan dengan himbauan Pemerintah serta pihak lainnya Surat Drijen Dukcapil nomor 443.1/2978 tanggal 16 Maret 2020 tentang pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencegahan Virus Corona (Covid-19) agar menghindar terjadinya perkumpulan orang ramai.
“Saya mohon maaf atas ketidak nyamanan ini, semoga kita semua dapat menjaga kesehatan. Kami InsyaAllah akan tetap kerja untuk anda, kami harap anda tetap dirumah untuk kita semua,”lanjutnya.
Penundaan pelayanan kontak langsung atau tatap muka dimulai dari 23 Maret 2020 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. Tetapi bisa melalui online di situs resmi https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id dan melalui wa Front Office per Kecamatan yang akan di infokan lebih lanjut.
“Untuk yang membutuhkan dokumen kependudukan karna keperluan yang mendesak, urgen menyangkut nyawa seseorang akan tetap dilayani dengan melampirkan bukti pendukung dan memperhatikan prosedur pencegahan pendemi covid-19 dari BPJS atau Rumah Sakit yang bersangkutan,”jelasnya.
Meski ditengah wabahnya virus corona, petugas Disdukcapil tetap bekerja menyelesaikan permohonan Adminduk yang lama dan melayani yang baru secara online.
Berita Lainnya
Tengku Efrisyah Putra Resmi Dilantik Sebagai Dirut BUMD Pelalawan
Wawako Ingatkan Jangan Ada yang Selewengkan Anggaran Covid-19
Hindari Kerumunan, DPRD Minta Balimau Kasai di Rumah Saja
Pria Aniaya Imam Masjid Baitul Ar'sy karena Risih dengar Suara Mengaji
Bawaslu Kampar Resmi Buka Calon Anggota Panwascam 14 Kecamatan
Stadion Utama Riau Disulap Jadi Taman Agro Wisata
Kades di Pelalawan akan Diperiksa Jika Terjadi Karhutla di Wilayahnya
Akui Pecat Sepihak 39 THL, DLHK Pekanbaru: Hasil Evaluasi
Cekcok Saat Pacaran, Pria Ini Dikeroyok dan Ditusuk Teman Ceweknya
6 Rumah Petak di Pekanbaru Dilalap Si Jago Merah
28 Sapi di Siak dan Inhil Positif Terpapar PMK
Kelompok Vespa Gembel dari Pekanbaru Diusir Satpol PP