Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Gaji ASN Naik di 2024, Ini Kata Menteri Keuangan
INDOVIZKA.COM - Presiden Jokowi disebut tengah mempertimbangkan kenaikan gaji ASN atau PNS. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut soal rencana kebijakan naiknya gaji PNS di 2024 sedang dalam pembahasan.
“Kenaikan gaji PNS Insyaallah sedang digodok dengan Bapak Presiden, beliau sedang mempertimbangkan,” sebut Sri Mulyani, dikutip dari okezone.com, di Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Keputusan kenaikan gaji ASN bakal diumumkan secara langsung Presiden Jokowi ketika pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 pada sidang paripurna. Sidang paripurna dijadwalkan berlangsung pada 16 Agustus 2023.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Terkait skema baru kenaikan gaji, Sri Mulyani mengatakan Kementerian Keuangan masih mendiskusikan hal itu. Saat ini, Kementerian Keuangan belum bisa merinci besaran kenaikan gaji PNS atau ASN.
“Kementerian Keuangan melihat amplop besarnya, berapa kira-kira kebutuhannya,” ujar Sri Mulyani.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyebut, sudah mengajukan usulan kenaikan gaji ASN ke Menkeu Sri Mulyani.
Pernyataan tersebut ia sampaikan saat acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pelaksanaan Anggaran 2023 di Kementerian Keuangan di Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Usulan kenaikan gaji PNS mempertimbangkan rumusan pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi para PNS. Menurutnya, skema tersebut membuat PNS merasa tukin menjadi hak sehingga kinerja mereka tidak berkembang. Pada skema baru nantinya, lanjut Anas, tukin bagi tiap PNS tidak akan setara meski dalam satu institusi.
.png)

Berita Lainnya
Anda Ingin Memiliki Uang Baru Pecahan Rp75.000? Begini Caranya
6.867 Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty Jilid II, Harta Diungkap Rp 5,25 Triliun
Produk Tropicana Slim Santan Rendah Lemak Jenuh dan Tinggi Serat
Setahun Pemerintahan Prabowo: Swasembada Pangan dan Energi Melesat, Program SDM Panen Apresiasi
Warga Mengeluh, LPG 3 Kg Langka di Tembilahan
Turun drastis, Harga Sawit di Inhil Capai Rp. 800/kg
Petani Kelapa Mengeluh, Harga Kelapa di Inhil anjlok Rp. 1000 perkilo
Per 3 Desember, Dana PEN Baru Terserap 68,8 Persen
Studi Indef: Subsidi Minyak Goreng Kemasan Tidak Tepat Sasaran
Harga Minyak Goreng di Inhil Stabil, Polisi Pastikan Tak Ada Penyimpangan
Bantu Atasi Kelangkaan Minyak Goreng, Masyarakat Diminta Berhemat
Perda Sudah Disahkan, Gubri Undang Wakil Presiden Resmikan BRK Syari'ah