Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Gaji ASN Naik di 2024, Ini Kata Menteri Keuangan
INDOVIZKA.COM - Presiden Jokowi disebut tengah mempertimbangkan kenaikan gaji ASN atau PNS. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut soal rencana kebijakan naiknya gaji PNS di 2024 sedang dalam pembahasan.
“Kenaikan gaji PNS Insyaallah sedang digodok dengan Bapak Presiden, beliau sedang mempertimbangkan,” sebut Sri Mulyani, dikutip dari okezone.com, di Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Keputusan kenaikan gaji ASN bakal diumumkan secara langsung Presiden Jokowi ketika pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 pada sidang paripurna. Sidang paripurna dijadwalkan berlangsung pada 16 Agustus 2023.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Terkait skema baru kenaikan gaji, Sri Mulyani mengatakan Kementerian Keuangan masih mendiskusikan hal itu. Saat ini, Kementerian Keuangan belum bisa merinci besaran kenaikan gaji PNS atau ASN.
“Kementerian Keuangan melihat amplop besarnya, berapa kira-kira kebutuhannya,” ujar Sri Mulyani.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyebut, sudah mengajukan usulan kenaikan gaji ASN ke Menkeu Sri Mulyani.
Pernyataan tersebut ia sampaikan saat acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pelaksanaan Anggaran 2023 di Kementerian Keuangan di Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Usulan kenaikan gaji PNS mempertimbangkan rumusan pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi para PNS. Menurutnya, skema tersebut membuat PNS merasa tukin menjadi hak sehingga kinerja mereka tidak berkembang. Pada skema baru nantinya, lanjut Anas, tukin bagi tiap PNS tidak akan setara meski dalam satu institusi.
.png)

Berita Lainnya
Beli Migor Curah Via Aplikasi PeduliLindungi dan NIK, Begini Respon DPRD Pekanbaru
Bazar Minyak Goreng Murah Diserbu Warga Tembilahan
Erick Thohir: Ekonomi Syariah Indonesia Harus Jadi Terbesar di Dunia
Perda Sudah Disahkan, Gubri Undang Wakil Presiden Resmikan BRK Syari'ah
Wakil Ketua MUI: Kalau Garuda Bangkrut, Apalagi yang Bisa Dibanggakan?
Dualisme Berakhir, Kadin Riau Menggelar Rapat Konsolidasi
Total Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Bodong Tembus Rp117 Triliun
Perda Sudah Disahkan, Gubri Undang Wakil Presiden Resmikan BRK Syari'ah
Jelang Gelar Expo UMKM, HIPMI dan YMI Audiensi Bersama PJ Bupati Inhil
Gandeng USU, SKK Migas - KKKS Sumatera Utara Gelar Kuliah Umum Edukasi Mahasiswa
Emak-emak Menjerit, Harga Minyak Goreng Melejit di Pasaran !
Jamin Stok Beras, Pemprov Koordinasi dengan Sumbar dan Sumsel