Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengajuan BLT UMKM 2021 via Online, Begini Prosedurnya
JAKARTA - Kepala Dinas Koperasi UKM Kota Pekanbaru Idrus menegaskan, pelaku UMKM Pekanbaru sesegera mungkin mendaftarkan usahanya secara online melalui aplikasi https://mataumkm.riau.go.id untuk mendapatkan BLT UMKM 2021 sebesar Rp1,2 juta.
"Untuk persyaratannya penerima adalah warga negara Indonesia, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan dan bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN atau pegawai BUMD," katanya.
Bagi pelaku UMKM yang sudah pernah mendaftar pada 2020, agar dapat melakukan registrasi ulang karena ada penambahan fitur yang harus dilengkapi kembali dan juga yang sudah pernah mendaftar secara manual agar melakukan Pendaftaran ulang secara online.
Dia menjelaskan, pendaftaran secara online dilakukan untuk menghindari kerumunan dan penyebaran Covid-19. Para pelaku usaha harus memaklumi prosedur tersebut.
"Sebab, katanya lagi, pelaku UMKM agar dapat memaklumi pendaftaran BPUM tahun 2021 harus secara online, lebih untuk menghindari penyebaran virus COVID-19 itu," ujar Idrus.
.png)

Berita Lainnya
10 Cara Menghasilkan Uang dari Instagram Hampir Tanpa Modal
Ajak Diskusi, Kadin Dumai Akan Undang Perusahaan Properti
Pinang Kering Turun, Kelapa Butiran Naik Pekan Ini
Cara Mencegah Trading Ilegal
Bantu Atasi Kelangkaan Minyak Goreng, Masyarakat Diminta Berhemat
UMP Hanya Naik 1,09 Persen, Ekonom: Daya Beli Pekerja Rentan Tergerus Inflasi
Harga Bahan Pokok Naik Pasca Hari Raya Idul Fitri
MUI: Penggunaan Kripto Sebagai Mata Uang Hukumnya Haram
Besok, Kadin Inhil dan Apkasindo Riau Gelar Pasar Murah Minyak Goreng Curah
Bawang Hitam Kube Pesona Beringin Pekanbaru Dipasarkan Hingga Kalimantan
Warga Mengeluh Sulit Dapat Gas LPJ 3 Kg, DPRD Pekanbaru Sebut Disperindag dan Pertamina Harus Tanggungjawab
Haramkan Pinjaman Online yang Mengandung Riba, MUI Rekomendasikan 3 Hal