Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengajuan BLT UMKM 2021 via Online, Begini Prosedurnya
JAKARTA - Kepala Dinas Koperasi UKM Kota Pekanbaru Idrus menegaskan, pelaku UMKM Pekanbaru sesegera mungkin mendaftarkan usahanya secara online melalui aplikasi https://mataumkm.riau.go.id untuk mendapatkan BLT UMKM 2021 sebesar Rp1,2 juta.
"Untuk persyaratannya penerima adalah warga negara Indonesia, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan dan bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN atau pegawai BUMD," katanya.
Bagi pelaku UMKM yang sudah pernah mendaftar pada 2020, agar dapat melakukan registrasi ulang karena ada penambahan fitur yang harus dilengkapi kembali dan juga yang sudah pernah mendaftar secara manual agar melakukan Pendaftaran ulang secara online.
Dia menjelaskan, pendaftaran secara online dilakukan untuk menghindari kerumunan dan penyebaran Covid-19. Para pelaku usaha harus memaklumi prosedur tersebut.
"Sebab, katanya lagi, pelaku UMKM agar dapat memaklumi pendaftaran BPUM tahun 2021 harus secara online, lebih untuk menghindari penyebaran virus COVID-19 itu," ujar Idrus.
.png)

Berita Lainnya
Menko Perekonomian Targetkan Rabu Harga Minyak Goreng Rp14 Ribu per Liter
Pertamina Segera Buka 4 Pertashop di Riau
Efek Corona, Matahari Tutup Gerai & Potong Gaji Karyawan
Harga Minyak Goreng di Inhil Stabil, Polisi Pastikan Tak Ada Penyimpangan
Harga Pinang Kering di Riau Naik Rp6.323/Kg
Cara Mencegah Trading Ilegal
Sri Mulyani: Harga Tanah di Ibu Kota Baru akan Naik
Stafsus Erick Thohir Beberkan Manfaat Didapat Petani Ikut Program Makmur
Bisnis Kecil Bisa Nikmati Listrik Gratis, Begini Cara Mendapatkannya
Pembeli Rokok Diprediksi Berkurang Tahun Ini
Promo Okejek Nambah lagi, Kali ini Kode Kupon 'Berbagi'
Pendapatan Pajak di Riau Turun Drastis