Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
2 Orang Wanita Open BO Diamankan Polisi, Diduga Peras Pelanggannya
INDOVIZKA.COM - Dua orang cewek Open Booking Order (BO) berinisial AD (16) dan RA (17) ditangkap petugas kepolisian Polsek Senapelan Pekanbaru, lantaran diduga memeras pelanggannya.
Awalnya, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan, Selasa (23/5/2023) sekitar pukul 11.30 Wib, mengamankan dua orang remaja wanita yang sehari-hari berprofesi sebagai cewek Open BO tersebut.
Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang mengatakan dalam aksinya, kedua tersangka nekat mengambil uang tunai serta handphone milik korban bernama M Abdillah (20) salah seorang karyawan swasta. Tidak hanya mengambil barang berharga, korban juga dipukuli oleh teman tersangka.
“Modus kedua tersangka menggunakan aplikasi MiChat. Mereka menawarkan kencan berbayar, usai bertemu para tersangka ini memeras korban. Tidak hanya mengambil barang berharga, korban juga dipukuli oleh teman tersangka yang saat ini masih kita buru,” kata Kompol Noak, Jumat (2/6/2023).
Kapolsek menjelaskan, aksi pemerasan tersebut terjadi di salah satu kamar di Hotel Majestic, Jalan Juanda, Senapelan, Pekanbaru. Saat itu korban memesan wanita panggilan menggunakan aplikasi MiChat.
"Saat itu tersangka dengan korban sepakat dengan tarif Rp450 ribu untuk sekali kencan atau Short Time (ST). Setelah korban bertemu dengan tersangka AD, tiba-tiba saja berubah harga dari kesepakatan awal menjadi Rp500 ribu," cakapnya.
Saat korban ingin keluar kamar mengambil uang di dalam jok motor di parkiran hotel, datang 4 laki-laki yang merupakan teman tersangka.
“Laki-laki tersebut mengambil kartu ATM Bank BCA, uang tunai Rp950 ribu dan handphone milik korban. Bukan itu saja korban juga dipukuli para pelaku,” ungkapnya.
Setelah uang dan handphone korban diambil, para tersangka pergi meninggalkan korban. Tak terima dengan ulah para tersangka korban pun kemudian melaporkan peristiwa yang ia alami ke Mapolsek Senapelan.
"Usai menerima laporan korban, anggota Opsnal langsung mengejar para tersangka dan dua tersangka berhasil diamankan, sementara 4 laki-laki teman tersangka berhasil kabur," kata Kompol Noak.
Dari hasil penyelidikan sementara, lanjut Kapolsek, diketahui bahwa tersangka AD telah melakukan aksi serupa sebanyak 7 kali. Dimana korbannya rata-rata tamu hotel.
"Menurut pengakuan tersangka AD ia bersama komplotannya sudah 7 kali beraksi dengan sasaran para tamu hotel," kata Kompol Noak.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Senapelan guna menjalani proses hukum selanjutnya, sementara 4 orang laki-laki teman tersangka saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan.
"Atas perbuatannya kedua tersangka kita jerat dengan pasal 368 atau Pasal 365 KUHPidana dan Undang-Undang RI No.11 Tahun 2012, Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman di atas 2 tahun penjara," tutupnya.
.png)

Berita Lainnya
KABARAS Pelalawan Peringati Maulid Nabi SAW
Puncak Perayaan HPN 2025 di Riau, Ketua PWI Riau Serahkan Bingkisan ke Keluarga Wartawan Kurang Mampu
Tiga Pasien Covid-19 di Dumai Sembuh
Hadiri Penobatan Gelar Adat Kehormatan Datuk Intan Batuah, Camat Tapung : Semoga Koordinasi dan Singkronisasi Terjalin dengan Baik
Hari Ini Terakhir Bank RiauKepri Melayani Nasabah, BPKAD dan Disdik Kampar Tidak Ada Respon
Bupati Inhil Perkuat Pencegahan dan Penanggulangan Stunting di Kecamatan Pulau Burung
Bupati Rohil Terpilih Afrizal Sintong Diusulkan Jadi Ketua Harian Nasdem Riau
Masa Tugas Komisioner KPU Kabupaten/Kota Habis, Ini Instruksi KPU RI ke KPU Riau
Masuki Masa Tenang, Ketua Bawaslu Imbau Paslon Untuk Tertibkan APK dan Segala Bentuk Branding
Lewati 10 Titik Longsor Menuju 7 Desa di Kampar Kiri Hulu, Pengawasan Pendistribusian Logistik Pilkada Serentak Tahun 2024 Lancar
Rapat Ketiga Tim Satgas, Komitmen Kamsol Atasi Persoalan Lahan di Kampar
OPD Meranti Diberi Wewenang Perkerjakan Kembali THL Sesuai Kebutuhan