Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pj Wako Pekanbaru Imbau Warga Manfaatkan Penghapusan Denda Pajak
INDOVIZKA.COM - Bapenda Kota Pekanbaru, telah meluncurkan program penghapusan atau pengampunan denda pajak, awal bulan lalu, dan akan berlaku hingga Agustus mendatang.
Karena itu, Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun mengimbau warga Pekanbaru untuk memanfaatkan program penghapusan denda pajak daerah yang sudah diluncurkan tersebut.
"Kita ajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini. Masyarakat bisa memanfaatkan stimulus ini hingga 31 agustus 2023 mendatang," ujar Muflihun, Senin (12/6/2023).
Dikatakannya, kebijakan itu merupakan stimulus bagi masyarakat untuk 11 sektor pajak daerah. Yakni pajak hotel, restoran, PBB, BPHTB, reklame, penerangan jalan, hiburan, mineral bukan logam dan batuan, parkir, air tanah, serta pajak sarang burung walet.
Muflihun berharap, dengan stimulus yang diberikan Pemko Pekanbaru ini dapat membantu meringankan beban pajak masyarakat.
"Mudah-mudahan, penghapusan denda pajak ini membantu masyarakat. Tentunya juga untuk mengoptimalkan penerimaan pajak di kota Pekanbaru," harapnya.
Dirinya menyebut, program stimulus diberikan Pemko Pekanbaru dalam rangka Hari Jadi Pekanbaru yang ke-239.
Pihaknya ingin meringankan beban pajak masyarakat melalui penghapusan denda pajak tersebut. Selain itu, dengan program ini diharapkan dapat menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak daerah.
.png)

Berita Lainnya
Ternyata 725 Kendaraan Dinas Pemko Pekanbaru Tidak Punya BPKB
223 dari 449 Napi Positif Corona di Lapas Pekanbaru Dinyatakan Sembuh
PDP COVID-19 yang Dirawat di RSUD Bengkalis Bertambah 2 Orang
Tinjau Vaksinasi PD DMI, Bupati Kampar Sebut Vaksinasi Upaya Bersama Cegah Covid-19
Buka Taklimat Awal Audit Kinerja Tahap II, Kapolda Riau Tekankan Hal Ini
Digugat Warga Terkait Masalah Sampah, Pemko Pekanbaru Diwakili JPN di Persidangan
Percepat Realisasi Fisik dan Keuangan APBD, Pemkab Inhil Gelar Rapat Evaluasi
Ratusan Pengurus dan Anggota BPD se-Inhil Ikuti Rakerda
Kapolsek Keritang dan Gaung Dirotasi
HMI Cabang Pekanbaru Ajak Semua Pihak Bersikap Bijak Hadapi Polemik Relokasi Masyarakat di TNTN
Dilaporkan Hilang Sejak November 2022, Remaja di Duren Sawit Ternyata Sengaja Kabur
Perusahaan Atau Orang Pribadi yang Bekerja di Pelalawan Wajib Berkantor dan Memiliki NPWP Cabang