DPMPD Rohul Masih Proses Pencairan DD Tahap I Rp144,75 Miliar

Kepala DPMPD Rohul Prasetio.

PASIR PANGARAIAN - Pencairan bantuan Dana Desa (DD) tahap I sebesar 40 persen tahun 2020 bagi 139 desa penerima di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) kini masih dalam proses di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pekanbaru.

Dimana total bantuan DD bagi 139 desa penerima di Kabupaten Rohul, sekitar Rp144,75 miliar yang anggarannya bersumber dari dana APBN tahun 2020.

Itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Rohul Margono melalui Sekretaris DPMPD Rohul Prasetio SIP, Senin (16/3/2020).

Prasetip menambahkan, dari 139 desa penerima bantuan DD tahap I tahun 2020, kini baru 56 desa yang tersebar di 16 kecamatan se-Rohul, yang telah diusulkan Pemkab Rohul ke KPPN Pekanbaru, untuk proses pencairan bantuan DD tahap I sebesar 40 persen.

Sedangkan 83 desa lainnya, belum diusulkan proses pencairannya dikarenakan sampai kini, pemerintah desa sedang memproses administrasi dan verifikasi pengesahan APBDes tahun 2020.

"Sesuai informasiyang kita terima dari KPPN Pekanbaru, saat ini tengah tahap proses pencaiaran bantuan DD tahap I tahun 2020, bagi 56 desa. Dalam pekan ini bantuan DD tahap I sudah cair dan masuk ke rekening masing-masing desa penerima yang sudah menyelesaikan proses dan persyaratan administrasi pengusulan pencairan DD tahap I," ucap Prasetio.

Kemudian Prasetio menambahkan, selain menunggu proses pencairan DD tahap I bagi 56 desa yang kini sedang dalam proses, dalam waktu dekatm enyusul gelombang II (dua), 52 desa di Rohul yang akan diusulkan proses pencairan DD tahap I nya.

‘’Pengesahan APBDes 2020, salah satu persyarat mutlak agar bisa diproses pencairan DD tahap I di KPPN. Pencairan bantuan DD tahap I di Kabupaten Rohul tidak serentak, namun tergantung dari kesiapan pemerintah desa, untuk menggesa pengesahan APBDes 2020," jelas Prasetio.

Prasetio juga mengaku, tahun ini penyaluran DD yang bersumber dari APBN tahun 2020 dilakukan tiga tahap. Penyaluran DD tahap I sebesar 40 persen, tahap II sebesar 40 persen dan tahap III sebesar 20 persen.

‘’Perubahan skema besaran anggaran DD oleh pemerintah pusat, guna memastikan DD bisa terserap. Pencairan DD dilakukan 3 tahap. Disetiap tahapan pencairan DD, pemerintah desa wajib melaporkan realisasi penyerapan anggaran DD tahap sebelumnya,’’ tegas Prasetio. (Adv/Pemkab Rokan Hulu)
 






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar