Diduga Terlibat Politik Praktis, Fokus Ornop Laporkan Oknum ASN Pemkab Inhil ke Bawaslu

Zulkifli AM (Fhilay) Presidium Fokus Ornop dan Indra SH.MH Kepala Divisi Hukum dan Penindakan Sengketa Bawaslu Inhil serta Fitra Edia RJ.SH yang menangani bidang penanganan pelanggaran dan data informasi.(dok:iwoinhil)

INDOVIZKA.Com - Forum komunikasi Organisasi Non Pemerintah (Fokus Ornop) melaporkan dugaan salah satu oknum ASN inisial TMS terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai ASN di lingkungan Pemkab Indragiri Hilir(Inhil)  ke kantor Bawaslu Kabupaten Inhil, Selasa (19/9/23)

Hal tersebut termuat pada tanda bukti penyampaian laporan yang diterima oleh Presidium Fokus Ornop dalam bentuk formulir model B.3 yang di keluarkan oleh pihak Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir dengan nomor surat bukti laporan : 001/LP/PL/Kab/04.04/IX/2023.

Fokus Ornop melalui Presidium nya Zulkifli AM mengatakan bahwa netralitas ASN jelang pemilu sangat dibutuhkan, hal ini dikarenakan ASN sebagai penyelenggara Negara dengan mengacu kepada Undang-Undang ASN No. 5 Tahun 2014 tidak di benarkan berpihak kepada salah satu calon, baik itu calon legislatif maupun calon Kepala Daerah yang akan ikut berkontestasi pada Pileg yang segera akan kita laksanakan pada 14 Februari 2023 yang akan datang.

"Dengan adanya laporan ini kita berharap ke depan seluruh ASN yang ada dilingkungan Kabupaten Inhil tidak akan melakukan kegiatan praktek politik praktis lagi," ucap Bang Fhilay sapaan akrabnya.


Selain itu ia juga berharap kepada pihak Bawaslu untuk segera menindak lanjuti hal itu kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), sebagai pihak yang mengawasi netralitas ASN untuk tidak terlibat dan ikut dalam kegiatan politik praktis.

"Kita berharap dengan adanya laporan ini pihak Bawaslu akan segera memfollow up kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," terangnya.

Menanggapi laporan yang dilayangkan oleh Presidium Fokus Ornop, Ketua Bawaslu Indragiri Hilir melalui salah seorang staff bernama Fitra Edia RJ.SH yang menangani bidang penanganan pelanggaran dan data informasi didampingi oleh Indra SH.MH Kepala Divisi Hukum dan Penindakan Sengketa serta beberapa staff Bawaslu yang hadir bersama pada saat pengajuan laporan itu, berjanji akan menindak lanjuti perihal tersebut dan akan mengagendakan sidang pleno di internal Bawaslu Kab Inhil untuk kemudian di teruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang telah disampaikan oleh pihak pelapor, Bawaslu memiliki SOP sesuai dengan Perbawaslu No 7 Tahun 2022, kita akan kaji dulu dalam pleno jika kemudian ditemukan pelanggaran, maka kita akan teruskan kepada Komisi Penyelenggara Aparatur Sipil Negara untuk ditindak lanjuti," terang Fitra Edia.

Diketahui viral nya video yang beredar dikalangan masyarakat, terkait dugaan pelanggaran netralitas dalam pemilu oleh salah seorang oknum ASN, yang menjabat posisi strategis di lingkungan Pemkab Inhil saat ini.

Ia mengeluarkan statement ajakan untuk memilih beberapa calon peserta pemilu, saat digelarnya acara Reuni Akbar perkumpulan para Alumni disalah satu Sekolah Menengah Umum (SMU), yang ada di kota Tembilahan dan di hadiri oleh para pejabat teras dilingkungan Pemkab Inhil serta ribuan Alumni yang hadir di sekolah tersebut saat acara berlangsung.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, ASN yang bersangkutan dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) belum bisa kita konfirmasi terkait berita ini.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar