Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Jutaan Batang Rokok Serta Ratusan Minuman Beralkohol Ilegal

Pemusnahan rokok di lapangan kantor Bea Cukai Jalan Jendral Sudirman Tembilahan.

INDOVIZKA.COM - Bea dan Cukai Tembilahan Tipe Madya Pabean C Tembilahan melaksanakan Pemusnahan barang yang menjadi milik negara dan hibah speedboat 100 PK kepada Desa Tekulai Bugis di Lapangan Bea Cukai Tembilahan, Kamis (15/6/23).

Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai revenue collector, community protector, trade facilitator dan industrial assistance, maka peran pengawasan menjadi hal yang vital untuk mendukung terciptanya iklim yang kondusif bagi pertumbuhan perekonomian nasional.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Bea Cukai Tembilahan, Eka Purnama Putra menyampaikan bahwa hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi DJBC untuk bergerak seimbang antara pengawasan dan pelayanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Kepabeanan dan Cukai

"KPPBC TMP C Tembilahan melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMN) Hasil Penindakan Tahun 2018-2023, yang berasal dari penindakan terhadap barang yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang Kepabeanan dan Cukai Pemusnahan ini dilakukan setelah mendapat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara," ujarnya

Lebih lanjut dikatakan barang-barang hasil penindakan dimaksud berupa:

- BKC HT berupa rokok illegal sebanyak 4.398.200 batang.
- Minuman Mengandung Etil Alkohol sebanyak 480 kaleng dan 886 botol.
- Barang Larang Pembatasan sebanyak 67 Bale.

Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp. 4.340.306.000, sedangkan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp.3.071.554.794. Selain kerugian materil bagi negara, juga akan menimbulkan dampak nonmateriil berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri, dampak Kesehatan maupun dampak sosial termasuk juga tidak terpenuhinya perlindungan terhadap konsumen atau masyarakat.

" Bea Cukai Tembilahan berharap ke depannya kesadaran masyarakat dapat meningkat terhadap bahaya dan kerugian yang dialami negara dengan adanya transaksi jual dan beli rokok illegal maupun barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang Kepabeanan dan Cukai," ujarnya

Sementara untuk hibah speedboat  merupakan bentuk kedekatan KPPBC TMP C Tembilahan kepada masyarakat sekitar. Barang yang dihibahkan berupa speedboat dengan mesin 100 PK kepada Desa Tekulai Bugis.

Dari penerima hibah yaitu Kepala Desa Tekulai Bugis  mengucapkan terima kasih kepada Bea Cukai Tembilahan atas hibah speedboat tersebut.

“Terima kasih Bea Cukai Tembilahan, semoga apa yang di hibahkan ini dapat berguna dengan baik, ini diharapkan dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin serta dirawat sebaik baiknya untuk penggunaan jangka panjang guna membantu masyarakat di desa Tekulai Bugis.,' ujarnya.

Dilihat dari sisi pendapatan negara dalam APBN, porsi penerimaan dari sektor perpajakan, dalam hal ini dari Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai merupakan unsur dominan. Dalam APBN 2020 ini sebesar 2.021,2 Triliun pendapatan negara ditargetkan dari sektor perpajakan (82.06%), selain dari PNBP dan pendapatan hibah. Pendapatan negara inilah yang dalam APBN dialokasikan untuk menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan, termasuk didalamnya untuk anggaran Kesehatan, Pendidikan, infrastruktur, pertahanan dan keamanan, subsidi dan bantuan social, belanja gaji pegawai pemerintah, serta Transfer ke daerah dan Dana Desa.

Maka dari itu diperlukan sinergi dari saluruh pihak dan pemangku kepentingan termasuk masyarakat untuk menghindari kegiatan konsumsi maupun jual beli barang illegal yang pada akhimya Akan membebani pemerintah dan merugikan masyarakat Indonesia, mari terus dukung pembangunan dan program pemerintah untuk Indonesia Maju.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar