Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Diperpanjang, Masa Jabatan Iskandar sebagai Direktur PT BSP Periode 2023-2028
INDOVIZKA.COM - Pemegang saham PT Bumi Siak Pusako (BSP) sepakat menetapkan perpanjangan masa jabatan Iskandar sebagai Direktur PT BSP masa periode 2023-2028.
Penetapan ini merupakan agenda Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan dan RUPS Luar Biasa (LB) BSP yang digelar di Meeting Room San Pacific Hotel, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
RUPS-LB dihadiri oleh Komisaris PT BSP Hendrisan, Direktur Iskandar, Bupati Siak Alfedri, Pemerintah Provinsi Riau yang diwakili Asisten II Job Kurniawan, Penjabat Bupati Kampar H Muhammad Firdaus, Pemerintah Kota Pekanbaru diwakili Asisten I Ingot, Pemerintah Kabupaten Pelalawan diwakili oleh Asisten II Fakhrizal.
Dengan penetapan ini, Iskandar kembali dipercaya pemegang saham untuk menakhodai perusahaan hulu Migas pengelola Blok CPP tersebut lima tahun kedepan.
Dalam RUPS Tahunan dan RUPS LB tersebut, Bupati Siak Alfedri, yang juga pemegang saham pengendali mengatakan, perpanjangan Iskandar telah sesuai dengan aturan dan hal itu juga karena kinerja BSP terbukti meningkat.
"Tahun buku 2022, BSP berhasil mencatatkan laba bersih Rp 381 miliar dan total produksi tiga juta barel," cakap Alfedri usai rangkaian RUPS-LB
Senada dengan Alfedri, Gubernur Riau melalui Asisten II Setdaprov Riau Job Kurniawan mengatakan, PT BSP memerlukan direksi yang paham dengan kondisi BSP saat ini, segala persoalan dan tantangan BSP harus benar-benar dipimpin orang paham dalam manajemen BSP itu sendiri.
Disela-sela RUPS LB, Iskandar menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Allah SWT dan seluruh pemegang saham atas kepercayaan dan amanah untuk jabatan sebagai direktur di periode kedua ini. "Tantangan BSP ke depan sangat banyak tentukan kerja-kerja ini tidak akan berhasil kalau tidak diikuti sinergi antar seluruh manajemen dan karyawan," ulas Iskandar.
.png)

Berita Lainnya
Patroli Peduli Baksos Berbagi Bansos Ala Sat Samapta Polres Kampar
Koalisi PKS-PKB akan Gugat Hasil Pilkada Inhu ke MK
KMP Swarna Putri Alami Kerusakan, Penyeberangan Bengkalis - Sungai Selari Hanya Dilayani Dua Kapal Roro
Masih Menunggu Izin, Begini Ketentuan Pemeriksaan Swab Pasien di RSD Madani
Anggota DPRD Pekanbaru Ini Prihatin Ada Larangan Salat Id di Masjid dan Lapangan
BBKSDA Riau Pasang Perangkap Tangkap Beruang Madu di Dumai
Satlantas Polres Pelalawan Gelar Patroli R4 di Jalur Rawan Laka Lintas Timur
Bupati Inhil Masuk 10 Nominasi Penerima AK-PWI 2023 di Medan
Kepala Dinas Sosial Tinjau Rumah Warga Korban Angin Puting Beliung
70 WBP Rumbai di Direhabilitasi Agar Tidak Kembali Terjerat Narkoba
Seluruh Makanan Tamu Undangan Sidang Paripurna Milad Inhil ke 56 Diperiksa Tim Medis
Warga Inhil Kembali Jadi Korban Keganasan Buaya