Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Bangunan Gedung Swalayan Madiri Tidak Memiliki IMB, Ketua GNPK Minta Pemda Pelalawan Tindak Tegas
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-Bangunan gedung Swalayan Mandiri yang ada di pusat Kota Pangkalan Kerinci diduga tidak memiliki Ijin mendirikan Bangunan (IMB). Selasa (3/6/2025), hal tersebut di ungkapkan oleh ketua DPD GNPK-RI Kabupaten Pelalawan Abdul Murat, sejatinya bangunan yang ada di pusat kota dan sudah berdiri puluhan tahun bisa luput dari pantau DPMTSP dan Bapenda Kabupaten Pelalawan.
Gedung swalayan Madiri yang berada di Pusat Kota Pangkalan Kerinci ini sudah berdiri puluhan tahun.Bangunan tersebut diduga sama sekali tidak memiliki IMB. Dimana seharus sebelum mendirikan bangunan, harus memiliki IMB/PGB terlebih dahulu.
Abdul Murat mengatakan hal ini harus ditindak tegas, apalagi ditahun -tahun sekarang ini Pemerintah Daerah mengalami Defisit anggaran. Tentu dengan bertambah pemasukan dari Pajak dan segalanya dapat menambah PAD Kabupaten Pelalawan sendiri.
"Kita sangat menyayangkan pemerintah Kabupaten bisa kecolongan. Tentu tindakan ini sangat merugikan pemerintah daerah itu sendiri. Dimana seharus bangunan yang digunakan badan usaha tentu harus memiliki ijin yang lengkap. Hal ini sudah pasti dapat menambah PAD melalui pajak daerah,"ungkap Murat.
Ditambahkan Abdul Murat, dimana beberapa minggu lalu Pemerintah Kabupaten Pelalawan telah merilis hasil audit BPK RI, terkait tunggakan pajak Badan Usaha di Kabupaten Pelalawan. Dimana tim Audit BPK RI berhasil mengembalikan keuangan pajak daerah miliaran rupiahrupiah kembali ke Keuangan Negara.
Lebih lanjut Abdul Murat meminta, pihak Satuan Polisi Pamong Prajaini sebagai penegak Perda untuk melakukan tindakan tegas terhadap bangunan yang tidak memiliki IMB ini.Apabila bangunan tersebut telah berdiri , namun belum memiliki PBG harus mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Hal ini sesuai dengan diatur dalam PP 16 tahun 2021.
.png)

Berita Lainnya
Mhd Jahari Sitepu Sidak Imigrasi Bengkalis
Fantastis, Dishub Inhil Beli Mobil Uji KIR Seharga Rp 1,7 M
Anggota DPRD Kampar Wilson Siregar Wafat, Sore Ini Jenazah Dibawa dari Padang ke Rumah Duka
Kasus Covid-19 Meningkat, Ayat: Hanya Prokes yang Bisa Kalahkan Corona
Usai Dilantik di Pekanbaru, Bupati dan Wabup Pelalawan akan Langsung Tempati Rumdis
BPOM Inhil dan Unisi Bahas Pengembangan UMKM Pangan Olahan
Bupati Inhil Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi bersama Mendagri
Polres Inhil Siap Amankan Malam Pergantian Tahun 2025
Rumah 2 Tingkat di Tampan Ludes Dilalap Si Jago Merah
13 Pejabat Publik di Rohul Ikut Daftar Jadi yang Pertama Divaksinasi, Berikut Nama-namanya
Tekan Angka Stunting Baznas Inhil akan Lounching Pelatihan Penguatan Ekonomi Mustahik
Pelantikan Waka PN Bangkinang Kelas I B, Ini Kata Ketua PN dan Bupati Kampar