Pilihan
Perwako Pekanbaru Larangan Truk Masuk Akan Segera Rampung Tahun Ini
INDOVIZKA.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru berharap Peraturan Walikota (Perwako) tentang Larangan Truk Masuk Kota bisa rampung tahun ini.
Sebagaimana diketahui saat ini larangan tersebut masih dalam bentuk Surat Keputusan (SK). Pemerintah Kota akan meningkatkan Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota tersebut menjadi Perwako.
Berdasarkan SK tersebut kendaraan bertonase besar seperti angkutan barang tidak dibenarkan melintas di jalan dalam kota mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.
Kendaraan angkutan barang hanya boleh melewati jalan dalam kota dari pukul 22.00 hingga 05.00 WIB dengan syarat hanya melintas sehingga tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
"Kalau kita minta bisa cepat selesai, kalau bisa dalam tahun ini atau akhir tahun ini bisa selesai," ujar Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Khairunnas Sabtu (15/7/2023).
Ia mengatakan saat ini usulan SK Walikota terkait larangan truk masuk Kota jadi Perwako masih dibahas oleh bidang hukum.
"Untuk perubahan SK Walikota menjadi Perwako tersebut cukup dibahas di badan hukum saja dan tidak perlu melibatkan dewan. Kecuali Perda yang harus dibahas ke DPRD," Cakapnya.
Nantinya, bidang hukum Kota Pekanbaru akan berkoordinasi dengan bidang hukum di Provinsi.
Pihaknya berharap, dengan bergantinya SK Walikota Pekanbaru menjadi Perwako, maka mobil angkutan besar atau truk bertonase besar itu tidak ada lagi masuk kota di luar jam yang telah ditentukan. Pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan Satlantas Pekanbaru dalam rangka penertiban kendaraan angkutan tersebut.
"Kami akan bersinergi terus dengan satlantas, karena kami dishub Kota Pekanbaru ini kan hanya bersifat pengawasan saja," sebutnya.
Selain itu, dengan diubahnya SK Walikota menjadi Perwako maka penindakannya akan lebih tegas lagi dibandingkan dengan SK Walikota.
"Bisa jadi misalnya truk bertonase besar itu jika melanggar aturan, misalnya masuk kota di luar aturan dan ketentuan yang berlaku, maka izin operasional ditarik oleh kementerian, dan bisa satlantas yang menarik," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Habib Muhammad Serukan Para Habaib, Pimpinan Pondok dan Majlis Taklim Menangkan Abdul Wahid-SF. Hariyanto
Tak Ada Rekam Medis Sakit Jiwa pada Penusuk Syekh Ali Jaber
Meresahkan, Aparat Desa dan Warga Minta Solusi Penanganan Buaya di Sialang Panjang
Polres Pelalawan Sosialisasikan Bahaya Narkoba
Setelah Meranti, Kini Giliran Bengkalis Usulkan Siaga Karhutla
Kabar Duka, Wakil Walikota Dumai Amris Meninggal Dunia
Petugas Jaga Rutan Pekanbaru Gagalkan Percobaan Kabur Tiga Napi
Webinar Kemkominfo di Indragiri Hilir: Kenali Jenis Cyberbullying di Dunia Maya
Disperindag Minta Inspektorat Audit Retribusi Pasar Simpang Baru Panam
Tak Ingin Pekanbaru Jadi Hutan Kabel, Dewan: Ranperda Digiring Sampai Tuntas
Kapolres Inhil Datangi Makodim 0314, Ada Apa?
Kabaharkam Polri Apresiasi Keberhasilan Program Jaga Kampung Polda Riau