Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Perwako Pekanbaru Larangan Truk Masuk Akan Segera Rampung Tahun Ini
INDOVIZKA.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru berharap Peraturan Walikota (Perwako) tentang Larangan Truk Masuk Kota bisa rampung tahun ini.
Sebagaimana diketahui saat ini larangan tersebut masih dalam bentuk Surat Keputusan (SK). Pemerintah Kota akan meningkatkan Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota tersebut menjadi Perwako.
Berdasarkan SK tersebut kendaraan bertonase besar seperti angkutan barang tidak dibenarkan melintas di jalan dalam kota mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.
Kendaraan angkutan barang hanya boleh melewati jalan dalam kota dari pukul 22.00 hingga 05.00 WIB dengan syarat hanya melintas sehingga tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
"Kalau kita minta bisa cepat selesai, kalau bisa dalam tahun ini atau akhir tahun ini bisa selesai," ujar Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Khairunnas Sabtu (15/7/2023).
Ia mengatakan saat ini usulan SK Walikota terkait larangan truk masuk Kota jadi Perwako masih dibahas oleh bidang hukum.
"Untuk perubahan SK Walikota menjadi Perwako tersebut cukup dibahas di badan hukum saja dan tidak perlu melibatkan dewan. Kecuali Perda yang harus dibahas ke DPRD," Cakapnya.
Nantinya, bidang hukum Kota Pekanbaru akan berkoordinasi dengan bidang hukum di Provinsi.
Pihaknya berharap, dengan bergantinya SK Walikota Pekanbaru menjadi Perwako, maka mobil angkutan besar atau truk bertonase besar itu tidak ada lagi masuk kota di luar jam yang telah ditentukan. Pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan Satlantas Pekanbaru dalam rangka penertiban kendaraan angkutan tersebut.
"Kami akan bersinergi terus dengan satlantas, karena kami dishub Kota Pekanbaru ini kan hanya bersifat pengawasan saja," sebutnya.
Selain itu, dengan diubahnya SK Walikota menjadi Perwako maka penindakannya akan lebih tegas lagi dibandingkan dengan SK Walikota.
"Bisa jadi misalnya truk bertonase besar itu jika melanggar aturan, misalnya masuk kota di luar aturan dan ketentuan yang berlaku, maka izin operasional ditarik oleh kementerian, dan bisa satlantas yang menarik," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
MD KAHMI Inhil Gelar Musyawarah Daerah ke IV
Pemprov-Pemkot Lepas Tangan, Jalan Rusak di Pekanbaru 'Dijual' Warga
APBD Perubahan Provinsi Riau Disahkan Rp 8,7 Triliun
Satgas TMMD ke 111 Bersama Masyarakat Kebut Pembuatan Berem
Gubri Keluarkan SE Atur Sistem Kerja ASN Pemprov Riau Saat PPKM Level 4
Menteri Agama RI Resmikan Rumah Toleransi PW GP Ansor Riau
Lebih dari 100 Koperasi di Inhil Dibekukan Selama Tahun 2019
Pro Kontra 'Hilangnya' Bupati Rohul, Poti: Mungkin sudah Izin Pak Gubernur
Ketum PWI Pusat akan Hadiri Puncak HPN Tingkat Provinsi Riau di Inhil
Lantik dan Ambil Sumpah Pejabat Administrator dan Pengawas, Ini Pesan Azwan
Penggerebekan Bandar Narkoba di Desa Petalongan: Tanggapan Akademisi dan Ulama Inhil, DR H. Ali Azhar, S.Sos., M.M., M.H.
HMTS POLITEKNIK NEGERI BENGKALIS HADIRI TEMU WICARA REGIONAL VII FKMTS WILAYAH-II RIAU KEPULAUAN RIAU DI SEKOLAH TINGGI TEKNOLOGI PEKANBARU