Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Perwako Pekanbaru Larangan Truk Masuk Akan Segera Rampung Tahun Ini
INDOVIZKA.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru berharap Peraturan Walikota (Perwako) tentang Larangan Truk Masuk Kota bisa rampung tahun ini.
Sebagaimana diketahui saat ini larangan tersebut masih dalam bentuk Surat Keputusan (SK). Pemerintah Kota akan meningkatkan Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota tersebut menjadi Perwako.
Berdasarkan SK tersebut kendaraan bertonase besar seperti angkutan barang tidak dibenarkan melintas di jalan dalam kota mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.
Kendaraan angkutan barang hanya boleh melewati jalan dalam kota dari pukul 22.00 hingga 05.00 WIB dengan syarat hanya melintas sehingga tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
"Kalau kita minta bisa cepat selesai, kalau bisa dalam tahun ini atau akhir tahun ini bisa selesai," ujar Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Khairunnas Sabtu (15/7/2023).
Ia mengatakan saat ini usulan SK Walikota terkait larangan truk masuk Kota jadi Perwako masih dibahas oleh bidang hukum.
"Untuk perubahan SK Walikota menjadi Perwako tersebut cukup dibahas di badan hukum saja dan tidak perlu melibatkan dewan. Kecuali Perda yang harus dibahas ke DPRD," Cakapnya.
Nantinya, bidang hukum Kota Pekanbaru akan berkoordinasi dengan bidang hukum di Provinsi.
Pihaknya berharap, dengan bergantinya SK Walikota Pekanbaru menjadi Perwako, maka mobil angkutan besar atau truk bertonase besar itu tidak ada lagi masuk kota di luar jam yang telah ditentukan. Pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan Satlantas Pekanbaru dalam rangka penertiban kendaraan angkutan tersebut.
"Kami akan bersinergi terus dengan satlantas, karena kami dishub Kota Pekanbaru ini kan hanya bersifat pengawasan saja," sebutnya.
Selain itu, dengan diubahnya SK Walikota menjadi Perwako maka penindakannya akan lebih tegas lagi dibandingkan dengan SK Walikota.
"Bisa jadi misalnya truk bertonase besar itu jika melanggar aturan, misalnya masuk kota di luar aturan dan ketentuan yang berlaku, maka izin operasional ditarik oleh kementerian, dan bisa satlantas yang menarik," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Eks Bupati dan Ketua DPRD Kampar Diduga Terima Uang dari Proyek Jembatan Bangkinang
Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan di Pinggir Jalan Lintas Bono, Pelalawan
BPS RI dan Kepala Daerah se-Riau Mantapkan Komitmen Satu Data Indonesia
Kepri Tolak Kedatangan 2.000 Turis Australia
Dishub Bengkalis Matangkan Persiapan Pelayanan Transportasi Nataru 2025 – 2026
Didampingi Kepsek dan Guru Pembina, SDN 009 Pulau Raih Juara Umum II Lomba Pramuka Tahun 2025 di Kwaran Bangkinang
Pj Bupati Inhil Hadiri Haul Guru Sekumpul ke-19 di Pondok Pesantren Nurul Muhibbin
Staf Ahli Gubri Hadiri Peresmian Rumah Kelor di Salo
Coffee Morning Pasca Lebaran, Bupati Zukri : Kades Tak Serius Tangani Covid, Tahan Dana ADD
BPOM Inhil Razia Rumah Penyimpanan Obat Tak Berizin
Kembangkan Ketahanan Pangan, Desa Sialang Panjang Sukseskan Panen Padi IP-200
Polres Inhil Laksanakan Sertijab Kabag Sumda dan Kapolsek Kateman