Pilihan
Perwako Pekanbaru Larangan Truk Masuk Akan Segera Rampung Tahun Ini
INDOVIZKA.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru berharap Peraturan Walikota (Perwako) tentang Larangan Truk Masuk Kota bisa rampung tahun ini.
Sebagaimana diketahui saat ini larangan tersebut masih dalam bentuk Surat Keputusan (SK). Pemerintah Kota akan meningkatkan Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota tersebut menjadi Perwako.
Berdasarkan SK tersebut kendaraan bertonase besar seperti angkutan barang tidak dibenarkan melintas di jalan dalam kota mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.
Kendaraan angkutan barang hanya boleh melewati jalan dalam kota dari pukul 22.00 hingga 05.00 WIB dengan syarat hanya melintas sehingga tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
"Kalau kita minta bisa cepat selesai, kalau bisa dalam tahun ini atau akhir tahun ini bisa selesai," ujar Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Khairunnas Sabtu (15/7/2023).
Ia mengatakan saat ini usulan SK Walikota terkait larangan truk masuk Kota jadi Perwako masih dibahas oleh bidang hukum.
"Untuk perubahan SK Walikota menjadi Perwako tersebut cukup dibahas di badan hukum saja dan tidak perlu melibatkan dewan. Kecuali Perda yang harus dibahas ke DPRD," Cakapnya.
Nantinya, bidang hukum Kota Pekanbaru akan berkoordinasi dengan bidang hukum di Provinsi.
Pihaknya berharap, dengan bergantinya SK Walikota Pekanbaru menjadi Perwako, maka mobil angkutan besar atau truk bertonase besar itu tidak ada lagi masuk kota di luar jam yang telah ditentukan. Pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan Satlantas Pekanbaru dalam rangka penertiban kendaraan angkutan tersebut.
"Kami akan bersinergi terus dengan satlantas, karena kami dishub Kota Pekanbaru ini kan hanya bersifat pengawasan saja," sebutnya.
Selain itu, dengan diubahnya SK Walikota menjadi Perwako maka penindakannya akan lebih tegas lagi dibandingkan dengan SK Walikota.
"Bisa jadi misalnya truk bertonase besar itu jika melanggar aturan, misalnya masuk kota di luar aturan dan ketentuan yang berlaku, maka izin operasional ditarik oleh kementerian, dan bisa satlantas yang menarik," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
DPMPD Rohul Masih Proses Pencairan DD Tahap I Rp144,75 Miliar
Pemburu Babi di Pelalawan Ditemukan Tewas, Tubuhnya Penuh Luka Gigitan Binatang
Tiga Nama yang Kini Dipanggil Menjadi Saksi Kasus BAZNAS Inhil
Berkali-kali Digerebek, DPRD Desak Pemko Pekanbaru Cabut Izin Hotel Sabrina
Asisten II Setda Pelalawan Hadiri Silaturahmi dan Halal Bihalal PWRI di Pekanbaru
Sudah 1.813 WNI dari Malaysia Tiba di Riau
Infrastruktur di Inhil Menjadi Sorotan Publik, Pemda Terkesan Bungkam
Walikota Pekanbaru Agung Nugroho Perintahkan TPP dan THR ASN Dicairkan Hari Ini 100 Persen
Besok, Indragiri Betta Contest Tembilahan Resmi Dibuka
Tak Bisa Salahkan Pemerintah Sepenuhnya, MUI Riau Ajak Masyarakat Perangi Prostitusi
Berkat Kerja Gigih Tim Vaksinasi, Kampar Berada Di Level I
Tertibkan Antrean, Pelabuhan RoRo Bengkalis Terapkan E-Ticketing