Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Gubri Keluarkan SE Atur Sistem Kerja ASN Pemprov Riau Saat PPKM Level 4
PEKANBARU, (INDOVIZKA) - Untuk mengatur sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN di lingkungan Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau pada saat PPKM level 4 di Kota Pekanbaru, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 144/SE/BKD/2021.
Pada SE tersebut, berisi tentang penyesuaian sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN selama PPKM dilingkungan Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau. Dimana dalam SE tersebut ada enam poin yang harus dijalankan para ASN.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, adapun poin-poin yang disampaikan pada SE tersebut diantaranya yakni ASN dilingkungan Pemprov Riau yang berada di PPKM level 4, pada sektor non esensial menjalankan tugas kedinasan di kantor maksimal 25 persen dari jumlah pegawai.
"Apabila dalam penerapan terdapat alasan penting dan mendesak untuk kehadiran di kantor, maka kepala perangkat daerah harus dengan selektif menentukan jumlah pegawai yang hadir," kata Ikhwan, Senin (26/7/2021) dikutip dari mediacenterriau.
Poin selanjutnya, untuk ASN yang bekerja pada tugas pelayanan, bisa melakukan tugas dikantor maksimal 50 persen. Seperti dibidang perbendaharaan, informasi dan komunikasi serta pelayanan publik.
"Sementara untuk pegawai dibidang kesehatan, keamanan, logistik, transportasi boleh hadir 100 persen. Sektor ini seperti Dinas Kesehatan, BPBD, Dinas Perhubungan, serta rumah sakit daerah," ujarnya.
Namun demikian, meskipun masih ada beberapa kantor yang pegawainya masuk 100 persen. Tetap harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Surat edaran tersebut berlaku sampai berakhirnya masa PPKM level 4 di kota Pekanbaru," katanya. (*)
.png)

Berita Lainnya
DPRD Pekanbaru Ungkap Poin Penting yang harus Dievalusi BPJS Kesehatan
Besi Pondasi Jembatan di Desa Sungai Lokan Rusak Parah
Sampah Menumpuk, Ini Solusi Kepala DLHK Inhil
Satlantas Polres Inhil Terapkan Metode Baru Ujian Praktek SIM C
Pemprov Riau Tunggu SK Pj Walikota Dumai dari Kemendagri
Musda Ke-10 Golkar Inhu, Kapolres Ingatkan Jangan Ada Bentrok dan Keributan
Pastikan Kamtibmas di Kota Bangkinang, Kasat Intelkam dan Kaniti Tipikor Turun Gelar Patroli Blue Light
Batasi Kegiatan Masyarakat, Polres Inhil Sekat Jalan di Tembilahan
Distankan Pekanbaru Segera Gelar Vaksinasi Massal Hewan Peliharaan
Peringati Hari Anak Nasional 2022, Alfamart Bersama LazizMu dan PWI Riau Salurkan Perlengkapan Sekolah
Pergubri Penyebab Insentif Guru Bantu Tertunggak Hingga 3 Bulan
Didistribusikan Pemkab Inhil, Penyerahan Paket Ramadhan Baznas Inhil Rp1,6 M Jadi Temuan