Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Gubri Keluarkan SE Atur Sistem Kerja ASN Pemprov Riau Saat PPKM Level 4
PEKANBARU, (INDOVIZKA) - Untuk mengatur sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN di lingkungan Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau pada saat PPKM level 4 di Kota Pekanbaru, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 144/SE/BKD/2021.
Pada SE tersebut, berisi tentang penyesuaian sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN selama PPKM dilingkungan Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau. Dimana dalam SE tersebut ada enam poin yang harus dijalankan para ASN.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, adapun poin-poin yang disampaikan pada SE tersebut diantaranya yakni ASN dilingkungan Pemprov Riau yang berada di PPKM level 4, pada sektor non esensial menjalankan tugas kedinasan di kantor maksimal 25 persen dari jumlah pegawai.
"Apabila dalam penerapan terdapat alasan penting dan mendesak untuk kehadiran di kantor, maka kepala perangkat daerah harus dengan selektif menentukan jumlah pegawai yang hadir," kata Ikhwan, Senin (26/7/2021) dikutip dari mediacenterriau.
Poin selanjutnya, untuk ASN yang bekerja pada tugas pelayanan, bisa melakukan tugas dikantor maksimal 50 persen. Seperti dibidang perbendaharaan, informasi dan komunikasi serta pelayanan publik.
"Sementara untuk pegawai dibidang kesehatan, keamanan, logistik, transportasi boleh hadir 100 persen. Sektor ini seperti Dinas Kesehatan, BPBD, Dinas Perhubungan, serta rumah sakit daerah," ujarnya.
Namun demikian, meskipun masih ada beberapa kantor yang pegawainya masuk 100 persen. Tetap harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Surat edaran tersebut berlaku sampai berakhirnya masa PPKM level 4 di kota Pekanbaru," katanya. (*)
Berita Lainnya
Terus Digesa, Pembangunan Pasar Cik Puan Sudah Hampir Rampung
Program Rumah Layak Huni di Riau Terancam Ditiadakan, Ini Penyebabnya
Sidang Paripurna ke-13, Bupati Inhil Tandatangani KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022
Polda Riau Tangkap Oknum ASN Dinas Kesehatan Kampar saat Sembunyi di Jakarta
Pengerjaan Jalan Lintas Kotabaru-Kemuning Mulai Dikerjakan
Rusidi Rusydan Terpilih Jadi Ketua KPU Riau 2025-2029
Kapolres Rohul Akan Tindak Tegas Kendaraan yang Modifikasi Tangki untuk Melansir BBM
Sekolah Belajar Tatap Muka Wajib Terapkan SOP Prokes
Siap-Siap, Dua Pekan ke Depan Polda Riau Gelar Operasi Patuh Lancang Kuning
Banyak Maling di Desa, Kades Keritang Bikin Sayembara Tangkap Maling Berhadiah 1,5 Juta
Berbalas Pantun! Setelah Listrik Balai Bupati Kampar Diputus, Giliran Pemkab Segel Kantor PLN
BOB Salurkan Zakat penghasilan Pekerja ke Baznas Siak