Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
PPPK Akan Terima Gaji Istimewa dan Kenaikan Gaji Berkala, Berikut Penjelasannya
INDOVIZKA.COM - Kabar gembira, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa menerima kenaikan gaji berkala. Bahkan PPPK yang memenuhi syarat bisa menerima kenaikan gaji istimewa.
Itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PermenPAN-RB) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.
“Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan tentu bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu,” sebut MenPAN-RB, Azwar Anas pada, Kamis (27/7/2023) dikutip JPNN.com.
Menteri Anas menyebut, kenaikan gaji berkala bagi PPPK diberikan apabila para pegawai itu sudah sejumlah persyaratan. Persyaratan tersebut, yakni telah mencapai masa kerja golongan (MKG) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023.
Selain itu, kenaikan gaji berkala diberikan bagi PPPK yang menerima penilaian kinerja dua tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai baik, sesuai dengan aturan terkait pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara (ASN).
Persyaratan tersebut dikecualikan bagi PPPK dengan golongan gaji V. Bagi PPPK dengan golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan bagi yang punya masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun.
PPPK dengan golongan gaji V yang ingin menerima kenaikan gaji berkala untuk pertama kali juga harus mempunyai nilai kinerja paling rendah baik dalam satu tahun terakhir.
Selanjutnya, kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V untuk periode selanjutnya diberikan mengikuti ketentuan kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.
Selain bisa menerima kenaikan gaji berkala, PPPK juga berhak menerima kenaikan gaji istimewa. PPPK yang berhak mendapatkan kenaikan gaji istimewa adalah pegawai yang menerima predikat kinerja tahunan sangat baik selama dua tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan.
Menurutnya, aturan yang sama pun berlaku bagi pegawai yang mendapatkan perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja PPPK untuk menerima kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa.
Adapun pemberian kenaikan gaji berkala bagi PPPK ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang (PyB) atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB.
Keputusan PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB paling sedikit memuat nama, nomor induk pegawai, golongan/jabatan, masa perjanjian kerja, perpanjangan perjanjian kerja, kedudukan unit kerja, besaran gaji lama, besaran gaji baru, masa kerja yang telah dijalani, dan tanggal berlakunya gaji baru.
Regulasi ini untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Termaktub bahwa PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai aturan.
.png)

Berita Lainnya
THM Masih Buka di Bulan Puasa, Ini Kata Satpol PP Pekanbaru
BMKG Prediksi Hujan Guyur Riau Siang hingga Malam Nanti
Lahan Diserobot Perusahaan, Warga Tagih Janji Wabup Inhil
Hotspot Riau Mulai Berkurang, BMKG: Inhil Nihil Titik Panas, Inhu Tersisa Satu Titik
Diiringi Live Musik, Kejari Inhil Ikut Meriahkan CFD
Pantau Ruang Publik, Pemko Bakal Koneksikan Seluruh CCTV di Pekanbaru
Tiga Hotspot Terpantau di Riau, Potensi Hujan Masih Terjadi
9.528 Napi Akan Diusulkan Dapat Remisi Kemerdekaan
Gunung Marapi Erupsi Lagi, Warga Dengar Dentuman Keras
DPRD Riau Desak Pemerintah Bentuk Perda Larangan LGBT
Wow! 4 Tahun Direkrut Lewat Jalur Pro Hire Karirnya di PLN Melesat Cepat, Siapa Chipta Perdana?
Bentuk Tim Khusus, Satlantas Berlakukan Tilang Berbasis Kamera ETLE Mobile Handle