Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
PPPK Akan Terima Gaji Istimewa dan Kenaikan Gaji Berkala, Berikut Penjelasannya
INDOVIZKA.COM - Kabar gembira, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa menerima kenaikan gaji berkala. Bahkan PPPK yang memenuhi syarat bisa menerima kenaikan gaji istimewa.
Itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PermenPAN-RB) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.
“Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan tentu bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu,” sebut MenPAN-RB, Azwar Anas pada, Kamis (27/7/2023) dikutip JPNN.com.
Menteri Anas menyebut, kenaikan gaji berkala bagi PPPK diberikan apabila para pegawai itu sudah sejumlah persyaratan. Persyaratan tersebut, yakni telah mencapai masa kerja golongan (MKG) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023.
Selain itu, kenaikan gaji berkala diberikan bagi PPPK yang menerima penilaian kinerja dua tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai baik, sesuai dengan aturan terkait pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara (ASN).
Persyaratan tersebut dikecualikan bagi PPPK dengan golongan gaji V. Bagi PPPK dengan golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan bagi yang punya masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun.
PPPK dengan golongan gaji V yang ingin menerima kenaikan gaji berkala untuk pertama kali juga harus mempunyai nilai kinerja paling rendah baik dalam satu tahun terakhir.
Selanjutnya, kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V untuk periode selanjutnya diberikan mengikuti ketentuan kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.
Selain bisa menerima kenaikan gaji berkala, PPPK juga berhak menerima kenaikan gaji istimewa. PPPK yang berhak mendapatkan kenaikan gaji istimewa adalah pegawai yang menerima predikat kinerja tahunan sangat baik selama dua tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan.
Menurutnya, aturan yang sama pun berlaku bagi pegawai yang mendapatkan perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja PPPK untuk menerima kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa.
Adapun pemberian kenaikan gaji berkala bagi PPPK ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang (PyB) atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB.
Keputusan PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB paling sedikit memuat nama, nomor induk pegawai, golongan/jabatan, masa perjanjian kerja, perpanjangan perjanjian kerja, kedudukan unit kerja, besaran gaji lama, besaran gaji baru, masa kerja yang telah dijalani, dan tanggal berlakunya gaji baru.
Regulasi ini untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Termaktub bahwa PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai aturan.
.png)

Berita Lainnya
Progres Jalan Tol Bangkinang-Koto Kampar Capai 75,13 Persen
Belasan Gajah Liar Sempat Melintas di Pemukiman dan Perkebunan Warga Digiring ke Tahura Minas
Revitalisasi Pasar Palapa Ditargetkan Tuntas Akhir Tahun
PLN Himbau Masyarakat Tidak Memasang Umbul-Umbul Dekat Aliran listrik
Libur Imlek Kendaraan Melintasi Tol Permai Alami Penurunan
Cuaca Ekstrem Landa Riau Selama 3 Hari, Ini Sebarannya
Banjir Kembali Meluap, Petani di Desa Kuala Sebatu Terancam Gagal Tanam Padi
Riau Siaga Hujan Hari Ini, Waspadai Petir dan Angin Kencang
Terkena Dampak Banjir Kiriman, Petani Desa Sialang Panjang Siap Gabung Perkarakan PT. SAGM
Masyarakat Resah, Buaya Mulai Masuk Pekarangan Rumah
Tiga Anak Harimau Terekam Kamera di Bukit Tiga Puluh
Tender Pengelolaan Pasar Bawah Pekanbaru Diminta dibatalkan