Pilihan
Dishub Pekanbaru Terus Awasi Keberadaan Pak Ogah di Jalanan
INDOVIZKA.COM - Dinas Perhubungan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan pengatur lalu lintas ilegal atau Pak Ogah di jalanan. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi agar Pak Ogah tidak berada di jalan dan mengatur kendaraan yang ingin berputar arah.
"Kita terus melakukan pengawasan di sejumlah ruas jalan," ujar Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso, Rabu (26/4/2023).
Ia mengatakan keberadaan pengatur lalu lintas ilegal ini menambah persoalan sehingga menimbulkan kemacetan.
"Kita sudah melakukan razia juga dan kita juga sudah menyampaikan dan memberitahukan kepada mereka supaya aktivitas seperti ini tidak diulang lagi," sebutnya.
Berdasarkan Undang-undang tentang lalulintas, tindakan yang mengganggu fungsi jalan, dapat dipidana maksimal 1 tahun penjara atau denda sebesar Rp 24 juta.
"Kalau ini tidak menjadikan efek jera kepada pelaku, kita akan mengambil tindakan yang lebih tegas," jelas Yuliarso.
Bagi masyarakat, dirinya juga mengingatkan agar tidak memberikan uang kepada pengatur lalulintas ilegal ini.
"Pak Ogah inikan mengharapkan imbalan dari pengguna jalan. Makanya kalau masyarakat tidak ada yang memberikan uang, harapannya mereka (Pak Ogah) akan hilang," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Covid-19 di Riau Mereda, Pembakar Lahan Mulai Beraksi Kembali
Hujan Akan Guyur Sebagian Wilayah Riau
Bawaslu Inhil Buka Rekrutmen Panwascam 2022
Saksikan MoU Elnusa TBK dan BLJ, Kasmarni Berharap Dapat Meningkatkan Ekonomi
KJB Inhil Salurkan Ratusan Al-Qur’an ke Beberapa Pondok Pesantren
Tahun Depan, Pemprov Riau Siapkan Program Tutup Lubang Jalan Provinsi yang Rusak
Diiringi Live Musik, Kejari Inhil Ikut Meriahkan CFD
Diduga Diracuni, Gajah Sumatera Ditemukan Mati di Pelalawan
Riau Masih Berpotensi Diguyur Hujan Jelang Akhir Pekan
Wakil Bupati Inhil Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan Kebakaran dan Jaga Kesehatan
BPJamsostek Pekanbaru Panam Bagikan Souvenir ke Peserta
Riau Dikepung 447 Hotspot Pelalawan dan Inhil Dominan