Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Kuansing Diguncang Gempa Dangkal
INDOVIZKA.COM - Gempa berkekuatan 4,3 magnitudo mengguncang Kabupaten Kuantan Singingi, Jumat (4/8/2023) sekitar pukul 16.15 WIB. Guncangannya juga terasa hingga ke Pekanbaru.
Menurut Forecaster on Duty BMKG Pekanbaru, Bibin Sulianto BMKG Stasiun Pekanbaru gempa bumi yang mengguncang Kuantan Singingi pada Jumat (4/8/2023) merupakan jenis gempa dangkal akibat aktivitas sesar lokal.
"Melihat lokasi episenter dan kedalaman hiposenternya, gempa bumi ini dikategorikan sebagai gempa dangkal yang disebabkan oleh aktivitas sesar lokal," kata Bibin Sulianto.
Guncangan tektonik tersebut dapat dirasakan hingga ke daerah Solok dengan skala intensitas III-IV MMI, namun gempa ini tidak berpotensi tsunami.
“Getaran dirasakan cukup nyata di dalam rumah. Rasanya seperti getaran yang terjadi saat truk berlalu. Berdasarkan hasil pemodelan, gempa ini tidak berpotensi tsunami,” jelas Bibin.
Gempa terjadi sekitar pukul 16.15 WIB dengan lokasi pada 0.32 LS, 101.34 BT 24 km barat laut Kuantan Singingi-Riau, dan kedalaman 10 km. Hingga pukul 16.50 WIB, belum terdeteksi adanya gempa susulan berdasarkan hasil pemantauan BMKG.
Berita Lainnya
4 WNA Rusia Alami Luka-Luka Usai Jatuh ke Jurang di Desa Tigawasa
Belasan Rumah Warga Diterjang Angin Puting Beliung
Tenggelam di Sungai Batang Gangsal, Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia
Kapal Motor Bermuatan BBM Terbakar di Sungai Indragiri, 1 ABK Cedera
Bikin Geger! Buaya Masuk Kampung dan Mangsa Kambing Warga Inhil
Pejuang Subuh Tembilahan Sebarkan Paket Senyuman Idul Fitri 1441 H
Pemkab Inhil Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Abrasi
Banjir Pekanbaru Hari Ini di Jalan Jembatan Siak IV, Pengendara Mobil dan Motor Putar Balik
Diselamatkan Kapal Nelayan, Berikut Nama 11 ABK KM Lintang Timur Samudera
Akibat Ledakan Drum, 2 Orang Dilarikan ke RSUD Tembilahan
Pj Gubri Instruksikan BPBD Riau Siapkan Bantuan untuk Korban Abrasi Inhil
TKW di Hongkong Damprat Oknum Bea Cukai: Gamis Rp 200 Ribu Didenda Rp 9 Juta