Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
25 Tenaga Medis Positif Corona, Presiden Diminta Lindungi Pekerja Kesehatan
JAKARTA- Sebanyak 25 tenaga medis dilaporkan positiv corona. Keprihatinan muncul terkait situasi ini. Sehingga muncul petisi agar Presiden Jokowi melindungi hak pekerja kesehatan.
Menurut Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, hingga Sabtu (21/3/2020) petisi 'Desak Pemerintah Segera Melindungi Hak Pekerja Kesehatan!' ini sudah ditandatangani 3 ribu orang lebih.
"Tenaga kesehatan adalah garda terdepan melawan Covid-19, tapi kesehatan dan keselamatan mereka justru diabaikan," jelas Usman.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Petisi ini didukung sejumlah lembaga antara lain Amnesty International, Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, dan Ikatan Apoteker Indonesia.
Dua tenaga kesehatan dari RSUD dr. Soekardjo, Kota Tasikmalaya, terpaksa memakai jas hujan plastik ketika memindahkan Orang Dalam Pemantauan (ODP) COVID-19. Beberapa petugas medis hanya diberi masker N95, dan pembelian baju hazmat yang harganya mahal dibebankan kepada rumah sakit," beber Usman.
Bahkan, lanjut Usman ada pekerja kesehatan yang tertular COVID-19 dan meninggal dunia. Entah ada berapa lagi yang bernasib sama.
"Cerita-cerita di atas menunjukkan lemahnya perlindungan kesehatan dan keamanan yang diberikan pemerintah terhadap mereka. Penyebabnya protokol perlindungan bagi tenaga kesehatan yang menangani pandemiCOVID-19 belum dijalankan secara tegas, terpadu, dan konsisten," urai dia, dilansir Kumparan.com.
"Selain itu, petugas kesehatan yang mau memeriksakan diri atas infeksi COVID-19 harus menanggung sendiri pembiayaannya," tambahnya lagi.
Usman bersama sejumlah organisasi meminta Presiden Jokowi dan lembaga terkait melakukan sejumlah langkah, yakni:
Bantu kami untuk mendesak supaya:
Presiden dan Kementerian Kesehatan RI memastikan implementasi protokol pelayanan dan penanganan infeksi COVID-19 bagi pekerja kesehatan, termasuk memastikan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja mereka.
Presiden, Kementerian Kesehatan, dan seluruh jajaran Dinas Kesehatan di tingkat daerah berkoordinasi antar-lembaga dan dengan lembaga penyedia layanan kesehatan. Pemerintah harus memberikan instruksi yang jelas dan tegas, memastikan ketersediaan Alat Pelindung Diri dan fasilitas penunjang kesehatan, dan memastikan keamanan dan keselamatan tenaga kesehatan yang menangani pandemi COVID-19.
Presiden dan Kementerian Kesehatan RI segera memberikan informasi yang transparan dan komprehensif mengenai tenaga kesehatan yang terpapar COVID-19 dan memastikan mereka dapat mengakses layanan kesehatan.(*)
.png)

Berita Lainnya
Jalan Berlobang dan Sampah Masih Jadi PR Kota Pekanbaru
Bansos Rastra dan BPNT di Rohil Berjalan Baik
Pj Bupati Kampar Sebut Pilkada Aman dan Lancar, Apapun Hasil Itulah Yang Terbaik
PS Sinkay Turunkan 32 Atlet Muda Pencak Silat Di Kejuaraan Riau Challenge 2025
Update Kondisi 4 Pasien Positif Covid-19 Pelalawan; 3 Sembuh dan 1 Masih Dirawat
Target Ditambah, DLHK Baru Bisa Kantongi PAD Rp6 Miliar
Remaja 16 Tahun di Meranti Diminta Segera Merekam Data KTP-el
Taman RTH Pekanbaru Disulap Lebih Cantik
KADIN Kampar Hadiri Pembukaan Muskot VII Kota Dumai Tahun 2024
Saksi Bantah BAP-nya Terkait Pemotongan 10 Persen Kebijakan Yan Prana
Sepekan Puasa, Produksi Sampah Masyarakat Siak Berkurang
Polisi Masih Selidiki Penyebab Bentrokan Berdarah di Sontang, Rokan Hulu