Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Pendaftaran Calon Direktur Utama BRK Syariah Dibuka
INDOVIZKA.Com - Tim Panitia Seleksi (Pansel) telah resmi membuka pendaftaran seleksi untuk pengisian jabatan Direktur Utama (Dirut) Bank Riau Kepri (BRK) Syariah. Pengumuman ini tertuang dalam surat nomor: 03/PANSEL/BRK/2023, yang mengatur proses seleksi calon Direktur Utama Bank Riau Kepri Syariah (Persoda).
Pendaftaran calon Direktur Utama BRK Syariah dapat dilakukan mulai tanggal 22 September hingga 02 Oktober 2023 mendatang. Proses seleksi ini merupakan langkah penting dalam mencari sosok yang akan memimpin BRK Syariah ke depan.
Jadwal seleksi ini telah ditentukan dengan rinci. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi akan diumumkan pada tanggal 09 Oktober 2023. Sementara pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) direncanakan berlangsung dari tanggal 11 hingga 23 Oktober 2023 (jadwal tentative).
Pengumuman Hasil Seleksi UKK akan diumumkan pada tanggal 25 Oktober 2023, dan wawancara akhir calon Direktur Utama BRK Syariah akan dilaksanakan pada tanggal 27-29 Oktober 2023 (jadwal tentative).
Seleksi ini menjadi tahapan krusial dalam menentukan pemimpin BRK Syariah yang akan membawa perusahaan ke arah yang lebih baik. Dengan pendaftaran resmi yang telah dibuka, calon-calon yang berkualifikasi diharapkan dapat mengikuti proses seleksi ini dengan baik.
Pengumuman hasil seleksi administrasi dan hasil seleksi UKK calon Direktur Utama PT. Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) dapat dilihat di media lokal dan media nasional (Bisnis Indonesia) serta melalui website www.biroekonomi.riau.go.id, dan www.brksyariah.co.id.
Setidaknya ada 20 poin persyaratan yang mesti dipenuhi pelamar untuk mengisi jabatan Dirut BRI Syariah tersebut, yakni:
1. WNI (Warga Negara Indonesia),
2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Mempunyai akhlak dan moral yang baik
4. Setia dan taat kepada Negara dan pemerintah Republik Indonesia
5. Sehat jasmani dan sehat rohani yang dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah
6. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan
7. Memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah
8. Memahami manajemen perusahaan
9. Memiliki ijazah paling rendah strata I (S.1),
10. Usia minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun terhitung pada saat mendaftar pertama kali,
11. Pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim
12. Memiliki pengalaman operasional di Bank Umum dan/atau Syariah minimal 4 (empat) tahun sebagai Pejabat Eksekutif dengan jabatan terakhir 1 (satu) level di bawah Direksj/Pemimpin atau Divisi/selevel Pemimpin Divisi pada suatu Bank Umum sesuai dengan Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) minimal setara dengan Bank Riau Kepri Syariah dan harus mempunyai latar belakang perbankan Syariah
13. Memiliki pengetahuan yang memadai dan relevan dengan jabatannya dan/atau pengalaman dan keahlian di bidang perbankan dan/atau keuangan umum dan syariah serta komitmen terhadap pengembangan lembaga jasa keuangan
14. Wajib berasal dari pihak yang independent terhadap pemegang saham pengendali
15. Memiliki pengetahuan mengenai ketentuan OJK dan Peraturan Perundang-undangan terkait Perbankan
16. Memiliki sertifikat manajemen risiko Level 5 beserta refreshment yang dikeluarkan oleh lembaga Sertifikasi Profesi di bidang Manajemen Risiko sesuai yang dipersyaratkan didalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan
17. Memiliki reputasi keuangan yang baik dengan tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan bermasalah (macet)
18. Tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang bermasalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit
19. Tidak sedang/pernah dihukum karena melakukan tindak pidana
20. Tidak sedang menjadi pengurus partaj politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/ atau calon anggota legislatif.
Adapun tata cara pendaftarannya yakni dengan membuat surat lamaran diketik dan ditandatangani di atas materai cukup, mencantumkan jabatan yang akan dilamar dan ditujukan kepada Panitia Seleksi BRK Syiah (Perseroda) terletak di Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Riau Jl. Jend. Sudirman No. 460 Menara Lancang Kuning Lt. 3 Pekanbaru - Riau 28126.
Dengan melampirkan, Fotocopy Kartu Tanda penduduk (KTP); Asli surat Keterangan sehat jasmani dari Rumah sakit pemerintah, Asli surat Keterangan sehat rohani dari Rumah sakit pemerintah.
Fotocopy ijazah yang dilegalisir darj pejabat yang berwenang atau melampirkan penyetaraan ijazah dari Kemendikbud bagi tamatan Luar Negeri, Daftar riwayat hidup sesuai dengan SE OJK Nomor 39/SEOJK.03/2016 yang dapat diunduh melalui website www. 4f/oe4onom/ rtaw, o.iddemwww.brks 'ariah.co.
Fotocopy Kartu Nomor pokok wajib pajak (NPWP), Pasphoto terbaru, beiwarna (latar belakang warna merah), ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar, Asli surat Keterangan catatan Kepolisian (SKCK).
Fotocopy sertifikat manajemen risiko level 5 beserta refreshment sesuai dengan yang dipersyaratkan OJK, Fotocopy sertifikat penunjang lainnya termasuk sertifikat dari lembaga pendidikan atau pelatihan dibidang perbankan.
Selanjutnya, surat Persetujuan dari atasan langsung atas pencalonan sebagai Calon Direktur Utama PT, Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda), dan lain sebagainya.
Sementara itu, Asisten II Setdaprov Riau, M Job Kurniawan membenarkan sudah dibukanya pendaftaran seleksi Dirut BRK Syariah tersebut mulai 22 September 2023.
"Iya mulai dibuka tanggal 22 september," tukasnya dilansir mcr.
.png)

Berita Lainnya
Kakanwil Kemenag Riau Arahkan ASN Gunakan Aplikasi Pusaka Super Apps
Kamis, PWI Riau Umumkan Hasil Test: Dari 96 Peserta, 13 Orang Tak Lulus
Tingkatkan Layanan Kesehatan, Pemprov Riau Kuatkan Kerja Sama Antar Pihak
Bupati Inhil Instruksikan Kadisdik Segera Input Data Guru yang Belum ke DAPODIK
Pj Bupati Inhil Minta Rekanan Pekerjaan Ruas Jalan Sanglar-Pulau Kijang Kembali Dilanjutkan
Pemko Pekanbaru Siapkan Perwako Larangan Truk Masuk Kota
Program Rumah Layak Huni di Riau Terancam Ditiadakan, Ini Penyebabnya
Keluarkan Instruksi Dirikan Posko dan Goro Antisipasi Malaria, Bupati Rohil Dapat Apresiasi Kemenkes RI
Pekanbaru Tunda Pembatasan Sosial Berskala Mikro
Vaksinasi Selesai Tahun Depan, Warga Pekanbaru Diingatkan Tak Kendor Jaga Prokes
Setiap Orang Masuk ke Riau akan Dipantau dan Wajib Karantina Mandiri
Awal Tahun, Beberapa Titik Jalan Dipenuhi Tumpukan Sampah