Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Warga Rohil Tewas Kesetrum Listrik Saat Pindahkan Tenda Akikah
ROHUL, INDOVIZKA. COM- Peristiwa tragis terjadi di Ujung Tanjung Rokan Hilir, Selasa (12/9/2023).Lima orang warga jadi korban sengatan arus listrik saat memindahkan tenda hajatan akikah. Empat dari lima orang itu dinyatakan meninggal dunia.
Kejadian itu terjadi di Jalan Lintas Riau-Sumut Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Rohil, Selasa (12/9/2023).
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto mengatakan peristiwa itu terjadi saat sekelompok warga bergotong royong memindahkan tenda acara akikah di rumah salah satu warga bernama Ahmad Dhani Sipahutar, sekitar pukul 09.00 WIB.
"Saat memindahkan tenda inilah ini salah satu tiang menyentuh kabel listrik PLN," jelasnya.
Seketika lima orang warga yang mengangkat tenda itu tersengat listrik tegangan tinggi. Para korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Athaya Medica Ujung Tanjung setelah kejadian.
Tenda dipindahkan karena menghalangi jalan.Namun nahas, justru lima orang tersengat arus listrik dan empat meninggal dunia," ungkap Kapolres.
Korban sengatan listrik yang meninggal dunia yaitu Diki Sanjaya alamat Kota Pinang. Edo Simbolon alamat Kota Pinang. Jisrianto Andestra Purnama alamat Kampung Tengah Ujung Tanjung RT 08 RW 04 dan Siregar alamat Kota Pinang. Sedangkan satu orang korban lainnya bernama Sagala saat ini masih dalam perawatan medis. **
.png)

Berita Lainnya
Beasiswa Pemko Pekanbaru Masih Proses di BPKAD
H Erisman Yahya Tinjau Proyek Jalan untuk Pastikan Kualitas Infrastruktur
Tuai Polemik, Disdik Inhil Panggil Kepsek SDN 004 Indrasari Jaya Kembalikan Uang Iuran
Ketua PW GP Ansor Riau Resmi Buka Diklatsus Corps Provost Banser Nasional ke IV
Hj. Katerina Susanti Herman Resmi Menjabat Ketua TP PKK Inhil 2025-2030
14 Napi di Rutan Siak Indrapura Masih Positif Covid-19
Begini Cerita Oknum Polisi Sumbar Tembak Teman Kencannya di Pekanbaru
Pemkab Pelalawan Raih Dua Penghargaan KPID Riau Award 2025
Cetak Kebun Gagal dan Alihkan Tanah Negara, PTPN V Dilaporkan ke KPK
Pemkab Rohul Tiadakan Potang Balimau, Salat Tarawih Digelar dengan Prokes Ketat
Majelis Hakim Putuskan Hukuman Percobaan 5 Bulan dan Denda 5 Juta, Ini Tanggapan Bawaslu Kampar
Waka Polres Inhil Laksanakan Sertijab, Kari Amsah Gantikan Firdaus