Pilihan
KAMMI Lancang Kuning Desak KPK Bentuk Tim Investigasi Libatkan Publik
INDOVIZKA.COM - Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Pengurus (PD) Daerah Lancang Kuning menyatakan sikap atas tertangkapnya Bupati Kepulauan Meranti M Adil atas dugaan korupsi dan suap.
Ketua Umum PD KAMMI Lancang Kuning, Muhammad Zuhri, S.P mengatakan, tindakan penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk kepentingan pribadi serta menggunakan kesempatan jabatan dan kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, kini terjadi kembali di Provinsi Riau.
"Budaya korupsi menggambarkan kehidupan sehari-hari oknum pejabat publik. Penangkapan terhadap pejabat publik yang seharusnya dikenal sebagai Pelayan Masyarakat menyalahgunakan kedudukan dan kewenangannya agar dikenal sebagai koruptor Riau jiid berikutnya," kata Zuhri, Jumat (14/4/2023).
Berdasarkan hal tersebut, KAMMI Lancang Kuning, kata Zuhri, menyatakan tiga sikap. Yang pertama mengajak seluruh masyarakat mengecam segala tindakan Korupsi yang terjadi di Indonesia, khususnya Provinsi Riau.
Kemudian, mendesak penyelesaian dugaan kasus korupsi Bupati nonaktif Kepulauan Meranti M Adil oleh KPK secara informatif dan transparan.
"Dan kami mendesak KPK membentuk tim investigasi yang melibatkan partisipasi publik secara luas guna menginvestigasi menyuluruh kepala daerah terhadap pemberantasan kasus korupsi di Indonesia, khususnya Provinsi Riau," tukasnya.
Bupati Kepulauan Meranti nonaktif M Adil diamankan oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terkait kasus tindak pidana korupsi. Sempat viral hingga dikatakan kontroversi kini lebih baik dicap sebagai pencuri, bagaimana tidak M Adil yang menjadi tersangka atas tiga kasus yakni dugaan korupsi pemotongan anggaran, gratifikasi jasa travel umrah, dan suap pemeriksaan keuangan.
Dengan kasus tersebut M Adil dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Kemudian M Adil melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Motifnya dilakukan terbilang wajar bagi oknum pelaksana korupsi, dengan siasat tersebut M Adil menyampaikan kepada KPK uang yang diperoleh digunakan untuk keperluan maju Pemilihan Gubernur Riau Uang yang diamankan KPK sebanyak Rp. 1,7 Miliar saat Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"Sebagai kepala daerah nonaktif Kepulauan Meranti, dana yang dikorupsi seharusnya dapat digunakan sebagaimana mestinya, belum lagi daerah Kepulauan Meranti merupakan daerah 3T (Terluar, Terpencil dan Tertinggal), layak teriak paling kencang dalam penyelesaian permasalahan kemiskinan hingga ke pusat ternyata terbelenggu nafsu meraih kekayaan pribadi," tukasnya.
.png)

Berita Lainnya
20 Hektar Lahan di Bantan Bengkalis Terbakar
Catat! Lowongan CPNS 2023 Hanya Dibuka Untuk Pemerintah Pusat
Hotspot di Riau Terpantau 130 Titik Hari Ini, Pekanbaru Sedikit Diselimuti Asap
Ramalan Cuaca: Potensi Hujan Ringan Mengguyur Riau Hari Ini
Hotspot di Riau Pagi ini Masih Tertinggi di Sumatera, Titik Api Nihil
Siang Cerah Berawan, Hujan Deras Diprediksi Guyur Riau Nanti Malam
Kesbangpol Inhil Ajak Masyarakat Jaga Merah Putih Demi Bela Negara
2,5% Gaji PNS Akan Dipotong, Ini Penjelasan Baznas
4 Jalur masuk Dalam Semifinal Festival Pacu Jalur di Kuansing 2023
Malam Nanti Hujan Masih Berpotensi Terjadi di Riau
Pemdes Kuala Sebatu Angkat Bicara Terkait Dugaan Limpahan Air PT SAGM
40 Titik Hotspot Riau Terdeksi