Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
KAMMI Lancang Kuning Desak KPK Bentuk Tim Investigasi Libatkan Publik
INDOVIZKA.COM - Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Pengurus (PD) Daerah Lancang Kuning menyatakan sikap atas tertangkapnya Bupati Kepulauan Meranti M Adil atas dugaan korupsi dan suap.
Ketua Umum PD KAMMI Lancang Kuning, Muhammad Zuhri, S.P mengatakan, tindakan penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk kepentingan pribadi serta menggunakan kesempatan jabatan dan kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, kini terjadi kembali di Provinsi Riau.
"Budaya korupsi menggambarkan kehidupan sehari-hari oknum pejabat publik. Penangkapan terhadap pejabat publik yang seharusnya dikenal sebagai Pelayan Masyarakat menyalahgunakan kedudukan dan kewenangannya agar dikenal sebagai koruptor Riau jiid berikutnya," kata Zuhri, Jumat (14/4/2023).
Berdasarkan hal tersebut, KAMMI Lancang Kuning, kata Zuhri, menyatakan tiga sikap. Yang pertama mengajak seluruh masyarakat mengecam segala tindakan Korupsi yang terjadi di Indonesia, khususnya Provinsi Riau.
Kemudian, mendesak penyelesaian dugaan kasus korupsi Bupati nonaktif Kepulauan Meranti M Adil oleh KPK secara informatif dan transparan.
"Dan kami mendesak KPK membentuk tim investigasi yang melibatkan partisipasi publik secara luas guna menginvestigasi menyuluruh kepala daerah terhadap pemberantasan kasus korupsi di Indonesia, khususnya Provinsi Riau," tukasnya.
Bupati Kepulauan Meranti nonaktif M Adil diamankan oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terkait kasus tindak pidana korupsi. Sempat viral hingga dikatakan kontroversi kini lebih baik dicap sebagai pencuri, bagaimana tidak M Adil yang menjadi tersangka atas tiga kasus yakni dugaan korupsi pemotongan anggaran, gratifikasi jasa travel umrah, dan suap pemeriksaan keuangan.
Dengan kasus tersebut M Adil dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Kemudian M Adil melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Motifnya dilakukan terbilang wajar bagi oknum pelaksana korupsi, dengan siasat tersebut M Adil menyampaikan kepada KPK uang yang diperoleh digunakan untuk keperluan maju Pemilihan Gubernur Riau Uang yang diamankan KPK sebanyak Rp. 1,7 Miliar saat Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"Sebagai kepala daerah nonaktif Kepulauan Meranti, dana yang dikorupsi seharusnya dapat digunakan sebagaimana mestinya, belum lagi daerah Kepulauan Meranti merupakan daerah 3T (Terluar, Terpencil dan Tertinggal), layak teriak paling kencang dalam penyelesaian permasalahan kemiskinan hingga ke pusat ternyata terbelenggu nafsu meraih kekayaan pribadi," tukasnya.
.png)

Berita Lainnya
Kesbangpol Inhil Ajak Masyarakat Jaga Merah Putih Demi Bela Negara
65 Hotspot Menyala di Tengah Cuaca Ekstrim di Sumatera Hari ini, Satu Titik di Inhu
Cegah Karhutla, Pemprov Riau Siapkan Dana Rp60,85 Miliar
Gubri Wanti-wanti Bencana Kabut Asap Lagi
Pers Dan Peranan Mendidik Bangsa
Pemerintah Pusat Kirim 3 Helikopter Water Bombing ke Riau
Per-Oktober Sudah 192 Hektar Lahan di Riau Terbakar
Inspektorat Pekanbaru Akan Laporkan Temuan Terkait RSD Madani ke Pj Walikota
Bupati Inhil Langsung Intruksikan PURP Perbaikan Badan Jalan Sungai Ara-Harapan Tani
Titik Api Kembali Marak di Riau
Pengamat Sosial Sebut Pamer Harta Tanda Keluarga SF Hariyanto Tak Punya Empati
Hujan Berpotensi Mengguyur Riau Siang dan Malam Hari