Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
KAMMI Lancang Kuning Desak KPK Bentuk Tim Investigasi Libatkan Publik
INDOVIZKA.COM - Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Pengurus (PD) Daerah Lancang Kuning menyatakan sikap atas tertangkapnya Bupati Kepulauan Meranti M Adil atas dugaan korupsi dan suap.
Ketua Umum PD KAMMI Lancang Kuning, Muhammad Zuhri, S.P mengatakan, tindakan penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk kepentingan pribadi serta menggunakan kesempatan jabatan dan kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, kini terjadi kembali di Provinsi Riau.
"Budaya korupsi menggambarkan kehidupan sehari-hari oknum pejabat publik. Penangkapan terhadap pejabat publik yang seharusnya dikenal sebagai Pelayan Masyarakat menyalahgunakan kedudukan dan kewenangannya agar dikenal sebagai koruptor Riau jiid berikutnya," kata Zuhri, Jumat (14/4/2023).
Berdasarkan hal tersebut, KAMMI Lancang Kuning, kata Zuhri, menyatakan tiga sikap. Yang pertama mengajak seluruh masyarakat mengecam segala tindakan Korupsi yang terjadi di Indonesia, khususnya Provinsi Riau.
Kemudian, mendesak penyelesaian dugaan kasus korupsi Bupati nonaktif Kepulauan Meranti M Adil oleh KPK secara informatif dan transparan.
"Dan kami mendesak KPK membentuk tim investigasi yang melibatkan partisipasi publik secara luas guna menginvestigasi menyuluruh kepala daerah terhadap pemberantasan kasus korupsi di Indonesia, khususnya Provinsi Riau," tukasnya.
Bupati Kepulauan Meranti nonaktif M Adil diamankan oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terkait kasus tindak pidana korupsi. Sempat viral hingga dikatakan kontroversi kini lebih baik dicap sebagai pencuri, bagaimana tidak M Adil yang menjadi tersangka atas tiga kasus yakni dugaan korupsi pemotongan anggaran, gratifikasi jasa travel umrah, dan suap pemeriksaan keuangan.
Dengan kasus tersebut M Adil dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Kemudian M Adil melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Motifnya dilakukan terbilang wajar bagi oknum pelaksana korupsi, dengan siasat tersebut M Adil menyampaikan kepada KPK uang yang diperoleh digunakan untuk keperluan maju Pemilihan Gubernur Riau Uang yang diamankan KPK sebanyak Rp. 1,7 Miliar saat Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"Sebagai kepala daerah nonaktif Kepulauan Meranti, dana yang dikorupsi seharusnya dapat digunakan sebagaimana mestinya, belum lagi daerah Kepulauan Meranti merupakan daerah 3T (Terluar, Terpencil dan Tertinggal), layak teriak paling kencang dalam penyelesaian permasalahan kemiskinan hingga ke pusat ternyata terbelenggu nafsu meraih kekayaan pribadi," tukasnya.
.png)

Berita Lainnya
Jalanan di Kota Pekanbaru Terpantau Sepi
Tumpukan Sampah di Pasar Arengka Dikeluhkan Warga
Hari Ini Terpantau 17 Hotspot di Provinsi Riau
Desak Korps Adyaksa Usut Tuntas Dugaan Korupsi ADD di Bengkalis, PETIR Lakukan Unjuk Rasa di Kejati Riau
Perbaikan Jalan Dahlia Pekanbaru Dimulai Pekan Depan
Gubernur Riau Tetap Datang Buka Puasa Bersama Jika Diundang Masyarakat
Predeksi Puncak Arus Balik Kedua Lebaran di Jalan Tol Riau Akhir Pekan Ini
Banjir Kembali Meluap, Petani di Desa Kuala Sebatu Terancam Gagal Tanam Padi
SMSI Tolak Pasal yang Beratkan Perusahaan Pers
TPA Tembilahan Tercemar Limbah Medis Covid-19
BMKG Prediksi Musim Kemarau 2020 Dimulai April, Puncaknya Agustus
Hari Ini Sebagian Wilayah di Riau Diguyur Hujan