DLHK Riau Diprapid Operator Alat Berat

Tangkap Alat Berat di Kawasan Hutan, DLHK Riau Diprapid Operator. (Ckplah)

INDOVIZKA.COM - Dua operator alat berat ekskavator, Muhammad Reno Bintang dan Putra alias Puput mengajukan gugatan praperadilan (Prapid) terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Dr Salomo Ginting SH MH ini, telah memasuki tahap pemeriksaan saksi dari pemohon, Jumat (14/4/2023). Sidang akan dilanjutkan pada, Senin (17/4/2023) besok dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak termohon (DLHK Riau).

Reno dan Putra mengajukan Prapid melalui kuasa hukumnya, Suardi SH karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka membawa alat berat dan/atau alat lainnya, yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

Hal ini diatur dalam Pasal 92 ayat (1) Huruf b Junto Pasal 17 Ayat (2) huruf a Undang Undang RI No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan sebagaimana di ubah dengan pasal 37 angka 16 Pasal 92 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Penganti undang undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Junto Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUH Pidana, yang terjadi di wilayah Desa Lubuk Umbut, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, pada 27 Februari 2023 lalu

Mereka beralasan, kegiatan membawa ekskavator di kawasan itu hanya untuk membuat jalur stekking/membersihkan lahan yang berbentuk semak belukar yang dimiliki oleh Rudi. Kedua pemohon bekerja berdasarkan perjanjian sewa-menyewa alat tertanggal 25 Februari 2023 antara pemilik alat Fitri Yusmita dengan Rudi selaku pemilik lahan.

Pemohon menilai, PPNS DLHK Riau dalam menetapkannya sebagai tersangka tidak memiliki bukti permulaan yang cukup. Termasuk soal penangkapan, penahanan dan penyitaan alat berat yang dilakukan termohon tidak sesuai dengan KUHAP.

Terkait gugatan itu, Tim Kuasa Hukum PPNS DLHK Riau, Agus Suryoko SH MH selaku termohon mengatakan, jika penetapan, penahanan tersangka dan penyitaan telah sesuai dengan ketentuan dan perundangan hukum yang berlaku. Termasuk soal penangkapan oleh Polisi Kehutanan KPH Mandau tanpa surat pertintah penangkapan.

"Karena para pemohon ditangkap dalam keadaan tertangkap tangan waktu sedang melakukan tindak pidana. Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan pasal 18 ayat (2) KUHAP) bahwa, dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat," tegas Agus, Ahad (16/4/2023).

Terkait penetapan tersangka, lanjut Agus, pihaknya telah memiliki dua alat bukti sah yang cukup. Hal ini sesuai dalam Pasal 184 KUHAP.

"Bahwa kedua alat berat beroperasi untuk membersihkan serta steking lahan di Desa Lubuk Umbut, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak di dalam kawasan hutan produksi tetap yang juga merupakan areal konsesi IUPHHK-HTI (sekarang perizinan berusaha pemanfaatan hutan untuk kegiatan pemanfaatan hutan tanaman industri) PT Arara Abadi yang berfungsi sebagai kawasan perlindungan satwa liar," terangnya.

Hal tersebut dibuktikan dengan surat SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.903/ MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016, tanggal 7 Desember 2016 tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau, Laporan hasil penataan batas nomor LP. 03/ BPKH.XIX/PKH/-/2/2020 yang disahkan oleh Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Dan Tata Lingkungan tanggal 14 september 2020.

Selanjutnya, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI No SK 406/Menlhk/setjen/PLA.2/7/2021, tanggal 21 Juli 2021 tentang Penetapan batas areal kerja izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman industri dalam hutan tanaman pada hutan produksi (sekarang perizinan berusaha pemanfaatan hutan untuk kegiatan pemanfaatan hutan tanaman industri) atas nama PT Arara Abadi seluas 296.373,94 Ha di Kabupaten Siak, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Kampar Kabupaten Indragiri Hilir, Kota Dumai dan Kota Pekanbaru Provinsi Riau. Kemudian juga diperkuat dengan keteranga saksi, ahli dan berita acara pemeriksaan (BAP) di TKP.

Pihaknya dalam penyitaan terhadap alat berat, kepada Pemohon telah memberikan surat tanda penerimaan sesuai dengan ketentuan pasal 42 ayat (1) KUHAP kepada pemohon. Namun oleh Pemohon pada saat akan ditahan di Rumah Tahanan Polda Riau surat tersebut dititipkan lagi kepada penyidik.

Demikian juga terkait penahanan papar Agus, pihaknya telah menerbitkan surat nomor 03/Sprin.Han/PPNS-DLHK/III/2023 atas nama Putra alias Puput dan nomor 02/Sprin.Han/PPNS-DLHK/III/2023 atas nama Muhammad Reno Bintang, telah sesuai dengan KUHAP. Termasuk menitipkan kedua pemohon di Rutan Polda Riau.

"Berdasarkan fakta-fakta di atas, maka kami memohon kepada hakim yang menyidangkan gugatan Prapid ini dalam putusannya menolak permohonan pemohon seluruhnya. Kemudian menyatakan, penetapan tersangka, penahanan, penyitaan dan penyidikan yang dilakukan termohon terhadap pemohon adalah sah demi hukum," tutupnya.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar