Lanal Dumai Amankan 700 Koli Pakaian Bekas Asal Malaysia

Danlanal Dumai pimpin konferensi Pers terkait digagalkannya penyelundupan 700 ball pakaian bekas asal Malaysia .(haloriau)

INDOVIZKA.COM - TNI Angkatan Laut (Lanal) Dumai berhasil menggagalkan penyelundupan barang ilegal di perairan Sungai Halang, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Barang ilegal tersebut berupa ballpress (pakaian bekas) yang diangkut KM Rifqi Wijaya GT 34 dengan muatan 700 koli seberat 56.000 Kg yang diamankan, Rabu (20/9/2023).

Itu diungkapkan Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut (P) Kariady Bangun dalam konferensi Pers di Dermaga TNI AL Bangsal Aceh Kota Dumai, Kamis (21/9/2023).

Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Dumai Indra Gunawan, Plt Kepala BC Dumai Tommy, Kajari Dumai Agustinus Herimulyanto, Kapolres Dumai, Dandim 0320/Dumai, dan undangan lainnya.

Danlanal menerangkan, kronologis kejadian, pada Selasa (19/9/2023) pukul 22.00 WIB, Lanal Dumai mendapatkan laporan intelijen adanya rencana penyelundupan ball pres masuk ke wilayah kerja Lanal Dumai.  

Menindaklanjuti informasi tersebut Komandan Lanal mengerahkan sumber daya yang ada ke lokasi, yaitu Posal Bagansiapi-api, Posal Sinaboi,F1QR Lanal Dumai dan Kal Tedung I-1-37.

"Mereka langsung melakukan pengejaran, penangkapan dan penyelidikan (Jarkaplid) terhadap kapal yang diduga bermuatan ball press," ungkap Danlanal.

Kemudian Rabu (20/9/2023) Pukul 09.30 WIB, tim berhasil menemukan dan mengamankan KM Rifqi Wijaya GT 34 di perairan Pulau Halang, Rohil. Selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan oleh Kal Tedung I-1-37.

Dari hasil pemeriksaan, diperoleh informasi sebagai kapal berkendara Indonesia diketahui milik SI, Agen Kapal PT TDS, nahkoda inisial MZ, jumlah ABK enam orang WNI. Lalu muatan kapal  ball press sebanyak 700 koli dengan berat  56 ribu Kg, asal barang Port Klang, Malaysia tujuan Bagansiapiapi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut muatan tersebut tanpa dokumen kepabeanan (ilegal). Keterangan dari  nakhoda ball press tersebut di muat dari Port Klang Malaysia dengan tujuan Bagansiapiapi. 

Kegiatan penyeludupan yang dilakukan oleh KM. Rifqi Wijaya diduga melakukan pelanggaran UU Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan. Selanjutnya kapal beserta muatan tersebut akan diserahkan ke BC Dumai sebagai PPNS Kepabeanan yang mempunyai kewenangan guna proses lebih lanjut.

Keberhasilan TNI AL dalam hal ini Lanal Dumai untuk menggagalkan penyelundupan ball pers merupakan perintah langsung dari pimpinan TNI AL  melalui Pangkoarmada I. Menekankan wilayah kerja Lanal Dumai berbatasan langsung dengan Selat Malaka yang merupakan pintu masuk penyelundupan dan barang-barang illegal.

Hal tersebut selaras dengan penekanan dan instruksi Presiden Jokowi, pada 15 Maret 2023, yang melarang bisnis baju bekas impor atau thrifting. Karena merugikan negara miliaran rupiah dan menurunkan tingkat ekspor industri tekstil dalam negeri.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar