Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Lanal Dumai Amankan 700 Koli Pakaian Bekas Asal Malaysia
INDOVIZKA.COM - TNI Angkatan Laut (Lanal) Dumai berhasil menggagalkan penyelundupan barang ilegal di perairan Sungai Halang, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Barang ilegal tersebut berupa ballpress (pakaian bekas) yang diangkut KM Rifqi Wijaya GT 34 dengan muatan 700 koli seberat 56.000 Kg yang diamankan, Rabu (20/9/2023).
Itu diungkapkan Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut (P) Kariady Bangun dalam konferensi Pers di Dermaga TNI AL Bangsal Aceh Kota Dumai, Kamis (21/9/2023).
Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Dumai Indra Gunawan, Plt Kepala BC Dumai Tommy, Kajari Dumai Agustinus Herimulyanto, Kapolres Dumai, Dandim 0320/Dumai, dan undangan lainnya.
Danlanal menerangkan, kronologis kejadian, pada Selasa (19/9/2023) pukul 22.00 WIB, Lanal Dumai mendapatkan laporan intelijen adanya rencana penyelundupan ball pres masuk ke wilayah kerja Lanal Dumai.
Menindaklanjuti informasi tersebut Komandan Lanal mengerahkan sumber daya yang ada ke lokasi, yaitu Posal Bagansiapi-api, Posal Sinaboi,F1QR Lanal Dumai dan Kal Tedung I-1-37.
"Mereka langsung melakukan pengejaran, penangkapan dan penyelidikan (Jarkaplid) terhadap kapal yang diduga bermuatan ball press," ungkap Danlanal.
Kemudian Rabu (20/9/2023) Pukul 09.30 WIB, tim berhasil menemukan dan mengamankan KM Rifqi Wijaya GT 34 di perairan Pulau Halang, Rohil. Selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan oleh Kal Tedung I-1-37.
Dari hasil pemeriksaan, diperoleh informasi sebagai kapal berkendara Indonesia diketahui milik SI, Agen Kapal PT TDS, nahkoda inisial MZ, jumlah ABK enam orang WNI. Lalu muatan kapal ball press sebanyak 700 koli dengan berat 56 ribu Kg, asal barang Port Klang, Malaysia tujuan Bagansiapiapi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut muatan tersebut tanpa dokumen kepabeanan (ilegal). Keterangan dari nakhoda ball press tersebut di muat dari Port Klang Malaysia dengan tujuan Bagansiapiapi.
Kegiatan penyeludupan yang dilakukan oleh KM. Rifqi Wijaya diduga melakukan pelanggaran UU Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan. Selanjutnya kapal beserta muatan tersebut akan diserahkan ke BC Dumai sebagai PPNS Kepabeanan yang mempunyai kewenangan guna proses lebih lanjut.
Keberhasilan TNI AL dalam hal ini Lanal Dumai untuk menggagalkan penyelundupan ball pers merupakan perintah langsung dari pimpinan TNI AL melalui Pangkoarmada I. Menekankan wilayah kerja Lanal Dumai berbatasan langsung dengan Selat Malaka yang merupakan pintu masuk penyelundupan dan barang-barang illegal.
Hal tersebut selaras dengan penekanan dan instruksi Presiden Jokowi, pada 15 Maret 2023, yang melarang bisnis baju bekas impor atau thrifting. Karena merugikan negara miliaran rupiah dan menurunkan tingkat ekspor industri tekstil dalam negeri.
.png)

Berita Lainnya
*Gelar RBPL, Arip Budiman Diusulkan Jadi PAW Ketum BPC HIPMI Inhil*
PLN UIWRKR Gunakan 119 Unit Sepeda Motor Listrik Untuk Pelayanan
Sekda Riau Sebut Jangan sampai Kawasan Wisata Subayang Jadi Kenangan
Siapkan Anggaran Rp234 Miliar, Pemprov Riau Terus Dorong UHC
Fokus ke Perekonomian dan Infrastruktur, Begini Isi Kampanye Dani di Kateman
Pelayanan Poli Anak RSUD Kepulauan Meranti Kembali Dibuka
Demisioner Ketua KMTI Abdurrab 2021 Givo Vrabora Mengecam Keras Sistem Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua KMTI Periode 2026–2027
Bupati Kasmarni Ikut Beri Sumbangan, Bantuan Rp514 Juta untuk Korban Banjir di Sumbar Diberangkatkan
Tempat Hiburan Malam di Tembilahan Ditutup
Cagubri Abdul Wahid Berkomitmen Perhatikan Kesejahteraan Guru Madrasah
"PKK Desa Sialang Panjang Gelar Sosialisasi Pangan Bergizi: Inovasi Mie Hijau dari Pekarangan"
Dipanggil Ulang Sebagai Saksi, Kepala BPKAD Kuansing Mangkir