Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Lanal Dumai Amankan 700 Koli Pakaian Bekas Asal Malaysia
INDOVIZKA.COM - TNI Angkatan Laut (Lanal) Dumai berhasil menggagalkan penyelundupan barang ilegal di perairan Sungai Halang, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Barang ilegal tersebut berupa ballpress (pakaian bekas) yang diangkut KM Rifqi Wijaya GT 34 dengan muatan 700 koli seberat 56.000 Kg yang diamankan, Rabu (20/9/2023).
Itu diungkapkan Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut (P) Kariady Bangun dalam konferensi Pers di Dermaga TNI AL Bangsal Aceh Kota Dumai, Kamis (21/9/2023).
Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Dumai Indra Gunawan, Plt Kepala BC Dumai Tommy, Kajari Dumai Agustinus Herimulyanto, Kapolres Dumai, Dandim 0320/Dumai, dan undangan lainnya.
Danlanal menerangkan, kronologis kejadian, pada Selasa (19/9/2023) pukul 22.00 WIB, Lanal Dumai mendapatkan laporan intelijen adanya rencana penyelundupan ball pres masuk ke wilayah kerja Lanal Dumai.
Menindaklanjuti informasi tersebut Komandan Lanal mengerahkan sumber daya yang ada ke lokasi, yaitu Posal Bagansiapi-api, Posal Sinaboi,F1QR Lanal Dumai dan Kal Tedung I-1-37.
"Mereka langsung melakukan pengejaran, penangkapan dan penyelidikan (Jarkaplid) terhadap kapal yang diduga bermuatan ball press," ungkap Danlanal.
Kemudian Rabu (20/9/2023) Pukul 09.30 WIB, tim berhasil menemukan dan mengamankan KM Rifqi Wijaya GT 34 di perairan Pulau Halang, Rohil. Selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan oleh Kal Tedung I-1-37.
Dari hasil pemeriksaan, diperoleh informasi sebagai kapal berkendara Indonesia diketahui milik SI, Agen Kapal PT TDS, nahkoda inisial MZ, jumlah ABK enam orang WNI. Lalu muatan kapal ball press sebanyak 700 koli dengan berat 56 ribu Kg, asal barang Port Klang, Malaysia tujuan Bagansiapiapi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut muatan tersebut tanpa dokumen kepabeanan (ilegal). Keterangan dari nakhoda ball press tersebut di muat dari Port Klang Malaysia dengan tujuan Bagansiapiapi.
Kegiatan penyeludupan yang dilakukan oleh KM. Rifqi Wijaya diduga melakukan pelanggaran UU Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan. Selanjutnya kapal beserta muatan tersebut akan diserahkan ke BC Dumai sebagai PPNS Kepabeanan yang mempunyai kewenangan guna proses lebih lanjut.
Keberhasilan TNI AL dalam hal ini Lanal Dumai untuk menggagalkan penyelundupan ball pers merupakan perintah langsung dari pimpinan TNI AL melalui Pangkoarmada I. Menekankan wilayah kerja Lanal Dumai berbatasan langsung dengan Selat Malaka yang merupakan pintu masuk penyelundupan dan barang-barang illegal.
Hal tersebut selaras dengan penekanan dan instruksi Presiden Jokowi, pada 15 Maret 2023, yang melarang bisnis baju bekas impor atau thrifting. Karena merugikan negara miliaran rupiah dan menurunkan tingkat ekspor industri tekstil dalam negeri.
.png)

Berita Lainnya
Pegadaian Hadirkan Produk Gadai Peduli, Masyarakat Tidak Perlu Pinjol Lagi
Kanit Tipidter Iptu Asbon Mairizal Akan Laporkan Media Online Penyebar Berita Hoax tentang Pemerasan 100 Juta yang Ditudingkan Kepada Dirinya dan Institusi Polres Pelalawan
Tiga Rumah Sakit Rujukan Pasien Positif Corona di Rohul Penuh
Didukung Pemda dan Mitra Kerja, JMSI Kampar Bukber dan Santuni Anak Yatim
Alasan Tugas Partai, Mantan Ketua DPRD Andi Putra Mangkir Dipanggil Jaksa
Dua Kurir Narkoba Diringkus Sat Resnarkoba Polres Pelalawan Saat Hendak Transaksi
Disbun Inhil Gelar Rapat Persiapan Pameran Indonesian Agro Food Expo ke - 20
Dinas Sosial Pelalawan Salurkan Bantuan ATENSI Kemensos RI
Hadirkan Ustadz Das'at Latief, Polres Kampar Gelar Tabliq Akbar
Dandim O314/Inhil Ikuti Vidcon Kampanye Masker Secara Nasional
Pengukuhan KBKK Kepri, Ini Harapan Kamsol
Sebulan Diajukan, SK Pj Wako Dumai Nyangkut di Kemendagri