Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Lanal Dumai Amankan 700 Koli Pakaian Bekas Asal Malaysia
INDOVIZKA.COM - TNI Angkatan Laut (Lanal) Dumai berhasil menggagalkan penyelundupan barang ilegal di perairan Sungai Halang, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Barang ilegal tersebut berupa ballpress (pakaian bekas) yang diangkut KM Rifqi Wijaya GT 34 dengan muatan 700 koli seberat 56.000 Kg yang diamankan, Rabu (20/9/2023).
Itu diungkapkan Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut (P) Kariady Bangun dalam konferensi Pers di Dermaga TNI AL Bangsal Aceh Kota Dumai, Kamis (21/9/2023).
Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Dumai Indra Gunawan, Plt Kepala BC Dumai Tommy, Kajari Dumai Agustinus Herimulyanto, Kapolres Dumai, Dandim 0320/Dumai, dan undangan lainnya.
Danlanal menerangkan, kronologis kejadian, pada Selasa (19/9/2023) pukul 22.00 WIB, Lanal Dumai mendapatkan laporan intelijen adanya rencana penyelundupan ball pres masuk ke wilayah kerja Lanal Dumai.
Menindaklanjuti informasi tersebut Komandan Lanal mengerahkan sumber daya yang ada ke lokasi, yaitu Posal Bagansiapi-api, Posal Sinaboi,F1QR Lanal Dumai dan Kal Tedung I-1-37.
"Mereka langsung melakukan pengejaran, penangkapan dan penyelidikan (Jarkaplid) terhadap kapal yang diduga bermuatan ball press," ungkap Danlanal.
Kemudian Rabu (20/9/2023) Pukul 09.30 WIB, tim berhasil menemukan dan mengamankan KM Rifqi Wijaya GT 34 di perairan Pulau Halang, Rohil. Selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan oleh Kal Tedung I-1-37.
Dari hasil pemeriksaan, diperoleh informasi sebagai kapal berkendara Indonesia diketahui milik SI, Agen Kapal PT TDS, nahkoda inisial MZ, jumlah ABK enam orang WNI. Lalu muatan kapal ball press sebanyak 700 koli dengan berat 56 ribu Kg, asal barang Port Klang, Malaysia tujuan Bagansiapiapi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut muatan tersebut tanpa dokumen kepabeanan (ilegal). Keterangan dari nakhoda ball press tersebut di muat dari Port Klang Malaysia dengan tujuan Bagansiapiapi.
Kegiatan penyeludupan yang dilakukan oleh KM. Rifqi Wijaya diduga melakukan pelanggaran UU Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan. Selanjutnya kapal beserta muatan tersebut akan diserahkan ke BC Dumai sebagai PPNS Kepabeanan yang mempunyai kewenangan guna proses lebih lanjut.
Keberhasilan TNI AL dalam hal ini Lanal Dumai untuk menggagalkan penyelundupan ball pers merupakan perintah langsung dari pimpinan TNI AL melalui Pangkoarmada I. Menekankan wilayah kerja Lanal Dumai berbatasan langsung dengan Selat Malaka yang merupakan pintu masuk penyelundupan dan barang-barang illegal.
Hal tersebut selaras dengan penekanan dan instruksi Presiden Jokowi, pada 15 Maret 2023, yang melarang bisnis baju bekas impor atau thrifting. Karena merugikan negara miliaran rupiah dan menurunkan tingkat ekspor industri tekstil dalam negeri.
.png)

Berita Lainnya
Pemkab Rohul Ajukan Ranperda Perlindungan Disablitas dan Perlindungan LP2B
PT SRL Dukung Peningkatan Ekonomi Masyarakat di Tengah Pandemi
Kadispora Riau Cek Stadion Utama dan Lapangan Alternatif Jelang Kejurnas
Masyarakat Tembilahan Antusias Antri Beli Minyak Goreng Murah
Ternyata Ada 'Pasar Hantu' di Kabupaten Siak
PWI Riau Akan Punya Hutan Komunitas Pertama di Indonesia
PWI Riau Gelar Lomba Menulis Feature "Pers dan Covid-19", Ini Hadiahnya
2022, Warga Kurang Mampu Dapat Bantuan Rehab Rumah Rp 25 Juta
Rapatkan Barisan, Demokrat Bengkalis: Jangan Ada yang Obok-obok AHY
Bupati Pelalawan Lantik 260 Pegawai PPPK Tahap I dan II
Bupati Kasmarni Berharap, Lomba Berzanji Momentum Lestarikan Khazanah Budaya Melayu
Bupati Afni Lantik 60 Pejabat Administrator dan Pengawas, Tekankan ASN Melayani Masyarakat.