Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Lanal Dumai Amankan 700 Koli Pakaian Bekas Asal Malaysia

INDOVIZKA.COM - TNI Angkatan Laut (Lanal) Dumai berhasil menggagalkan penyelundupan barang ilegal di perairan Sungai Halang, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Barang ilegal tersebut berupa ballpress (pakaian bekas) yang diangkut KM Rifqi Wijaya GT 34 dengan muatan 700 koli seberat 56.000 Kg yang diamankan, Rabu (20/9/2023).
Itu diungkapkan Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut (P) Kariady Bangun dalam konferensi Pers di Dermaga TNI AL Bangsal Aceh Kota Dumai, Kamis (21/9/2023).
Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Dumai Indra Gunawan, Plt Kepala BC Dumai Tommy, Kajari Dumai Agustinus Herimulyanto, Kapolres Dumai, Dandim 0320/Dumai, dan undangan lainnya.
Danlanal menerangkan, kronologis kejadian, pada Selasa (19/9/2023) pukul 22.00 WIB, Lanal Dumai mendapatkan laporan intelijen adanya rencana penyelundupan ball pres masuk ke wilayah kerja Lanal Dumai.
Menindaklanjuti informasi tersebut Komandan Lanal mengerahkan sumber daya yang ada ke lokasi, yaitu Posal Bagansiapi-api, Posal Sinaboi,F1QR Lanal Dumai dan Kal Tedung I-1-37.
"Mereka langsung melakukan pengejaran, penangkapan dan penyelidikan (Jarkaplid) terhadap kapal yang diduga bermuatan ball press," ungkap Danlanal.
Kemudian Rabu (20/9/2023) Pukul 09.30 WIB, tim berhasil menemukan dan mengamankan KM Rifqi Wijaya GT 34 di perairan Pulau Halang, Rohil. Selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan oleh Kal Tedung I-1-37.
Dari hasil pemeriksaan, diperoleh informasi sebagai kapal berkendara Indonesia diketahui milik SI, Agen Kapal PT TDS, nahkoda inisial MZ, jumlah ABK enam orang WNI. Lalu muatan kapal ball press sebanyak 700 koli dengan berat 56 ribu Kg, asal barang Port Klang, Malaysia tujuan Bagansiapiapi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut muatan tersebut tanpa dokumen kepabeanan (ilegal). Keterangan dari nakhoda ball press tersebut di muat dari Port Klang Malaysia dengan tujuan Bagansiapiapi.
Kegiatan penyeludupan yang dilakukan oleh KM. Rifqi Wijaya diduga melakukan pelanggaran UU Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan. Selanjutnya kapal beserta muatan tersebut akan diserahkan ke BC Dumai sebagai PPNS Kepabeanan yang mempunyai kewenangan guna proses lebih lanjut.
Keberhasilan TNI AL dalam hal ini Lanal Dumai untuk menggagalkan penyelundupan ball pers merupakan perintah langsung dari pimpinan TNI AL melalui Pangkoarmada I. Menekankan wilayah kerja Lanal Dumai berbatasan langsung dengan Selat Malaka yang merupakan pintu masuk penyelundupan dan barang-barang illegal.
Hal tersebut selaras dengan penekanan dan instruksi Presiden Jokowi, pada 15 Maret 2023, yang melarang bisnis baju bekas impor atau thrifting. Karena merugikan negara miliaran rupiah dan menurunkan tingkat ekspor industri tekstil dalam negeri.
Berita Lainnya
Bupati Inhil Instruksikan Kadis Segera Laksanakan TORA
Diikuti 170 Stand, Riau Expo 2022 Resmi Dibuka Gubri Syamsuar
Pemkab Inhil Gelar Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-74
Pemdes Sialang Panjang Gelar RKP Untuk Tahun Anggaran 2024
Partisipasi Aktif Masyarakat Dorong Progres Kegiatan Fisik TMMD di Rohul
Hari Sumpah Pemuda 2021 Bawa Berkah, Ini Cerita Ade Artanto Perdana Donor Darah di KNPI
Didaulat Jadi Ketua PKB Pekanbaru, Taufik Arrakhman Siap 'Bertempur' Capai Target
Bawaslu Rohul Panggil Manager PT Torganda Rantau Kasai
Imigrasi Kelas I TPI Dumai Gelar Operasi Tim Pora
Masuki Masa Pancaroba 2022, Bupati Kampar Ingatkan Masyarakat Cuaca Ekstrim
Jalin Kerjasama, Pengurus Rumah Yatim Silaturahmi dengan Ketua PWI-SMSI Riau
Terendam Banjir, Jalan Utama Ibukota Rohul Ditutup