Pemkab Rohul Ajukan Ranperda Perlindungan Disablitas dan Perlindungan LP2B


ROHUL (INDOVIZKA) - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu mengajukan 2 Ranperda sekaligus ke DPRD Rohul.

Dua Ranperda tersebut diserahkan langsung Bupati Sukiman kepada ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra dalam Rapat Paripurna, Senin (29/3/2021).

Ranperda pertama yang diajukan Pemkab Rohul ke DPRD terkait perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas. Ranperda ini diajukan dilatarbelakangi karena banyaknya warga Rohul penyandang disabilitas yang berada dalam keluarga yang belum terpenuhi kebutuhan dasar hidupnya.

Menurut Sukiman, penyadang disabilitas sebagian besar mengakibatkan kemiskinan. Penyandang disabilitas banyak menghadapi hambatan dan keterbatasan dalam berbagai hal seperti akses pendidikan dan pekerjaan yang layak, sehingga kebutuhan dasar hidupnya banyak yang belum dapat tercukupi bahkan harus bergantung pada orang lain.

"Begitu juga dalam mendapatkan layanan publik yang seharusnya tersedia bagi semua warga masyarakat termasuk penyandang disabilitas, akan tetapi, bagi para penyandang disabilitas ada masalah aksesibilitas, kurangnya dukungan masyarakat bagi pengembangan diri para penyandang disabilitas juga memperburuk akses para penyandang disabilitas ke layanan publik," Cakap Sukiman.

Sukiman berharap Ranperda Perlindungan Disablitas ini menjadi pesan komitmen pemerintah daerah untuk melindungi, memberdayakan serta meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas.

Ranperda lain yang diajukan Pemkab Rohul Ke DPRD yaitu Ranperda perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Ranperda ini diajukan guna menjamin ketersediaan lahan pertanian demi mewujudkan kemandirian pangan, ketahanan pangan dan kedaulatan pangan.

"Ranperda ini juga akan melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani, meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat, meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, meningkatkan penyediaan lapangan kerja bagi kehidupan yang layak, mempertahankan keseimbangan ekologis, serta mewujudkan revitalisasi pertanian." jelas Sukiman

Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra menyambut baik 2 ranperda yang diajukan oleh Pemkab Rohul. Menurutnya, Ranperda Perlindungan Penyandang Disablitas merupakan bentuk penghormatan Hak Asasi Manusiar dari pemerintah terhadap para penyandang Disabilitas yang selama ini kurang terperhatikan.

"Tentunya ranperda ini nantinya akan kami lakukan pengayaan dalam proses pembahasannya nanti dengan melibatkan para pemerhati atau para penyandang disabilitas," ujarnya.

Khusus Ranperda LP2B Wanda menyatakan, Ranperda ini diharapkan dapat mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian, khususnya pada lahan-lahan yang sudah fungsional dan memiliki sistem irigasi yang baik.

Disamping itu, diharapkan juga mampu untuk meningkatkan pemberdayaan, pendapatan dan kesejahteraan petani di Kabupaten Rokan Hulu. (ADv/Kominfo)






Tulis Komentar