Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Sosialisasi PD, PRT, KEJ, dan KPW di Dumai, Zulmansyah : Anggota PWI wajib Kompeten
![](https://indovizka.com/assets/berita/original/31796571292-img-20231125-wa0009.jpg)
DUMAI, INDOVIZKA. COM- Untuk ke empat kalinya di Provinsi Riau, Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI hasil Kongres XXV di Bandung disosialisasikan. Kali ini, PD-PRT di Sosialisasikan di PWI Kota Dumai, bertempat di lantai tujuh cafe Sonaviewu Hotel, Jumat (24/11/2023).
Sosialisasi dilakukan langsung Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang didampingi anggota Dewan Kehormatan Pusat Helmi Burman. Sosialisasi itu juga turut didampingi Plt Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar, Anggota DK Provinsi Junaidi dan Ketua PWI Dumai Bambang Hendrianto.
Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulmansyah mengatakan dalam PD dan PRT PWI banyak ketentuan-ketentuan baru dan juga ketentuan-ketentuan lama dipertegas dan diperjelas dalam Kongres XXV PWI di Bandung.
Salah satunya adalah anggota PWI wajib kompeten. Jika ada anggota PWI yang tidak kompeten, maka status keanggotaan yang bersangkutan akan secara otomatis gugur stelah diberikan dispensasi satu tahun atau masa tenggang.
"Dalam PD dan PRT baru ini, semua anggota PWI harus kompeten. Anggota biasa yang belum kompeten secara otomatis akan gugur dari keanggotaan jika tidak mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Organisasi hanya memberikan dispensasi satu tahun masa tenggang dari masa aktif KTA," Ujar Zulmansyah.
Dalam ketentuan PD dan PRT baru ini kata Zulmansyah anggota yang mati kartunya lebih dari satu tahun, maka keanggotannya gugur di PWI.
"Berdasarkan ketentuan PRT pasal 6 ayat 1 dijelaskan, keanggotaan PWI gugur bukan hanya karena belum UKW, tetapi juga karena berstatus sebagai ASN atau TNI/Polri. Juga karena tidak memperpanjang KTA setelah lebih setahun habis masa berlakunya," kata Ketua Tim Penyelaras PD, PRT, KEJ dan KPW PWI Pusat.
Ketentuan baru lainnya adalah persyaratan untuk menjadi ketua PWI kabupaten/kota. Bila sebelumnya UKW Muda sudah boleh mencalonkan diri, maka ke depan syarat calon ketua PWI Kabupaten/Kota minimal ber-UKW Madya.
Kemudian merangkap jabatan di organisasi yang sama dan memiliki legalitas dari Menkumham dilarang keras, dan diminta yang bersangkutan memilih salah satu organisasi sebagai tempat bernaung.
Sementara itu Anggota DK PWI Pusat Helmi Burman mengingatkan seluruh anggota untuk selalu menjaga KEJ, integritas dan profesionalitas dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistik di lapangan.
"Sepanjang teman-teman menjalankan tugas dan profesi sesuai dengan PD, PRT, KEJ dan KPW maka akan terhindar dari pelanggaran," Ujar Helmi.
Sementara itu Plt Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar mengharapkan anggota PWI di daerah dapat berkoordinasi dan mengkomunikasikan PD PRT yang baru dengan PWI Provinsi, demi berjalannya organisasi sesuai aturan.
"PWI Provinsi selalu membuka ruang untuk anggota di daerah berkonsultasi, " Ujarnya
Berita Lainnya
Rencanakan Bangun Asrama, Kabag Ren Polres Rohil Kunjungi Polsek Panipahan
Lakukan Pemantauan, Satgas Pangan Polda Riau Belum Temukan Aktivitas Penimbunan Bahan Pokok Jelang Ramadan
Gubri Ajak Masyarakat Jaga Terus Nilai Keislaman, Ini Tujuannya
Anggota DPRD Kampar Wilson Siregar Wafat, Sore Ini Jenazah Dibawa dari Padang ke Rumah Duka
Pemprov Riau Telah Kantong Izin Pelantikan 24 Jabatan Eselon II dari KASN
Turap di Pelabuhan Selat Panjang Kembali Roboh
Kecamatan GAS Jadi Pilot Project Pembuatan KTP dan KIA
TPP PNS Pemprov Riau Naik, Sekdaprov Dapat Tambahan Rp90 Juta Per Bulan
Bupati Rohil Himbau Masyarakat Tidak Main Petasan Selama Ramada
Berkunjung ke Keritang, Bupati Inhil Jenguk Korban Kebakaran dan Puting Beliung
Jangan Ada Masalah Lagi, Pemenang Lelang Sampah di Pekanbaru Diminta Berdayakan Pekerja Lama
Pemkab Inhil di Tunjuk Jadi Tuan Rumah Hari Lahan Basah Sedunia 2024