Pilihan
Sosialisasi PD, PRT, KEJ, dan KPW di Dumai, Zulmansyah : Anggota PWI wajib Kompeten
DUMAI, INDOVIZKA. COM- Untuk ke empat kalinya di Provinsi Riau, Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI hasil Kongres XXV di Bandung disosialisasikan. Kali ini, PD-PRT di Sosialisasikan di PWI Kota Dumai, bertempat di lantai tujuh cafe Sonaviewu Hotel, Jumat (24/11/2023).
Sosialisasi dilakukan langsung Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang didampingi anggota Dewan Kehormatan Pusat Helmi Burman. Sosialisasi itu juga turut didampingi Plt Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar, Anggota DK Provinsi Junaidi dan Ketua PWI Dumai Bambang Hendrianto.
Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulmansyah mengatakan dalam PD dan PRT PWI banyak ketentuan-ketentuan baru dan juga ketentuan-ketentuan lama dipertegas dan diperjelas dalam Kongres XXV PWI di Bandung.
Salah satunya adalah anggota PWI wajib kompeten. Jika ada anggota PWI yang tidak kompeten, maka status keanggotaan yang bersangkutan akan secara otomatis gugur stelah diberikan dispensasi satu tahun atau masa tenggang.
"Dalam PD dan PRT baru ini, semua anggota PWI harus kompeten. Anggota biasa yang belum kompeten secara otomatis akan gugur dari keanggotaan jika tidak mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Organisasi hanya memberikan dispensasi satu tahun masa tenggang dari masa aktif KTA," Ujar Zulmansyah.
Dalam ketentuan PD dan PRT baru ini kata Zulmansyah anggota yang mati kartunya lebih dari satu tahun, maka keanggotannya gugur di PWI.
"Berdasarkan ketentuan PRT pasal 6 ayat 1 dijelaskan, keanggotaan PWI gugur bukan hanya karena belum UKW, tetapi juga karena berstatus sebagai ASN atau TNI/Polri. Juga karena tidak memperpanjang KTA setelah lebih setahun habis masa berlakunya," kata Ketua Tim Penyelaras PD, PRT, KEJ dan KPW PWI Pusat.
Ketentuan baru lainnya adalah persyaratan untuk menjadi ketua PWI kabupaten/kota. Bila sebelumnya UKW Muda sudah boleh mencalonkan diri, maka ke depan syarat calon ketua PWI Kabupaten/Kota minimal ber-UKW Madya.
Kemudian merangkap jabatan di organisasi yang sama dan memiliki legalitas dari Menkumham dilarang keras, dan diminta yang bersangkutan memilih salah satu organisasi sebagai tempat bernaung.
Sementara itu Anggota DK PWI Pusat Helmi Burman mengingatkan seluruh anggota untuk selalu menjaga KEJ, integritas dan profesionalitas dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistik di lapangan.
"Sepanjang teman-teman menjalankan tugas dan profesi sesuai dengan PD, PRT, KEJ dan KPW maka akan terhindar dari pelanggaran," Ujar Helmi.
Sementara itu Plt Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar mengharapkan anggota PWI di daerah dapat berkoordinasi dan mengkomunikasikan PD PRT yang baru dengan PWI Provinsi, demi berjalannya organisasi sesuai aturan.
"PWI Provinsi selalu membuka ruang untuk anggota di daerah berkonsultasi, " Ujarnya
.png)

Berita Lainnya
Terjerat Kasus Korupsi, Oknum Dosen UIN Suska Riau Segera di Sidang
Ceria Menari Bersama Anak-anak TK, Bupati Kasmarni: Mari Kembangkan Potensi Anak
Gaji Tak Dibayarkan, Staf KONI Pekanbaru Dipecet Jika Tidak Ambil Kasbon
DPRD Pekanbaru Ingatkan Tunda Bayar Tak Jadi Beban Pemimpin Selanjutnya
Maksimalkan Pelayanan, Plt. Kadis Kesehatan Cek Langsung Puskesmas
Bikin Kagum, Siak Punya Penyulingan Ekstrak Daun Serai Wangi
Tercatat 133 Kasus DBD di Pekanbaru, Ini Kata Kadinkes Riau
Pohon Asem Berusia Ratusan Tahun di Nusa Penida Tumbang
Wakil Gubernur Riau Hadiri Peringatan Maulid Nabi yang dilaksanakan Insan Putera Pekanbaru
DPRD Riau Bahas Penambahan Anggaran Pencegahan Karhutla dengan UPT KPH Bagansiapiapi
BPOM Inhil Tepis Dituding Lamban Berperan Soal Covid-19
20 Anggota PWI Riau Pelanggar PD/ PRT Dicabut Keanggotaannya. Ada Penuh dan Cabut Sementara