Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Sosialisasi PD, PRT, KEJ, dan KPW di Dumai, Zulmansyah : Anggota PWI wajib Kompeten
DUMAI, INDOVIZKA. COM- Untuk ke empat kalinya di Provinsi Riau, Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI hasil Kongres XXV di Bandung disosialisasikan. Kali ini, PD-PRT di Sosialisasikan di PWI Kota Dumai, bertempat di lantai tujuh cafe Sonaviewu Hotel, Jumat (24/11/2023).
Sosialisasi dilakukan langsung Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang didampingi anggota Dewan Kehormatan Pusat Helmi Burman. Sosialisasi itu juga turut didampingi Plt Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar, Anggota DK Provinsi Junaidi dan Ketua PWI Dumai Bambang Hendrianto.
Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulmansyah mengatakan dalam PD dan PRT PWI banyak ketentuan-ketentuan baru dan juga ketentuan-ketentuan lama dipertegas dan diperjelas dalam Kongres XXV PWI di Bandung.
Salah satunya adalah anggota PWI wajib kompeten. Jika ada anggota PWI yang tidak kompeten, maka status keanggotaan yang bersangkutan akan secara otomatis gugur stelah diberikan dispensasi satu tahun atau masa tenggang.
"Dalam PD dan PRT baru ini, semua anggota PWI harus kompeten. Anggota biasa yang belum kompeten secara otomatis akan gugur dari keanggotaan jika tidak mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Organisasi hanya memberikan dispensasi satu tahun masa tenggang dari masa aktif KTA," Ujar Zulmansyah.
Dalam ketentuan PD dan PRT baru ini kata Zulmansyah anggota yang mati kartunya lebih dari satu tahun, maka keanggotannya gugur di PWI.
"Berdasarkan ketentuan PRT pasal 6 ayat 1 dijelaskan, keanggotaan PWI gugur bukan hanya karena belum UKW, tetapi juga karena berstatus sebagai ASN atau TNI/Polri. Juga karena tidak memperpanjang KTA setelah lebih setahun habis masa berlakunya," kata Ketua Tim Penyelaras PD, PRT, KEJ dan KPW PWI Pusat.
Ketentuan baru lainnya adalah persyaratan untuk menjadi ketua PWI kabupaten/kota. Bila sebelumnya UKW Muda sudah boleh mencalonkan diri, maka ke depan syarat calon ketua PWI Kabupaten/Kota minimal ber-UKW Madya.
Kemudian merangkap jabatan di organisasi yang sama dan memiliki legalitas dari Menkumham dilarang keras, dan diminta yang bersangkutan memilih salah satu organisasi sebagai tempat bernaung.
Sementara itu Anggota DK PWI Pusat Helmi Burman mengingatkan seluruh anggota untuk selalu menjaga KEJ, integritas dan profesionalitas dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistik di lapangan.
"Sepanjang teman-teman menjalankan tugas dan profesi sesuai dengan PD, PRT, KEJ dan KPW maka akan terhindar dari pelanggaran," Ujar Helmi.
Sementara itu Plt Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar mengharapkan anggota PWI di daerah dapat berkoordinasi dan mengkomunikasikan PD PRT yang baru dengan PWI Provinsi, demi berjalannya organisasi sesuai aturan.
"PWI Provinsi selalu membuka ruang untuk anggota di daerah berkonsultasi, " Ujarnya
.png)

Berita Lainnya
Gubri Abdul Wahid Hadiri Kegiatan Penguatan dan Percepatan Pembangunan Daerah PKB
Buaya Berukuran Besar di Sialang Panjang Berhasil Dievakuasi TRC DPKP Inhil
Tunawisma Umur 60 Tahun Meninggal Dunia di Pos Polisi Pekanbaru
Wabup Pelalawan Sidak, Banyak Rumah Dinas Bersemak dan Tak Ditempati Kadis
Sambut Era Digital, IWO Inhil Taja Webinar
Pelamar Lolos PPPK Pemko Pekanbaru Bertambah 9 Orang
Ketua PW Muhammadiyah Riau Sebut Tidak Boleh Solat Id Tanggal 2 Syawal
Selama 2020, Baru 20 Persen Ruas Jalan di Pekanbaru yang Ditambal Sulam
Bupati Apresiasi Kerja Tim PUTR Selesaikan Jerambah Sakaratul Maut
Eva Yuliana Sebut Uang Rp480 Juta yang Masuk ke Rekeningnya Hasil Usaha Keluarga
Jika Pekanbaru Terapkan New Normal, Masjid Bisa Dibuka Kembali
Pemasangan CCTV di Jalan Utama Kota Tembilahan Ternyata Hoaks