Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Disperindag Siak Ingatkan Pedagang Tak Jual Bahan Pokok di Atas HET
SIAK (INDOVIZKA) - Menjelang puasa Ramadan, biasanya harga bahan pokok di pasar-pasar naik drastis akibat oknum pedagang nakal yang melakukan kecurangan dengan menahan stok agar mempengaruhi harga pasar dan bahkan menjual di atas harga eceran tertinggi (HET)
Mengantisipasi hal itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Siak memberi wanti-wanti untuk oknum pedagang yang curang. Bahkan akan memberikan sanksi tegas bagi pelakunya.
Kepala Disperindag Siak, Wan Ibrahim melalui Plt Sekretarisnya, Hendra mengatakan pihaknya aktif meninjau dan mengecek harga bahan pokok menjelang puasa Ramadan hingga menyambut Idul Fitri nanti.
"Kami minta jangan ada pedagang yang menaikkan harga semena-mena. Kami akan pantau terus, kalau ada laporan kami akan langsung turun ke pasar melakukan tindakan tegas," kata Hendra dikonfirmasi INDOVIZKA.com, Rabu (24/3/2021).
Jika hal tersebut terjadi, sambung Hendra, Disperindag Siak tak segan-segan mengambil tindakan berupa denda hingga penjara.
"Kalau sempat terjadi yang rugi juga pedagang, kami harus tindak oknum pedagang yang curang. Silahkan jual bahan pokok tersebut sesuai harganya," kata dia.
Hendra mengaku telah melakukan pengecekan harga di pasar-pasar di Kabupaten Siak. Hasilnya, harga bahan pokok untuk tiga minggu menjelang Ramadan masih stabil.
"Masih stabil harganya, tidak ada peningkatan dari hasil pantauan kami," katanya.
Hendra mengatakan, meski sebagian wilayah di pulau Jawa terjadi lonjakan harga, namun tak memiliki dampak serius untuk harga di Kabupaten Siak.
"Karena pasokan tidak hanya dari daerah sana (Jawa) saja, seperti bawang kita ada distributor dari Sumbar dan beberapa provinsi tetangga," katanya.*
.png)

Berita Lainnya
Pemprov dan DPRD Riau Fokus Tuntas Enam Ranperda 2024
Safari Ramadhan di Kampar, Wabup Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan dan Ketertiban
Pemenang ESI Inhil Competition 2021 Telah Terima SIM C dari Polres Inhil
Tidak Pakai Masker, 9 Warga Inhil Kembali Didenda Rp100 Ribu, 2 Orang Dihukum Kerja Sosial
Selain untuk BPJS, Pelayanan Dukcapil Masih Tutup Hingga 21 April
Bupati Kampar Bakal Hadiri Muscab VII IBI Kampar dan Seminar Ilmiah
Tidak Ada Pembekuan PWI Provinsi Riau, Dewan Kehormatan Tegaskan Hendry CH Bangun Sudah Dipecat
Bupati Inhil Pinta Dinas PUTR Gesa Penyelesaian Jembatan Pulau Kecil Reteh
Novotel Pekanbaru Bertekad Terus Eksis di Usia ke-5 Tahun
Seleksi Dirut BRK Syariah, DPRD Riau: Naudzubillah Kalau Orangnya Tak Kompeten
Tersangka Penebang 83 Pohon di Jalan Tuanku Tambusai Ganti Rugi 25 Kali Lipat
Belum Ada Oknum Yang Tertangkap Tangan, Kasatpol PP Pekanbaru Mengaku Sulit Identifikasi Pelaku LGBT