Ketua Umum Mundur, KONI Inhil Segera Gelar Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa


TEMBILAHAN, INDOVIZKA. COM-- Tidak berselang lama mundurnya Ketua umum KONI Kabupaten Indragiri Hilir H Syamsurizal Awi, kini KONI Inhil telah membentuk panitia Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub). 

Panitia ini akan bekerja melakukan penjaringan dan penyaringan calon ketua umum  KONI Inhil, sampai terpilih ketua umum koni Inhil yang baru. Adapun Musorkablub tersebut akan dilaksanakan pada 6 Februari 2024, sebelum pemilu.

Dalam rapat yang digelar Sabtu 20 Januari 2024 di kantor KONI Inhil Jalan Lingkar Tembilahan, penjaringan bakal calon ketua KONI Inhil langsung dimulai hari ini, tanggal 20 Januari  hingga  4 Februari 2024. 

"Hari ini kita mulai penjaringan dan penyaringan calon ketua KONI Kabupaten Indragiri Hilir, dengan syarat dan ketentuan berlaku," sebut PLT Ketua KONI Inhil Gunawan Syahrantau melakui ketua Tim Penjaringan Ketua KONI Inhil Budi Indra SE.

Ditambahkan Budi Indra, dari hasil rapat Panitia Penjaringan Bakal Calon Ketua KONI Inhil, bahwa ada beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar menjadi bakal calon.

Diantaranya bakal calon harus memiliki surat dukungan minimal dari 30 persen dari suara sah. Saat ini terdapat 35 Cabang Olahraga (Cabor) ditambah dua perwakilan yakni KONI Provinsi dan KONI Inhil.

"Total suara ada 37, namun jumlah itu akan berkurang, karena ada beberapa cabor yang sudah mati dan tidak diperpanjang SK nya, dan ini tidak berlaku," lanjut Budi Indra.

"Kemudian memiliki pengalaman pengurus cabor atau KONI minimal setingkat kabupaten,  serta sejumlah persyaratan administrasi lainnya seperti KTP, surat keterangan sehat, bersedia meluangkan waktu untuk mengurus KONI dan lain lain,"  tambahnya.

Adapun tahapannya antara lain pengambilan formulir mulai 20-25 Februari 2024, pengembalian formulir 26-1 Februari 2024, verifikasi dan perbaikan berkas 2-4 Februari 2024, pengumuman bakal calon 5 Februari 2024.

Diinformasikan untuk surat dukungan sebagai calon ketua KONI Inhil, harus menggunakan kop surat, ditandatangani ketua atau sekretaris, bermaterai dan cap stempel cabor.

Tidak dibenarkan satu cabor mendukung dua calon, jika ditemukan, maka dianggap dukungab hangus. 

"Satu cabor hanya boleh mendukung satu calon, dan surat dukungan ditandatangani oleh ketua atau sekretaris cabor," tutup Budi Indra SE






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar