Walikota atau Wawako tak Datang, Paripurna Pengesahan Tiga Ranperda Batal


PEKANBARU (INDOVIZKA) - Rapat Paripurna masa sidang kedua yang diagendakan DPRD Pekanbaru, Selasa (30/3/2021) batal. Seharusnya menurut jadwal paripurna ini sudah dimulai sejak pukul 09.00 Wib pagi.

Namun hingga pukul 12.00 Wib, tampak hanya Hamdani, Ketua DPRD Pekanbaru yang ada di dalam ruang paripurna.

Saat dikonfirmasi, Hamdani mengatakan sejatinya agenda paripurna ini sudah diagendakan dalam Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Pekanbaru. Namun karena dari DPRD tidak kuorum dan dari Pemerintah Kota (Pemko) tidak ada yang hadir, dengan terpaksa paripurna hari ini dibatalkan.

"Dari pemerintah juga tampak belum hadir, jadi diputuskan paripurna ditunda dan nanti akan dirapatkan lagi di Banmus untuk diagendakan ulang," cakap Hamdani.

Politisi PKS ini mengatakan agenda pengesahan Ranperda hari ini seharusnya dihadiri oleh Walikota atau Wakil Walikota, namun baik Walikota atau Wakil Walikota tidak terlihat hadir di DPRD Pekanbaru.

"Kita putuskan untuk ditunda sampai rapat kembali kapan pelaksanaanya kembali," tutupnya.

Pada paripurna kali ini direncanakan akan membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pekanbaru.

Pertama adalah Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Siak, kedua, perubahan badan hukum perseroan terbatas Bank Perkreditan Rakyat Pekanbaru menjadi Perseroan daerah Bank Perkreditan Rakyat Pekanbaru Madani.

Sementara yang ketiga adalah Ranperda pencegahan, pembatasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika di Pekanbaru.***






Tulis Komentar