Aplikasi e-Kinerja Wajib di Implementasikan ASN Pemkab Bengkalis

ASN Pemkab Bengkalis Wajib Implementasikan Aplikasi e-Kinerja. (Haloriau)

INDOVIZKA.COM - Aplikasi e-Kinerja ini menjadi sebuah keharusan untuk diterapkan secara penuh oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya di lingkungan Setdakab Bengkalis.

Penerapan tersebut mulai dilakukan dari proses penyusunan sasaran kinerja pegawai (SKP) jabatan pimpinan tinggi (JPT) atau pimpinan unit, penyusunan matriks peran hasil dan penetapan SKP jabatan administrasi dan jabatan fungsional yang ditindaklanjuti dengan penyusunan rencana aksi periodik dan evaluasi kinerja.

Hal itu disampaikan Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Johansyah Syafri saat membuka kegiatan pendampingan pengelolaan kinerja ASN dan implementasi e-Kinerja tahun 2023 di Kantor Bupati Bengkalis, Senin (5/6/2023).

Johansyah menuturkan, melalui penggunaan aplikasi e-Kinerja yang disiapkan BKN ini, data kinerja masing-masing pegawai di masing-masing bagian, akan secara otomatis terintegrasi dengan database kepegawaian BKN.

Kemudian, melalui data terintegrasi inilah nantinya dapat memudahkan Pemkab Bengkalis maupun BKN dalam proses pelayanan mutasi kepegawaian, termasuk kenaikan pangkat dan pensiun serta pindah instansi.

"Kita Pemkab bengkalis, akan terus berkomitmen dan berupaya untuk mewujudkan sumber daya aparatur yang produktif, akuntabel dan kompetitif," ucapnya.

"Mengingat saat ini, Pemkab bengkalis melalui berbagai program prioritas serta program unggulannya, akan terus bergerak dalam menciptakan SDM yang unggul dan berkompeten," tukasnya.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar