Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Aplikasi e-Kinerja Wajib di Implementasikan ASN Pemkab Bengkalis
INDOVIZKA.COM - Aplikasi e-Kinerja ini menjadi sebuah keharusan untuk diterapkan secara penuh oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya di lingkungan Setdakab Bengkalis.
Penerapan tersebut mulai dilakukan dari proses penyusunan sasaran kinerja pegawai (SKP) jabatan pimpinan tinggi (JPT) atau pimpinan unit, penyusunan matriks peran hasil dan penetapan SKP jabatan administrasi dan jabatan fungsional yang ditindaklanjuti dengan penyusunan rencana aksi periodik dan evaluasi kinerja.
Hal itu disampaikan Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Johansyah Syafri saat membuka kegiatan pendampingan pengelolaan kinerja ASN dan implementasi e-Kinerja tahun 2023 di Kantor Bupati Bengkalis, Senin (5/6/2023).
Johansyah menuturkan, melalui penggunaan aplikasi e-Kinerja yang disiapkan BKN ini, data kinerja masing-masing pegawai di masing-masing bagian, akan secara otomatis terintegrasi dengan database kepegawaian BKN.
Kemudian, melalui data terintegrasi inilah nantinya dapat memudahkan Pemkab Bengkalis maupun BKN dalam proses pelayanan mutasi kepegawaian, termasuk kenaikan pangkat dan pensiun serta pindah instansi.
"Kita Pemkab bengkalis, akan terus berkomitmen dan berupaya untuk mewujudkan sumber daya aparatur yang produktif, akuntabel dan kompetitif," ucapnya.
"Mengingat saat ini, Pemkab bengkalis melalui berbagai program prioritas serta program unggulannya, akan terus bergerak dalam menciptakan SDM yang unggul dan berkompeten," tukasnya.
.png)

Berita Lainnya
UAS Ajak Masyarakat Pilih Cagubri Abdul Wahid? ini alasannya
Tiga Pasien Covid-19 di Dumai Sembuh
Disparporabud dan KONI Inhil Gelar Pertemuan Bahas Persiapan Porprov X Riau 2022
Kontrak Pengelola Habis, Pedagang Pasar Bawah Datangi DPRD Pekanbaru
Pasca Kebakaran Maut di Kijang Jaya, Bupati Kampar Janji Segera Bangun Pasar Sementara
Grand Opening Cabang Ketiga Nadhira Napoleon di Panam Meriah
Sidang Kasus Pemerasan Guru Rp1,5 Miliar, Mantan Kajari Inhu Dituntut 3 Tahun Penjara
Sudah Belasan Hektare Lahan Kebun Kelapa Sawit di Siak Terbakar
Tak Hanya Jual Sembako, Pemilik Warung di Inhu Ini Juga Jual Sabu
PPKM Mikro di Pekanbaru Diperpanjang 14 Hari Lagi
ETLE di Pekanbaru Berlaku Maret, Surat Tilang Dikirim ke Rumah Pelanggar
Ikhtiar Gubri Abdul Wahid Kembali, Lion Air Buka Rute Pekanbaru-Jeddah Tanpa Transit