Bakal Dihapus Pemerintah, Bagaimana Nasib THL Pemko Pekanbaru?

Tenaga harian lepas (ilustrasi)

PEKANBARU - Pemko Pekanbaru telah melakukan pendataan jumlah Tenaga Harian Lepas (THL). Hal ini menyusul rencana pemerintah menghapus pegawai non ASN ini pada November 2023.

Hal ini sesuai dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Bahkan pendataan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berakhir, Selasa (21/6/2022). Dimana terdapat 5.000 THL yang bertugas di lingkungan Pemko Pekanbaru.

Namun menurut Asisten III Setdako Pekanbaru, Masykur Tarmizi hingga kini pendataan belum rampung. Tim BKPSDM masih berupaya menuntaskan pendataan pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

"Tim BKPSDM masih kumpulkan data setiap OPD. Deadline nya memang sampai sore semalam, namun masih belum tuntas," ujar Masykur, Rabu (22/6/2022). 

Masykur tidak mengetahui pasti kendala di lapangan sehingga pendataan belum tuntas. Padahal dalam surat yang diterbitkan sekretariat daerah batas akhir pendataan pada Selasa sore. 

" Jumlah THL terbanyak berada pada OPD yang membutuhkan petugas lapangan. Seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Pemadam Kebakaran, dan Badan Pendapatan Daerah," jelasnya.

Untuk itu, Masykur menggesa pendataan bisa tuntas pada pekan ini. Pendataan dilakukan seiring rencana pemerintah pusat untuk menghapuskan THL pada tahun 2023 mendatang. 

Ada rencana THL ini bakal diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Masykur Tarmizi mengatakan, arahan itu sesuai edaran Kemenpan RB Nomor 185/M.SM.02.03/2022. Sementara mendata pegawai non-ASN tersebut, Pemko juga menunggu juknis terkait pengangkatan PPPK bagi mereka.**






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar