Pilihan
Nasib Guru Tak Jelas Honor 3 Bulan, Miris Hari Raya Idul Fitri Harus Gigit Jari
BANGKINANG KOTA - Ratusan guru bantu Pemerintah Provinsi Riau yang bertugas di Kabupaten Kampar saat ini tidak dapat merayakan hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M, karena honor tidak kunjung dicairkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar.
"Honor ini seharusnya cair pada bulan Maret setiap awal tahun," ungkap salah seorang sumber guru bantu SMP di Kabupaten Kampar saat dikonfirmasi, Kamis (04/04/2024) kemarin dari Bangkinang Kota.
Guru tersebut juga sangat berharap dengan dicairkan sebelum hari Raya Idul Fitri karena kebutuhan tentu banyak.
"Mengingat ini mau lebaran tentunya sangat mendesak untuk kebutuhan," lirihnya dengan nada yang lesu.
Honor guru bantu ini merupakan bantuan dana keuangan dari Pemerintah Provinsi Riau yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar.
"Kalau masalah ini tidak cairnya honor guru bantu saya kurang paham, apa dimana masalahnya," ungkapnya lagi.
Dirinya menambahkan, bahwa guru bantu dari Pemerintah Provinsi Riau yang mengajar di Kampar yakni guru bantu TK, SD dan SMP.
"Semua guru bantu tersebut berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar dan sumber gaji dari bantuan keuangan Provinsi Riau," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Kemendikbud Serahkan Penerimaan Siswa Baru ke Daerah
Kunjungi SMAN 1 Sungai Apit, Gubri Puji Buku Gurindam Kalbu Karya Guru dan Murid
Tahun Ini, Pemprov Sediakan Beasiswa Bagi Mahasiswa Riau Berprestasi dan Kurang Mampu
Torehkan Prestasi Internasional, Siswa Darma Yudha Dapatkan Mendali Perak di IPhO
Meski Kasus Covid-19 di Riau Membaik, Sekolah Tatap Muka Tidak Boleh Suka-suka
Kemendikbudristek Pastikan Pelajaran Sejarah Tetap Ada di Kurikulum Prototipe
Tujuh Calon Rektor UNISI Paparkan Visi Misi
Ditutup dengan Menanam Kecambah, MPLS SMK Kelapa Sawit AGI Sukses Digelar
Siswa SMA 1 Tembilahan Hulu, Reno Dan Fadil, di Panggil Latihan Bersama di Pelatnas Cipayung
Pembukaan Sekolah Tatap Muka Jadi Kewenangan Satgas Covid Tingkat Kelurahan/Desa
DPR Sepakat Hapus Perbedaan Sekolah Swasta dan Negeri di RUU Sidiknas
Kurikulum Baru Kemendikbud: Sejarah Bukan Pelajaran Wajib