Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Nasib Guru Tak Jelas Honor 3 Bulan, Miris Hari Raya Idul Fitri Harus Gigit Jari
BANGKINANG KOTA - Ratusan guru bantu Pemerintah Provinsi Riau yang bertugas di Kabupaten Kampar saat ini tidak dapat merayakan hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M, karena honor tidak kunjung dicairkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar.
"Honor ini seharusnya cair pada bulan Maret setiap awal tahun," ungkap salah seorang sumber guru bantu SMP di Kabupaten Kampar saat dikonfirmasi, Kamis (04/04/2024) kemarin dari Bangkinang Kota.
Guru tersebut juga sangat berharap dengan dicairkan sebelum hari Raya Idul Fitri karena kebutuhan tentu banyak.
"Mengingat ini mau lebaran tentunya sangat mendesak untuk kebutuhan," lirihnya dengan nada yang lesu.
Honor guru bantu ini merupakan bantuan dana keuangan dari Pemerintah Provinsi Riau yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar.
"Kalau masalah ini tidak cairnya honor guru bantu saya kurang paham, apa dimana masalahnya," ungkapnya lagi.
Dirinya menambahkan, bahwa guru bantu dari Pemerintah Provinsi Riau yang mengajar di Kampar yakni guru bantu TK, SD dan SMP.
"Semua guru bantu tersebut berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar dan sumber gaji dari bantuan keuangan Provinsi Riau," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Harapan di Tengah Keterbatasan, Kisah Inspiratif Dedikasi Pendidikan di SDN 011 Parit Aman
Dua Anggota Pramuka MTs Riyadhahtul Jannah Lulus Seleksi Jamnas XI 2022 ke Jakarta
Pemprov Riau Sudah Transfer Dana Honor Guru Bantu ke Pemda Kampar
Ketua DPRD Riau Ingatkan Jangan Ada Titipan Jabatan
Anak Bosan di Rumah Karena Covid-19, Orang Tua Dituntut Kreatif
Pimpin Upacara Apel Pagi, Wabup Inhil himbau Siswa-Siswa SMA 1 Tembilahan Jauhi Narkoba
Corona Buktikan Pendidikan Indonesia Tak Siap Hadapi Abad 21
PGRI Batalkan Nama Rusli Zainal Jadi Sebutan Gedung Guru
Catat! Ini Bocoran Jadwal Pengumuman Beasiswa bagi Mahasiswa di Riau
Sebanyak 12.000 Siswa Rokan Hilir Terima Beasiswa PIP dari Anggota DPR RI Karmila Sari
21 Tindakan Kekerasan Seksual Versi Permendikbud dan SE Dirjen Pendis Kemenag
Pemetaan Belum Tuntas, Pertemuan Terbatas di Sekolah Belum Bisa Dilanjutkan