Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Hari ini, MIN Tembilahan Berlakukan Sekolah Tatap Muka
TEMBILAHAN, (INDOVIZKA)- Hari ini, Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Tembilahan mulai berlakukan sistem Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada tanggal 27 Agustus 2021.
Hal tersebut diketahui dari postingan akun Facebook @Abah Otong yang mengunggah kalimat bertuliskan "Uji coba kegiatan belajar mengajar tatap muka dilaksanakan besok tgl 27 Agustus 2021, dibagi dua shift dari jumlah siswa/kelas,dgn durasi kegiatan belajar mengajar 2 jam/shift. #SD_MIN_Tembilahan #Corona_Pasti_Berlalu
#Semoga_Warga_Sehat_Berataan," Tulis Abah Otong di salah satu group Facebook.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, pihak media mencoba menghubungi langsung pemilik akun Facebook yang memposting keterangan itu. Saat dikonfirmasi pemilik akun Facebook @Abah Otong membenarkan postingannya.
"Betul, anak abang sekolah di situ, wali kelasnya infokan tadi," kata Abah Otong yang diketahui bernama Dani, Kamis (26/8/21).
Dani mengungkapkan sebagai wali murid, ia merasa bersyukur karena pembelajaran tatap kini sudah mulai kembali diterapkan.
"Bersyukurlah atas kegiatan belajar mengajar yang di terapkan besok, karena kegiatan belajar mengajar tatap muka lebih efektif dibanding kegiatan belajar mengajar daring, dari segi serap ilmu kepada anak," sebutnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SD Min Perintis Tembilahan Masnadi saat dikonfirmasi pihaknya membenarkan informasi tersebut.
"Ia, kita akan mencoba melaksanakan pembelajaran tatap muka secara terbatas," tuturnya.
Ia menambahkan, pembelajaran tatap muka ini mengacu pada surat keputusan Bupati Inhil nomor 1154.77/INS/VIII/336.5. "Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang Panduan, Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen)," ungkapnya.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan H Irwan mengatakan, bahwa dalam surat keputusan tersebut harus dipahami terlebih dahulu tentang pembolehan sekolah tatap muka.
"Harus dipahami, boleh tatap muka tersebut dengan apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Surat Keputusan Bersama 4 menteri, diantaranya adalah apabila seluruh pendidik dan tenaga kependidikan sudah divaksin. Untuk pendidik dan tenaga kependidikan di Inhil yang divaksin belum mencapai 100 persen," imbuhnya singkat.
.png)

Berita Lainnya
Dalam Konteks Indonesia, Pendekatan Penegakan Hukum Lebih Tepat
Anak Sekolah Belajar di Rumah, Kok SPP-nya Nggak Turun?
Kemendikbudristek Sebut Perguruan Tinggi Bersiap Gelar PTM
Pemko Pekanbaru Siapkan Rp 2 Miliar untuk Beasiswa Mahasiswa
Kemendikbud akan Beri Bantuan Kuota Internet pada 25% Mahasiswa
KOMED Riau Bersama PGRI Kempas Gelar Lomba LCMP
PPDB Jalur Zonasi di Riau Banyak Diprotes, Ini Penyebabnya
13 Santri dan Santriwati TPQ Al Faruqi Khatam Iqro
Puluhan SMK Bentuk Forum Sekolah Kejuruan Bidang Kelapa Sawit Riau
Perdana, THR Tahun Ini Diberikan ke Guru dan Dosen di Daerah
Cara Registrasi Akun LTMPT dan Verifikasi Data Siswa SMA MA SMK
Calon Pelamar PPPK 2022 Siap-Siap Gigit Jari, Ini Penyebabnya