Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Nadiem Targetkan Tahun Depan Semua Kampus Miliki Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual
JAKARTA (INDOVIZKA) - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nadiem Makarim menargetkan pada tahun 2022 seluruh kampus di Indonesia telah memiliki Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Kekerasan Seksual. Kehadiran Satgas ini di kampus merupakan amanat tertuang dalam Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
"Saat ini kampus di Indonesia mempersiapkan pembentukan Satgas PPKS dengan target tahun depan semua kampus memiliki satgas. Mari kita bergerak bersama untuk menciptakan ruang aman bersama di dalam kamus. Mewujudkan kampus yang merdeka dari kekerasan seksual," kata Nadiem dalam sebuah webinar, Jumat (10/12).
Nadiem menyebut efek kekerasan terhadap perempuan berlangsung permanen. Mereka banyak yang mengalami trauma secara berkepanjangan.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
"Bayangkan menerima trauma di umur yang begitu muda seluruh masa depannya terancam," ujar Nadiem.
Hal itu patut disayangkan mengingat menurut Nadiem perempuan menempati posisi sentral dalam membentuk peradaban.
"Perempuan punya peran penting dalam pembangunan bangsa dan negara. Indonesia memiliki banyak tokoh perempuan pejuang kemerdekaan dan pejuang pendidikan," katanya.
Nadiem membaca bahwa selama diterjang pandemi Covid-19 angka kekerasan terhadap perempuan mengalami tren kenaikan. Sepanjang Januari hingga Juli 2021 saja telah terjadi 2.500 kasus kekerasan terhadap perempuan. Angka ini melampaui catatan 2020 yang mencapai 2400 kasus.
"Peningkatan dipengaruhi oleh krisis pandemi. Dan ini belum ada apa-apanya. Ini baru fenomena gunung es. Jumlah yang tidak dilaporkan berlipat ganda juga," sebut dia.
Soroti Kekerasan Perempuan
Nadiem menyebut efek kekerasan terhadap perempuan berlangsung permanen. Mereka banyak yang mengalami trauma secara berkepanjangan.
"Bayangkan menerima trauma di umur yang begitu muda seluruh masa depannya terancam," ujar Nadiem dalam sebuah webinar, Jumat (10/12).
Hal itu patut disayangkan mengingat menurut Nadiem perempuan menempati posisi sentral dalam membentuk peradaban. "Perempuan punya peran penting dalam pembangunan bangsa dan negara. Indonesia memiliki banyak tokoh perempuan pejuang kemerdekaan dan pejuang pendidikan," kata dia.
Nadiem membaca bahwa selama diterjang pandemi Covid-19 angka kekerasan terhadap perempuan mengalami tren kenaikan. Sepanjang Januari hingga Juli 2021 saja telah terjadi 2.500 kasus kekerasan terhadap perempuan. Angka ini melampaui catatan 2020 yang mencapai 2.400 kasus.
"Peningkatan dipengaruhi oleh krisis pandemi. Dan ini belum ada apa-apanya. Ini baru fenomena gunung es. Jumlah yang tidak dilaporkan berlipat ganda juga," sebut dia.
Untuk itu meminimalisir kasus kekerasan terhadap perempuan itu, Kemendikbud Ristek menerbitkan peraturan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Menurut Nadiem, kerangka aturan ini menjadi obat pemberantas salah satu dari tiga dosa besar di lingkungan kampus.
"Permen PPKS mendorong warga kampus untuk berkolaborasi dalam memberikan edukasi tentang kekerasan seksual, menangani kekerasan seksual, menangani kasus kekerasan seksual yang difasilitasi Satgas Kampus dan pimpinan perguruan tinggi," ujar Nadiem
Saat ini, kata Nadiem, kampus di Indonesia tengah mempersiapkan pembentukan Satgas PPKS dengan target tahun depan semua kampus memiliki satgas.
"Mari kita bergerak bersama untuk menciptakan ruang aman bersama di dalam kamus. Mewujudkan kampus yang merdeka dari kekerasan seksual," kata dia.
Kontroversi Permendikbud Ristek
Permendikbudristek yang mengatur kekerasan seksual sebelumnya menuai banyak kontroversi. Penolakan terhadap beleid ini bukan didasarkan atas dukungan terhadap kekerasan seksual di lingkungan kampus. Namun lebih jauh, pihak-pihak yang menolak ingin kehadiran nilai agama pada aturan yang ditekan Nadiem pada 31 Agustus 2021 lalu itu.
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir bahkan mengritik keras terbitnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Haedar mengatakan bahwa aturan itu merupakan bentuk ekstremisme dari pemahaman terhadap demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).
"Saya pikir isu yang terakhir di Indonesia soal Permendikbud itu juga bagian dari ekstremitas demokrasi dan hak asasi manusia yang jika tidak kita kelola dengan baik itu akan berkembang. Di mana ternyata kekuatan-kekuatan sipil itu tidak kalah otoriternya dengan kekuatan-kekuatan militer ketika dia dibangun di atas oligarki," kata Haedar dalam sebuah diskusi daring yang digelar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Senin (15/11).
.png)

Berita Lainnya
Kuliah Tatap Muka di Kampus Bisa Dimulai Januari 2021, Ini Syaratnya
Opsional, Kurikulum 2022 Tidak Ada Jurusan IPA, IPS dan Bahasa Bagi Siswa SMA
Besok, Siswa SMP dan SD di Inhil Masih Belajar dari Rumah
Sekolah di Meranti Diperbolehkan Tatap Muka
Berpotensi Dikomersil, Abdul Wahil Minta Klaster Pendidikan Tidak Masuk RUU Ciptaker
UN Ditiadakan, Begini Nasib Penerimaan Peserta Didik Baru
Rocky Gerung Dipastikan Jadi Pembicara Seminar Talk Show Ilmiah UPP Rohul
Besok, 23 SMP Negeri Siap Belajar Tatap Muka
Kebijakan Mendikbud Nadiem untuk Mahasiswa dan Sekolah Terdampak COVID-19
Ingat! Maret-April UN 2020 SMP hingga SMK, Ini Jadwal Mapelnya
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Mulai 5 Januari 2023, Siswa Masuk Sekolah Semester Genap