Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Empat Provinsi Tunda Pelaksanaan UN SMK
JAKARTA- Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Muhammad Bakrun mengatakan empat pemerintah provinsi memutuskan menunda pelaksanaan melakukan penundaan Ujian Nasional (UN) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Empat provinsi yang melakukan penundaan UN karena pandemi COVID-19, yakni DKI Jakarta, Jawa Tengah, Bali, dan Jawa Barat.
Bakrun di Jakarta, Senin (16/3), mengatakan Provinsi Banten melaksanakan Ujian Nasional SMK sesuai jadwal. Namun, Banten meliburkan siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Bakhrun menjelaskan pelaksanaan Ujian Nasional SMK pada hari pertama berjalan dengan baik. Pelaksanaan Ujian Nasional dilakukan dengan menjalankan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah untuk mencegah penularan COVID-19.
- Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil Politeknik Negeri Bengkalis sukses menyelenggarakan Kegiatan Civil V
- DPRD Riau Desak Disdik Bertindak Cepat Soal Sekolah Terlambat Ikut SNBP
- PSP Unri Sambut Mahasiswa Baru Dengan Kegiatan PKKMB
- Menteri Pendidikan Ubah Batas Minimal Usia Anak Masuk SD, Simak Faktanya
- Bahas Hoaks dalam Dunia Pendidikan
Ujian Nasional tingkat SMK dijadwalkan berlangsung 16 Maret hingga 19 Maret 2020. Pelaksanaan ujian 99,88 persen dilakukan berbasis komputer dan hanya 0,12 persen yang dilakukan menggunakan kertas dan pensil.
Siswa SMA dan Madrasah Aliyah dijadwalkan mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) pada 30 Maret hingga 2 April 2020. Sementara siswa SMP dan Madrasah Tsanawiyah dijadwalkan mengikuti Ujian Nasional pada 20 hingga 23 April 2020.
Menurut protokol kesehatan, selama pelaksanaan ujian nasional kontak fisik seperti salaman, dan cium tangan tidak diperbolehkan untuk menghindari penularan virus corona. Sebelum mengikuti ujian, peserta juga diminta mencuci tangan menggunakan cairan pembersih.
Siswa yang sakit dengan gejala demam, pilek, batuk, dan sesak nafas diminta tidak memaksakan diri untuk mengikuti Ujian Nasional. Siswa yang sakit diperbolehkan mengikuti ujian susulan.
Siswa yang mengikuti Ujian Nasional berbasis kertas diminta tidak saling meminjam alat tulis. Di samping itu, setiap jeda ujian, petugas sekolah harus membersihkan ruangan dan peralatan yang sudah digunakan menggunakan disinfektan.
Siswa yang mengalami gejala sakit serupa COVID-19 diminta segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan dan sekolah diminta berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan setempat jika ada siswanya yang mengalami gejala serupa COVID-19.
.png)

Berita Lainnya
Kemenkominfo Gelar Webinar untuk Komunitas Pendidikan di Kampar
PT Arara Abadi Kembali Berikan Bantuan Pendidikan Kepada 40 Anak Suku Sakai
Ingat! Maret-April UN 2020 SMP hingga SMK, Ini Jadwal Mapelnya
Penentuan Nasib 3.302 Guru PPPK Diumumkan 10 April
Bantuan Kuota Internet Kemdikbud November-Desember akan Dirapel
Kemendikbudristek: Pembukaan Sekolah Pada Juli Tidak Dilakukan Serentak
USBN Tahun Ini Berganti UAS, Soal Ujian dan Penilaian Wewenang Sekolah
5 Cara Belajar Menghitung yang Menyenangkan bagi Siswa SD
Ini Syarat Beasiswa Berprestasi Dinas Pendidikan Inhil
Pengurus HMI Komisariat FKIP Tembilahan Resmi Dilantik
Telah Dibuka, Ini Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Akun SNPMB 2024
DPR Sepakat Hapus Perbedaan Sekolah Swasta dan Negeri di RUU Sidiknas