Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Pilkada Serentak Ditunda Hingga 2022? Begini Respons DPR
JAKARTA - Usulan penundaan penyelenggaraan Pilkada serentak dari 2020 ke 2022 ditanggapi Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Doli mengatakan, prinsipnya adalah keselamatan, kesehatan, dan perlindungan rakyat harus diutamakan.
"Betul memang Pilkada Serentak 2020 adalah agenda negara yang juga penting dan sudah lama dipersiapkan. Idealnya kedua hal itu bisa berlangsung sebagaimana mestinya. Namun bila kedua hal itu menjadi pilihan, maka kita harus menempatkan kepentingan rakyat di atas semuanya," ujar Doli kepada wartawan, Jumat (27/3/2020).
Jadi, bila pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 akan mempersulit di dalam mengendalikan situasi menghadapi Pandemi Virus Corona, maka Komisi II DPR akan mempertimbangkan tidak hanya menunda pelaksanaan 4 tahapan seperti yang sudah dilakukan oleh KPU, tetapi juga menunda seluruh tahapan, termasuk pelaksanaan pencoblosan di pada 23 September.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
"Untuk itu, tentu kita akan memonitor terus day to day perkembangan yang terjadi di lapangan. Sejauh ini secara informal, kami terus berkoordinasi dengan KPU," ujar politikus Partai Golkar ini.
Di samping itu, bila dimungkinkan di masa sidang DPR yang akan datang, Komisi II akan langsung melakukan Rapat Kerja dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Mendagri Tito Karnavian dengan empat agenda.
Pertama, mendengarkan langsung situasi terakhir di lapangan terkait implementasi kebijakan KPU yang menunda 4 tahapan Pilkada. Kedua, mendengarkan penjelasan tentang simulasi yang telah dilakukan KPU, yang masih memungkinkan pencoblosan tetap dilakukan 23 September, sekalipun adanya penundaan terhadap 4 tahapan saat ini.
Ketiga, mendengarkan hasil kajian Divisi Hukum KPU yang merekomendasikan penundaan total pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Keempat, menyusun langkah bersama termasuk opsi-opsi yang mungkin akan diambil oleh pemerintah, DPR, dan KPU ke depan. "Termasuk opsi diterbitkannya Perppu, bila akhirnya disepakati Pilkada Serentak 2020 kita tunda pelaksanaannya," pungkasnya.
Seperti diketahui penundaan penyelenggaraan Pilkada serentak dari 2020 ke 2022 diusulkan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komaruddin. Alasannya Pandemi COVID-19 tidak diketahui sampai kapan reda di Indonesia.
(cip)
.png)

Berita Lainnya
Fahbima Iqram Maulana terpilih menjadi Ketua PC. IPNU Inhil Masa Khidmat 2022 - 2024
Waduh, Bupati Terpilih Sabu Raijua, NTT Ternyata Warga Amerika Serikat
Ahmad Tarmidzi Ditetapkan sebagai Ketua PKS Riau, Ini Nama-nama Pengurus Lainnya
Tolak Musda KNPI Riau Versi Tiga Ketua Umum, Kelompok Pro Fuad Santoso Ancam Lakukan Pembubaran
Max Sopacua: Emangnya Bapak Moyangamu yang Punya Partai Demokrat
Ketua Harian PKB Riau H. Dani M Nursalam Hadiri Konsolidasi DPC PKB Bengkalis
MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu, 2024 Tetap Coblos Caleg
Tidak Gentar, Pasukan Moeldoko Siap Hadapi AHY di Pengadilan Manapun
Di Tengah Pandemi Corona, KPU Riau Tunggu Arahan Pusat Soal Tahapan Pilkada
Ma'ruf Amin Ditetapkan Jadi Ketua Dewan Syuro DPP PKB
Wakil Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H Asmar Mundur Dari PDIP Gabung ke PKB
Warga Pekanbaru Antusias Ikuti Swab dan Rapid Tes Antigen Gratis Nasdem Riau