Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pilkada Serentak Ditunda Hingga 2022? Begini Respons DPR
JAKARTA - Usulan penundaan penyelenggaraan Pilkada serentak dari 2020 ke 2022 ditanggapi Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Doli mengatakan, prinsipnya adalah keselamatan, kesehatan, dan perlindungan rakyat harus diutamakan.
"Betul memang Pilkada Serentak 2020 adalah agenda negara yang juga penting dan sudah lama dipersiapkan. Idealnya kedua hal itu bisa berlangsung sebagaimana mestinya. Namun bila kedua hal itu menjadi pilihan, maka kita harus menempatkan kepentingan rakyat di atas semuanya," ujar Doli kepada wartawan, Jumat (27/3/2020).
Jadi, bila pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 akan mempersulit di dalam mengendalikan situasi menghadapi Pandemi Virus Corona, maka Komisi II DPR akan mempertimbangkan tidak hanya menunda pelaksanaan 4 tahapan seperti yang sudah dilakukan oleh KPU, tetapi juga menunda seluruh tahapan, termasuk pelaksanaan pencoblosan di pada 23 September.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
"Untuk itu, tentu kita akan memonitor terus day to day perkembangan yang terjadi di lapangan. Sejauh ini secara informal, kami terus berkoordinasi dengan KPU," ujar politikus Partai Golkar ini.
Di samping itu, bila dimungkinkan di masa sidang DPR yang akan datang, Komisi II akan langsung melakukan Rapat Kerja dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Mendagri Tito Karnavian dengan empat agenda.
Pertama, mendengarkan langsung situasi terakhir di lapangan terkait implementasi kebijakan KPU yang menunda 4 tahapan Pilkada. Kedua, mendengarkan penjelasan tentang simulasi yang telah dilakukan KPU, yang masih memungkinkan pencoblosan tetap dilakukan 23 September, sekalipun adanya penundaan terhadap 4 tahapan saat ini.
Ketiga, mendengarkan hasil kajian Divisi Hukum KPU yang merekomendasikan penundaan total pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Keempat, menyusun langkah bersama termasuk opsi-opsi yang mungkin akan diambil oleh pemerintah, DPR, dan KPU ke depan. "Termasuk opsi diterbitkannya Perppu, bila akhirnya disepakati Pilkada Serentak 2020 kita tunda pelaksanaannya," pungkasnya.
Seperti diketahui penundaan penyelenggaraan Pilkada serentak dari 2020 ke 2022 diusulkan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komaruddin. Alasannya Pandemi COVID-19 tidak diketahui sampai kapan reda di Indonesia.
(cip)
.png)

Berita Lainnya
Cak Imin Ajak Anies Gabung PKB, Pengamat Sebut Menguntungkan Kedua Pihak
Hari Kedua, Giliran Andi Rachman Ambil Formulir Pendaftaran Calon Ketua DPD Golkar Riau
Ansor dan Banser Riau Deklarasikan Anti Politik Uang Pilkada Tahun 2020
Pra Muscab ke-5 DPC PKB Inhil Hasilkan Satu Nama Kandidat Ketua
Bukti Keseriusan Maju di Pilkada Kampar, Nurzafri Tanjung Kembalikan Formulir Balon Bupati ke PAN
Pemuda LIRA: Dampak Manuver 5 Versi Ketua DPP KNPI, OKP di Bumi Melayu Riau Terpecah
Airlangga Hartarto Mundur dari Ketua Umum Partai Golkar
PKS Tetap Dukung Kebijakan Gubernur Syamsuar dengan Kritik Membangun
Puncak Harlah, PPP Hadirkan Anak Pendiri dan Kepala Daerah Terpilih
Kesaksian Pemilih di Bengkalis : Terima Surat Suara yang Sudah Dicoblos
Sebelum Deklarasi, Kade-Iyeth Bustami akan Temui Tokoh dan Mantan Bupati Bengkalis
Bakal Calon Walikota Bogor Dedie Rachim , Elektabilitas Naik Begitu Tinggi