Pilihan
Pilkada Serentak Ditunda Hingga 2022? Begini Respons DPR
JAKARTA - Usulan penundaan penyelenggaraan Pilkada serentak dari 2020 ke 2022 ditanggapi Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Doli mengatakan, prinsipnya adalah keselamatan, kesehatan, dan perlindungan rakyat harus diutamakan.
"Betul memang Pilkada Serentak 2020 adalah agenda negara yang juga penting dan sudah lama dipersiapkan. Idealnya kedua hal itu bisa berlangsung sebagaimana mestinya. Namun bila kedua hal itu menjadi pilihan, maka kita harus menempatkan kepentingan rakyat di atas semuanya," ujar Doli kepada wartawan, Jumat (27/3/2020).
Jadi, bila pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 akan mempersulit di dalam mengendalikan situasi menghadapi Pandemi Virus Corona, maka Komisi II DPR akan mempertimbangkan tidak hanya menunda pelaksanaan 4 tahapan seperti yang sudah dilakukan oleh KPU, tetapi juga menunda seluruh tahapan, termasuk pelaksanaan pencoblosan di pada 23 September.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
"Untuk itu, tentu kita akan memonitor terus day to day perkembangan yang terjadi di lapangan. Sejauh ini secara informal, kami terus berkoordinasi dengan KPU," ujar politikus Partai Golkar ini.
Di samping itu, bila dimungkinkan di masa sidang DPR yang akan datang, Komisi II akan langsung melakukan Rapat Kerja dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Mendagri Tito Karnavian dengan empat agenda.
Pertama, mendengarkan langsung situasi terakhir di lapangan terkait implementasi kebijakan KPU yang menunda 4 tahapan Pilkada. Kedua, mendengarkan penjelasan tentang simulasi yang telah dilakukan KPU, yang masih memungkinkan pencoblosan tetap dilakukan 23 September, sekalipun adanya penundaan terhadap 4 tahapan saat ini.
Ketiga, mendengarkan hasil kajian Divisi Hukum KPU yang merekomendasikan penundaan total pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Keempat, menyusun langkah bersama termasuk opsi-opsi yang mungkin akan diambil oleh pemerintah, DPR, dan KPU ke depan. "Termasuk opsi diterbitkannya Perppu, bila akhirnya disepakati Pilkada Serentak 2020 kita tunda pelaksanaannya," pungkasnya.
Seperti diketahui penundaan penyelenggaraan Pilkada serentak dari 2020 ke 2022 diusulkan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komaruddin. Alasannya Pandemi COVID-19 tidak diketahui sampai kapan reda di Indonesia.
(cip)
.png)

Berita Lainnya
Kubu Fuad Nilai Musda KNPI di Pelalawan Memecah Belah Pemuda Demi Kepentingan Politik
Satu-satunya Cagubri yang hadir, Abdul Wahid dikenalkan Pada Forum Konsolidasi PDI-P Riau
Demokrat Kubu AHY Tegaskan Marzuki Alie Bukan Siapa-siapa Tanpa SBY
Soal Koalisi Partai Gerindra dan PKB Riau Tunggu Arahan Pusat
Buka Muscab PKB Rohul, Abdul Wahid Dikejutkan dengan Penampilan Anak Muda Milenial PKB
Kritik Pimpinan DPRD Riau, Marwan Yohanis: Jangan Benarkan yang Biasa, Tapi Biasakan yang Benar
PKB Riau Kembali Gelar Vaksinasi Massal di Kampar
Sekda Pekanbaru Ajak Warga Tolak Serangan Fajar
Bapilu Golkar Riau Tak Permasalahkan Catur Sugeng Pindah ke PKB
Politisi Demokrat M Nasir Tumbang Usai Belasan Tahun Jadi Anggota DPR Dari Riau
Terima Laporan Awal Dana Kampanye, KPU Inhil: Hanya Paslon Nomor Urut 2 Lengkap dan Sesuai
Tito Sebut Jokowi yang Tunjuk Pj Gubernur 2022 dan 2023