Kenaikan UKT Batal Tapi Iuran Institusi Masih Ada, BEM Unri Belum Puas


PEKANBARU, INDOVIZKA.COM- Mendikbud Ristek Nadiem Makarim telah membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) usai dipanggil Presiden Joko Widodo, Senin (27/5/2024) kemarin.

"Kami sudah menemui sejumlah rektor perguruan tinggi. Kami memutuskan membatalkan seluruh kenaikan UKT tahun ini. Dan kami akan mengevaluasi perguruan tinggi satu per satu kenaikan UKT tapi untuk di tahun berikutnya," kata Nadiem seperti dikutip dari detik.com

Menanggapi itu Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Riau (Unri) Muhammad Ravi mengaku berterima kasih atas solidaritas mahasiswa yang mendorong keputusan tersebut.

"Sejauh ini alhamdulillah usaha kawan-kawan untuk mengembalikan angka UKT lumayan berbuahkan hasil," kata dia, Selasa (28/5/2024) pagi.

Namun, lanjut Ravi, meskipun biaya UKT telah dikembalikan ke nominal semula bukan berarti kekhawatiran mereka telah usai sebab Permendikbud yang mengatur tentang Iuran Pengembangan Institusi (IPI) masih ada.

Diketahui, jumlah IPI di beberapa kampus cukup fantastis sebab di dalam Permendikbud diatur tarif IPI ditetapkan dengan nominal tertentu maksimal 4 kali besaran UKT.

"Yang dicabut cuma kenaikan UKT-nya, IPI dan Permendikbud-nya masih ada, masih berpotensi jadi permasalahan di kemudian hari. Maka masih terus kami kawal realisasi di lapangan," ujar Ravi.

Untuk diketahui, IPI merupakan penerimaan dana masyarakat untuk Perguruan Tinggi Negeri-Badan Hukum (PTN-BH) dan penerimaan negara bukan pajak untuk PTN selain PTN-BH.

Hal itu diatur dalam aturan terbaru Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di Lingkungan Kemendikbudristek.

Pada pasal 27 ayat 1 bab V dalam aturan tersebut disebutkan IPI dapat dikenakan pada mahasiswa program diploma dan sarjana yang diterima melalui seleksi mandiri oleh PTN, jalur kelas internasional dan jalur kerja sama.

Penentuan tarif IPI ditentukan paling sedikit berdasarkan besaran biaya kuliah tunggal setiap prodi dengan nominal tertentu maksimal 4 kali






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar