Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Kemendikbudristek Larang Sekolah Tambah Hari Libur Khusus Nataru
JAKARTA (INDOVIZKA) - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) melarang sekolah untuk menambah hari libur untuk mengkhususkan momen hari Natal dan Tahun Baru 2022.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, Suharti pada Selasa, 14 Desember 2021. Aturan itu tidak meniadakan libur semester.
"Satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah," tulis SE tersebut.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
SE itu meminta agar satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 (satu), dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021/2022.
Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan.
Hadirnya SE itu juga sekaligus mencabut aturan sebelumnya yang merespons rencana pemerintah untuk menerapkan PPKM Level 3 pada seluruh daerah jelang Natal dan Tahun Baru 2022 sebelum kemudian dicabut.
"Dengan berlakunya surat edaran ini, maka Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID 19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tandasnya.
.png)

Berita Lainnya
RA Nursyahira Sukses Gelar Wisuda 40 Murid Angkatan Ke II Tahun Ajaran 2024-2025
Hari ini, MIN Tembilahan Berlakukan Sekolah Tatap Muka
Kurikulum Prototipe Jadi Solusi Pulihkan Ketertinggalan Belajar Imbas Pandemi Covid
Pengamat: Program Kuota Gratis Kemendikbud Pembohongan Publik
Kejati Usut Dugaan Korupsi Pengadaan UNBK di Disdik Riau
Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Dirilis Hari Ini
Pendaftaran Seleksi PPPK Guru Dibuka Pekan Depan, Intip Gajinya
Banyak warga masih dolbon, renovasi toilet DPRD Banten telan Rp 1 M
Bupati Bengkalis Minta Guru Penggerak Beri Dampak Positif Bagi Sekolah
Opsional, Kurikulum 2022 Tidak Ada Jurusan IPA, IPS dan Bahasa Bagi Siswa SMA
Sebelas SMP Satu Atap Resmi Jadi SMP Negeri Reguler
Riau Segera Memiliki Sekolah Kejuruan Olahraga