Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kemendikbudristek Larang Sekolah Tambah Hari Libur Khusus Nataru
JAKARTA (INDOVIZKA) - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) melarang sekolah untuk menambah hari libur untuk mengkhususkan momen hari Natal dan Tahun Baru 2022.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, Suharti pada Selasa, 14 Desember 2021. Aturan itu tidak meniadakan libur semester.
"Satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah," tulis SE tersebut.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
SE itu meminta agar satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 (satu), dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021/2022.
Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan.
Hadirnya SE itu juga sekaligus mencabut aturan sebelumnya yang merespons rencana pemerintah untuk menerapkan PPKM Level 3 pada seluruh daerah jelang Natal dan Tahun Baru 2022 sebelum kemudian dicabut.
"Dengan berlakunya surat edaran ini, maka Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID 19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tandasnya.
.png)

Berita Lainnya
Hendri Domo: RA Nursyahira Tempat Belajar yang Nyaman Penuh Kasih Sayang
KOMED Riau Bersama PGRI Kempas Gelar Lomba LCMP
Pensiun Tahun Ini, Ratusan PPPK Gantikan Guru SD dan SMP di Pekanbaru
13 Santri dan Santriwati TPQ Al Faruqi Khatam Iqro
Ustaz Adi Hidayat Ungkap Obat Virus Corona dalam Al-Qur'an
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Tujuh Calon Rektor UNISI Paparkan Visi Misi
Ditutup dengan Menanam Kecambah, MPLS SMK Kelapa Sawit AGI Sukses Digelar
SF Hariyanto Janji Naikkan Tunjangan Kepsek SMA/SMK Se-Riau
Kemendikbudristek: Pembukaan Sekolah Pada Juli Tidak Dilakukan Serentak
Sekolah Swasta dari PAUD hingga Perguruan Tinggi dan Bimbel Bakal Kena PPN
DPR Sepakat Hapus Perbedaan Sekolah Swasta dan Negeri di RUU Sidiknas