Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Kemendikbudristek Larang Sekolah Tambah Hari Libur Khusus Nataru
JAKARTA (INDOVIZKA) - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) melarang sekolah untuk menambah hari libur untuk mengkhususkan momen hari Natal dan Tahun Baru 2022.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, Suharti pada Selasa, 14 Desember 2021. Aturan itu tidak meniadakan libur semester.
"Satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah," tulis SE tersebut.
- Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Telah Dibuka , Berikut Link, Syarat dan Cara Daftarnya
- Tindakan Memicu Konflik, Lagi-lagi PT. BPP Batu Ampar Lakukan Blasting Tidak Sesuai Kesepakatan
- Meisita Lomania: Terpilihnya Kesendirian di Pemilu 2024, Apakah Karena Banteng ada Banteng?
- Dugaan Kecurangan Pemilu di Penjara: Anggota DPR RI Gerindra Mencurigai Pergantian Kalapas
- Sepakat, Pemerintah Majukan Pilkada 2024 September
SE itu meminta agar satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 (satu), dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021/2022.
Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan.
Hadirnya SE itu juga sekaligus mencabut aturan sebelumnya yang merespons rencana pemerintah untuk menerapkan PPKM Level 3 pada seluruh daerah jelang Natal dan Tahun Baru 2022 sebelum kemudian dicabut.
"Dengan berlakunya surat edaran ini, maka Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID 19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tandasnya.
Berita Lainnya
Tunjangan Sertifikasi Guru di Meranti Bulan Desember 2019 Belum Dibayarkan, Ini Sebabnya
44 Ribu Guru Pendidikan Agama Islam Non ASN Dapat Tambahan Insentif Rp1,5 juta
Dewan Guru Besar Minta Rektor UI Meratifikasi Permendikbud 30
637.048 Tenaga Pendidik Non ASN di Kemenag akan Dapat Subsidi Upah
Kemendikbud: Sekolah Kekurangan 1 Juta Guru Hingga 2024
Kemendikbud Pastikan Daftar KIP Lewat Google Form Hoaks
Institut Teknologi PLN Buka Jalur Seleksi D3-S1 Gunakan Nilai Rapor
Kadis Pendidikan Inhil Ingatkan Guru Tetap Masuk Seperti Biasa
Mendikbud Tegaskan Orangtua Berhak Menolak Anak Sekolah Tatap Muka
13 Santri dan Santriwati TPQ Al Faruqi Khatam Iqro
Rencana Ikut SBMPTN? Ini 9 Universitas Terbaik di Indonesia Tahun 2019
Mulai 5 Januari 2023, Siswa Masuk Sekolah Semester Genap