Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Permendikbud 30, Rektor Wajib Cegah Kekerasan Seksual di Kampus
JAKARTA (INDOVIZKA) - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nizam mengatakan, ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh rektor dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
“Kewajiban rektor adalah mencegah agar tidak terjadi kekerasan seksual,“ kata Nizam kepada Tempo, Rabu, 10 November 2021.
Nizam mengatakan, rektor harus membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan korban kekerasan seksual sebagai tempat korban melapor. Kewajiban berikutnya adalah memastikan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan korban kekerasan seksual.
- Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil Politeknik Negeri Bengkalis sukses menyelenggarakan Kegiatan Civil V
- DPRD Riau Desak Disdik Bertindak Cepat Soal Sekolah Terlambat Ikut SNBP
- PSP Unri Sambut Mahasiswa Baru Dengan Kegiatan PKKMB
- Menteri Pendidikan Ubah Batas Minimal Usia Anak Masuk SD, Simak Faktanya
- Bahas Hoaks dalam Dunia Pendidikan
Di samping itu, rektor juga wajib memastikan tindak lanjut atas laporan dan memberikan sanksi administrasi yang memberikan efek jera. “Memberikan pendampingan pada korban, termasuk pendampingan hukum bila diperlukan,” katanya.
Menurut Nizam, sejumlah perguruan tinggi negeri telah menyampaikan komitmennya untuk mewujudkan kampus yang aman dan terbebas dari ancaman kekerasan seksual.
Salah satunya disampaikan Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia Jamal Wiwoho yang mewakili seluruh kampus negeri. Rektor Universitas Sebelas Maret Surakarta ini mendukung adanya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.
“Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 hadir sebagai langkah awal untuk merespons keresahan mahasiswa, dosen, pimpinan perguruan tinggi, dan masyarakat terkait meningkatkan kasus kekerasan seksual perguruan tinggi kita,” ujar Jamal.
.png)

Berita Lainnya
Berpotensi Dikomersil, Abdul Wahil Minta Klaster Pendidikan Tidak Masuk RUU Ciptaker
Masa Tugas Dr. H. Najamuddin Diperpanjang Yayasan Tasik Gemilang
44 Ribu Guru Pendidikan Agama Islam Non ASN Dapat Tambahan Insentif Rp1,5 juta
PPPK Bisa Naik Gaji Berkala dan Gaji Istimewa, Ini Tanggapan PGRI Riau
Disdik Pekanbaru Larang Keras Sekolah Jual Seragam, Orang Tua Bebas Beli di Luar
Tewas dengan pedang menusuk mata, ini kata-kata terakhir Arifin
Ingat! Maret-April UN 2020 SMP hingga SMK, Ini Jadwal Mapelnya
Kemendikbudristek Pastikan Pelajaran Sejarah Tetap Ada di Kurikulum Prototipe
Academic TV dan FSIP UNILA Taja Webinar Terkait Terorisme
Wardan Apresiasi Antusias Kehadiran Masyarakat Ikut Syiar Islam
Aturan Baru Kemendikbud, Pakaian Adat Jadi Salah Satu Seragam Sekolah
Tetap Hadirkan Siswa ke Sekolah, Oknum Kepsek di Inhil Terkesan Abaikan SE Kadis Pendidikan