Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Permendikbud 30, Rektor Wajib Cegah Kekerasan Seksual di Kampus
JAKARTA (INDOVIZKA) - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nizam mengatakan, ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh rektor dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
“Kewajiban rektor adalah mencegah agar tidak terjadi kekerasan seksual,“ kata Nizam kepada Tempo, Rabu, 10 November 2021.
Nizam mengatakan, rektor harus membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan korban kekerasan seksual sebagai tempat korban melapor. Kewajiban berikutnya adalah memastikan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan korban kekerasan seksual.
- Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil Politeknik Negeri Bengkalis sukses menyelenggarakan Kegiatan Civil V
- DPRD Riau Desak Disdik Bertindak Cepat Soal Sekolah Terlambat Ikut SNBP
- PSP Unri Sambut Mahasiswa Baru Dengan Kegiatan PKKMB
- Menteri Pendidikan Ubah Batas Minimal Usia Anak Masuk SD, Simak Faktanya
- Bahas Hoaks dalam Dunia Pendidikan
Di samping itu, rektor juga wajib memastikan tindak lanjut atas laporan dan memberikan sanksi administrasi yang memberikan efek jera. “Memberikan pendampingan pada korban, termasuk pendampingan hukum bila diperlukan,” katanya.
Menurut Nizam, sejumlah perguruan tinggi negeri telah menyampaikan komitmennya untuk mewujudkan kampus yang aman dan terbebas dari ancaman kekerasan seksual.
Salah satunya disampaikan Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia Jamal Wiwoho yang mewakili seluruh kampus negeri. Rektor Universitas Sebelas Maret Surakarta ini mendukung adanya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.
“Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 hadir sebagai langkah awal untuk merespons keresahan mahasiswa, dosen, pimpinan perguruan tinggi, dan masyarakat terkait meningkatkan kasus kekerasan seksual perguruan tinggi kita,” ujar Jamal.
.png)

Berita Lainnya
Pimpinan Pondok Pesantren di Inhil Keluhkan Sitem Belajar Online
Sekolah Dilarang Perpisahan di Hotel, Kadisdik Riau: Jangan Bebani Orang Tua Siswa
Cara Registrasi Akun LTMPT dan Verifikasi Data Siswa SMA MA SMK
Ditutup dengan Menanam Kecambah, MPLS SMK Kelapa Sawit AGI Sukses Digelar
Disdik Pelalawan Kembali Berlakukan Belajar Daring
Nasib Guru Tak Jelas Honor 3 Bulan, Miris Hari Raya Idul Fitri Harus Gigit Jari
Seleksi Masuk Universitas Al-Azhar Mesir Tahun 2024 Dibuka, Ini Persyaratannya
PTM di Tengah Wabah Omicron, Ini Saran IDAI
Pj Walikota Pekanbaru Sebut Ingin Masukkan Pelajaran Muatan Lokal Budaya Hidup Bersih
Sebelas SMP Satu Atap Resmi Jadi SMP Negeri Reguler
PPDB SMA/SMK di Riau Dijadwalkan Akhir Mei Ini
Guru Honorer Diatas 10 Tahun Diusulkan Otomatis Jadi PPPK Selanjutnya Naik Jadi PNS