Pilihan
Permendikbud 30, Rektor Wajib Cegah Kekerasan Seksual di Kampus
JAKARTA (INDOVIZKA) - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nizam mengatakan, ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh rektor dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
“Kewajiban rektor adalah mencegah agar tidak terjadi kekerasan seksual,“ kata Nizam kepada Tempo, Rabu, 10 November 2021.
Nizam mengatakan, rektor harus membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan korban kekerasan seksual sebagai tempat korban melapor. Kewajiban berikutnya adalah memastikan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan korban kekerasan seksual.
- Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil Politeknik Negeri Bengkalis sukses menyelenggarakan Kegiatan Civil V
- DPRD Riau Desak Disdik Bertindak Cepat Soal Sekolah Terlambat Ikut SNBP
- PSP Unri Sambut Mahasiswa Baru Dengan Kegiatan PKKMB
- Menteri Pendidikan Ubah Batas Minimal Usia Anak Masuk SD, Simak Faktanya
- Bahas Hoaks dalam Dunia Pendidikan
Di samping itu, rektor juga wajib memastikan tindak lanjut atas laporan dan memberikan sanksi administrasi yang memberikan efek jera. “Memberikan pendampingan pada korban, termasuk pendampingan hukum bila diperlukan,” katanya.
Menurut Nizam, sejumlah perguruan tinggi negeri telah menyampaikan komitmennya untuk mewujudkan kampus yang aman dan terbebas dari ancaman kekerasan seksual.
Salah satunya disampaikan Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia Jamal Wiwoho yang mewakili seluruh kampus negeri. Rektor Universitas Sebelas Maret Surakarta ini mendukung adanya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.
“Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 hadir sebagai langkah awal untuk merespons keresahan mahasiswa, dosen, pimpinan perguruan tinggi, dan masyarakat terkait meningkatkan kasus kekerasan seksual perguruan tinggi kita,” ujar Jamal.
.png)

Berita Lainnya
Dua Anggota Pramuka MTs Riyadhahtul Jannah Lulus Seleksi Jamnas XI 2022 ke Jakarta
Pengamat Sebut Pendidikan Riau Banyak Masalah, Kadisdik Diminta Buat Kebijakan Inovatif
Tumbuhkan Jiwa Peduli Sosial Siswa, PASUS SMAN 1 Tempuling Berbagi Takjil
5 Poin Penting Aturan Baru PTM dalam SE Mendikbudristek
Epidemiolog Sarankan Murid Belum Terima Vaksin Lengkap Tidak Melaksanakan PTM
Gaji Guru Bantu Provinsi Riau Akan Segera Dicairkan
Ustaz Adi Hidayat Ungkap Obat Virus Corona dalam Al-Qur'an
Pemko Pekanbaru Siapkan Rp 2 Miliar untuk Beasiswa Mahasiswa
Kuliah Tatap Muka di Kampus Bisa Dimulai Januari 2021, Ini Syaratnya
Disdik Riau Ingatkan Sekolah Tidak Pungut Biaya Saat Pengambilan Ijazah
Sekolah di Zona Hijau Segera Dibuka, Ini Daftar Wilayahnya
Meriahkan Milad Inhil, Sekolah MA DDI Pulau Kecil Gelar Kemah Bakti