Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Permendikbud 30, Rektor Wajib Cegah Kekerasan Seksual di Kampus
JAKARTA (INDOVIZKA) - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nizam mengatakan, ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh rektor dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
“Kewajiban rektor adalah mencegah agar tidak terjadi kekerasan seksual,“ kata Nizam kepada Tempo, Rabu, 10 November 2021.
Nizam mengatakan, rektor harus membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan korban kekerasan seksual sebagai tempat korban melapor. Kewajiban berikutnya adalah memastikan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan korban kekerasan seksual.
- Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil Politeknik Negeri Bengkalis sukses menyelenggarakan Kegiatan Civil V
- DPRD Riau Desak Disdik Bertindak Cepat Soal Sekolah Terlambat Ikut SNBP
- PSP Unri Sambut Mahasiswa Baru Dengan Kegiatan PKKMB
- Menteri Pendidikan Ubah Batas Minimal Usia Anak Masuk SD, Simak Faktanya
- Bahas Hoaks dalam Dunia Pendidikan
Di samping itu, rektor juga wajib memastikan tindak lanjut atas laporan dan memberikan sanksi administrasi yang memberikan efek jera. “Memberikan pendampingan pada korban, termasuk pendampingan hukum bila diperlukan,” katanya.
Menurut Nizam, sejumlah perguruan tinggi negeri telah menyampaikan komitmennya untuk mewujudkan kampus yang aman dan terbebas dari ancaman kekerasan seksual.
Salah satunya disampaikan Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia Jamal Wiwoho yang mewakili seluruh kampus negeri. Rektor Universitas Sebelas Maret Surakarta ini mendukung adanya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.
“Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 hadir sebagai langkah awal untuk merespons keresahan mahasiswa, dosen, pimpinan perguruan tinggi, dan masyarakat terkait meningkatkan kasus kekerasan seksual perguruan tinggi kita,” ujar Jamal.
.png)

Berita Lainnya
Catat! Ini Bocoran Jadwal Pengumuman Beasiswa bagi Mahasiswa di Riau
BAN-SM Riau Percepat Proses Automasi Akreditas 12 Sekolah SMA/SMK
Pemprov Riau Bakal Pulangkan Mahasiswa ke Daerah Masing-Masing
PTM di Tengah Wabah Omicron, Ini Saran IDAI
Seleksi PPPK Guru, Pakai Sistem Peringkat Isi Formasi Kosong
Musda IV LAMR Inhil Resmi Ditutup, Ini Harapan Bupati Wardan
28 Juni, Pendaftaran Online PPDB SMA/SMK Negeri di Riau Mulai Dibuka
PTM di Tengah Wabah Omicron, Ini Saran IDAI
Anggota DPR RI, Karmila Sari Soroti Nasib Guru Honorer dan Operator Sekolah dalam Revisi UU Sisdiknas
Sekolah di Zona Hijau Segera Dibuka, Ini Daftar Wilayahnya
Nadiem Sebut Dunia Tak Butuh Penghafal, Ustadz Fauzan: Tapi Tuhan Butuh
Bupati Inhil Perpanjang Masa Belajar di Rumah Hingga 15 April 2020