Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pahami Konsep Kajian Ranperda, Tim Pansus BLJ Bertukar Pikiran bersama Biro BUMD Bandung
BANDUNG , INDOVIZKA.COM– Pansus PT. Bumi Laksamana Jaya Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2024 Melaksanakan Study Banding ke Biro BUMD, Investasi dan Administrasi Pembangunan Provinsi Jawa Barat di Bandung terkait Ranperda Pembentukan Perseroan Daerah PT. Bumi Laksamana Jaya Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2024, Bertempat di Ruang Rapat Biro BUMD, Jumat (17/05/2024).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Sofyan yang hadir dalam pertemuan mengemukakan tujuan dari pertemuan yaitu untuk mendapatkan sejumlah informasi mengenai penyusunan Ranperda.
Hendri selaku Ketua Pansus PT. Bumi Laksamana Jaya mengatakan bahwa Ranperda PT. Bumi Laksamana Jaya akan disesuaikan dengan peraturan dan perundang-undangan yang telah diterapkan sebelumnya.
“Ini menjadi payung hukum bagi kita dalam menyelesaikan permasalahan yang ada di lapangan dan membantu masyarakat, kami berharap dengan adanya pertemuan ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman kami dalam menyusun kajian Ranperda, karena masih banyak kendala yang harus diluruskan terutama dalam pernyataan modal dasar BUMD,” jelas Hendri.
Selain itu Fendro Kabag Hukum dan Kabag Ekonomi Kabupaten Bengkalis meminta saran dan masukan terkait Perda BUMD yang mengacu pada PP Nomor 50 tahun 2017, apakah perlu adanya penyesuaian pendukungnya dalam penerapan Perda yang baru supaya tidak terjadi kesalahan dalam memasukkan isi dari Ranperda.
Riki selaku Biro BUMD, Investasi dan Administrasi Pembangunan Provinsi Jawa Barat menanggapi bahwa BUMD di Jabar ada dua bagian dengan total BUMD sebanyak 41 cabang diantaranya Migas, UMKM, infrastruktur dan yang lainnya, sahamnya dipegang langsung oleh Pemerintah Jawa Barat dan menyesuaikan modal dasar BUMD dengan modal yang disetor.
“Pengesahan Ranperda dilihat dari RPJMD serta tidak terbentur dengan Perda dan Perundang-undang yang telah disahkan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam menjalan BUMD di daerah dan terkait dengan modal dasar harus seimbang dengan modal yang disetor,” jelasnya.
Ia menyarankan untuk bisa membedakan dalam melakukan kajian-kajian dan konsultasi dengan lembaga hukum sehingga memudahkan menyelesaikan masalah di lapangan serta harus banyak konsultasi dalam penyusunan kajian-kajian yang akan dimasukkan ke dalam Rancangan Peraturan Daerah.
Diakhir pertemuan, Ketua Pansus PT. Bumi Laksamana Jaya Hendri yang sering disapa Ongah mengucapkan terima kasih kepada Biro BUMD, Investasi dan Administrasi Pembangunan Provinsi Jawa Barat yang telah memaparkan dan memberi masukan terhadap pengelolaan BUMD, semoga dengan apa yang telah disampaikan bisa menambah pandangan dalam penyusunan Ranperda yang masih banyak kekurangan supaya menjadi lebih sempurna.
.png)

Berita Lainnya
Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
Komisi III DPRD Riau Apresiasi Kinerja Bank Riau Kepri Syariah
Komisi IV DPRD Inhil Sidak UPTD Instalasi Farmasi Inhil Cek Ketersedian Obat-Obatan
Junaidi: Perusahaan di Inhil Jangan Asal Merumahkan Karyawan
Agung Minta Kader Demokrat Inhil Gerak Cepat Menangkan AHY Capres 2024
Banggar dan TAPD Bahas APBD-P 2021 Usai Diverifikasi Pemprov Riau
Dihadiri Pj Bupati, Ketua DPRD Inhil Pimpin Rapat Paripurna ke-3 Tahun Sidang 2024
M. Arsya Fadillah Harap Semua Pihak Dapat Memajukan Desa Serta Kelurahan
Sekwan DPRD Gelar Buka Puasa Bersama Pemkab Inhil di Kediaman Bupati
Dewan Inhil Kecewa, PT KIG Belum Juga Beroperasi
Dinilai Lamban, Dewan Sorot Kinerja BPOM Inhil Soal Covid-19
DPRD Inhil dan Pemda Setujui Perubahan APBD 2022