Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pahami Konsep Kajian Ranperda, Tim Pansus BLJ Bertukar Pikiran bersama Biro BUMD Bandung
BANDUNG , INDOVIZKA.COM– Pansus PT. Bumi Laksamana Jaya Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2024 Melaksanakan Study Banding ke Biro BUMD, Investasi dan Administrasi Pembangunan Provinsi Jawa Barat di Bandung terkait Ranperda Pembentukan Perseroan Daerah PT. Bumi Laksamana Jaya Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2024, Bertempat di Ruang Rapat Biro BUMD, Jumat (17/05/2024).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Sofyan yang hadir dalam pertemuan mengemukakan tujuan dari pertemuan yaitu untuk mendapatkan sejumlah informasi mengenai penyusunan Ranperda.
Hendri selaku Ketua Pansus PT. Bumi Laksamana Jaya mengatakan bahwa Ranperda PT. Bumi Laksamana Jaya akan disesuaikan dengan peraturan dan perundang-undangan yang telah diterapkan sebelumnya.
“Ini menjadi payung hukum bagi kita dalam menyelesaikan permasalahan yang ada di lapangan dan membantu masyarakat, kami berharap dengan adanya pertemuan ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman kami dalam menyusun kajian Ranperda, karena masih banyak kendala yang harus diluruskan terutama dalam pernyataan modal dasar BUMD,” jelas Hendri.
Selain itu Fendro Kabag Hukum dan Kabag Ekonomi Kabupaten Bengkalis meminta saran dan masukan terkait Perda BUMD yang mengacu pada PP Nomor 50 tahun 2017, apakah perlu adanya penyesuaian pendukungnya dalam penerapan Perda yang baru supaya tidak terjadi kesalahan dalam memasukkan isi dari Ranperda.
Riki selaku Biro BUMD, Investasi dan Administrasi Pembangunan Provinsi Jawa Barat menanggapi bahwa BUMD di Jabar ada dua bagian dengan total BUMD sebanyak 41 cabang diantaranya Migas, UMKM, infrastruktur dan yang lainnya, sahamnya dipegang langsung oleh Pemerintah Jawa Barat dan menyesuaikan modal dasar BUMD dengan modal yang disetor.
“Pengesahan Ranperda dilihat dari RPJMD serta tidak terbentur dengan Perda dan Perundang-undang yang telah disahkan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam menjalan BUMD di daerah dan terkait dengan modal dasar harus seimbang dengan modal yang disetor,” jelasnya.
Ia menyarankan untuk bisa membedakan dalam melakukan kajian-kajian dan konsultasi dengan lembaga hukum sehingga memudahkan menyelesaikan masalah di lapangan serta harus banyak konsultasi dalam penyusunan kajian-kajian yang akan dimasukkan ke dalam Rancangan Peraturan Daerah.
Diakhir pertemuan, Ketua Pansus PT. Bumi Laksamana Jaya Hendri yang sering disapa Ongah mengucapkan terima kasih kepada Biro BUMD, Investasi dan Administrasi Pembangunan Provinsi Jawa Barat yang telah memaparkan dan memberi masukan terhadap pengelolaan BUMD, semoga dengan apa yang telah disampaikan bisa menambah pandangan dalam penyusunan Ranperda yang masih banyak kekurangan supaya menjadi lebih sempurna.
.png)

Berita Lainnya
Bahas Soal Listrik dan Tambang di Riau, Anggota DPRD Riau Konsultasi ke Komisi VII DPR RI
Fraksi Golkar Anggap Proses Penunjukan Plt Sekwan DPRD Riau Langgar Aturan
Antisipasi Virus Corona, DPRD Inhil Gelar Rapat Gabungan
Legislator PKB Abdul Wahid Minta Pemda Riau Lakukan Anstisipasi Wabah Corona
Putra Inhil Jadi Ketua DPRD di Inhu?
Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Hadiri Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan Tahun 2024
Kasus suap kader PDIP, KPK geledah kantor PT MMS
Dewan Ingkatkan Rumah Sakit Swab Test Jangan Dijadikan Bisnis
Ketua DPRD Inhil akan selalu dukung semua kegiatan olahraga
Ketua DPRD Yulisman Hadiri Pelantikan Pj Sekdaprov Riau
DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna, Bupati Sampaikan Rancangan Perubahan APBD 2021
Honorer Dihapus, DPRD Riau Sebut Nasib Pegawai Honor Jadi Horor