Pilihan
Menag : Belum ada Kepastian Penyelenggaran Haji 2021
Polres Inhil Kembali Ungkap Kasus Narkoba di Tembilahan
Kasus suap kader PDIP, KPK geledah kantor PT MMS

Komisi Pemberantasan Korupsi tengah melakukan penggeladahan di kantor PT Mitra Maju Sukses (MMS) beralamat di Menara Batavia Lantai 41, Jalan KH. Mas Mansyur, Kelurahan Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4). Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugaraha, penggeledahan itu terkait operasi tangkap tangan di Sanur, Bali.
"Terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi hasil OTT yang melibatkan tersangka A dan AH, penyidik melakukan geledah di Kantor MMS, Menara Batavia lantai 41," tulis Priharsa melalui pesan singkat, Jakarta, Senin (13/4).
Priharsa mengatakan, kantor itu digeledah penyidik buat mencari dokumen terkait dugaan suap izin usaha batubara PT Mitra Maju Sukses dan grup usahanya di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
"Mencari dokumen yang berkaitan dengan penyidikan perkara ini (suap perizinan tambang Batubara)," tambah Priharsa.
Priharsa menambahkan, penggeledahan itu dilakukan sejak pukul 15.00 WIB sampai dengan saat ini. "Penggeledahan itu sudah berlangsung sejak pukul 15.00 WIB. Sampai sekarang masih berlangsung," tandas Priharsa.
KPK menangkap tiga orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 9 April 2015. Mereka dibekuk adalah Anggota Komisi IV DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Adriansyah, anggota Polsek Menteng Briptu Agung Krisdiyanto, serta pemilik PT MMS, Andrew Hidayat.
Politikus PDIP Adriansyah dan Briptu Agung Krisdiyanto ditangkap di Hotel Swiss-Bel Sanur, Bali sekitar pukul 18.45 WITA. Saat itu Adriansyah sedang menghadiri Kongres Nasional Ke-IV PDIP. Mereka diringkus saat bertransaksi suap dengan mata uang Dolar Singapura dan Rupiah. Diduga kuat, fulus itu buat memuluskan penerbitan Surat Izin Usaha Pribadi (SIUP). Sementara Andrew Hidayat ditangkap di sebuah hotel di kawasan Senayan, Jakarta sekitar pukul 18.49 WIB.
Dalam kasus ini, KPK menyangka Adriansyah melanggar pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Sedangkan AH diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Namun, KPK memilih membebaskan Briptu AK dengan dalih tidak memiliki cukup bukti tentang keterlibatannya. Padahal, AK merupakan kurir atau pihak mengantarkan uang AH kepada A.
[ary]
Berita Lainnya
Dewan-Pemprov Sepakat Tahun 2021 Pokir Lebih Diperhatikan
Dinilai Lamban, Dewan Sorot Kinerja BPOM Inhil Soal Covid-19
Abdul Wahid Bersama PT. Chevron Serahkan Bantuan Peralatan Medis untuk RS Rujukan Covid-19
Kasus Covid-19 Melejit, DPRD Riau Heran Gubri Syamsuar Tak Terapkan PSBB
PKB Minta Dana Desa Ditingkatkan dan Anggaran Pesantren Direalisasikan
Wakil Ketua DPRD Inhil Tolak Kebijakan Larangan Ekspor Kelapa Bulat
Soal Tunda Bayar, Dewan Inhil Utus Perwakilan Konsultasi ke Pusat
Dewan Ajak Warga Inhil Sambut Tahun Baru 2020 dengan Kegiatan Positif
Soal Permintaan Hearing Pembentukan BNNK, Ini Kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Inhil
Komisi II DPRD Desak Diskes Kampar Berikan Pelayanan Terbaik Antisipasi Covid-19
Anggota DPRD Riau Ini Nilai Pemprov Lemah Tangani Kasus Covid-19
Dewan Ingkatkan Rumah Sakit Swab Test Jangan Dijadikan Bisnis