Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Kasus suap kader PDIP, KPK geledah kantor PT MMS
Komisi Pemberantasan Korupsi tengah melakukan penggeladahan di kantor PT Mitra Maju Sukses (MMS) beralamat di Menara Batavia Lantai 41, Jalan KH. Mas Mansyur, Kelurahan Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4). Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugaraha, penggeledahan itu terkait operasi tangkap tangan di Sanur, Bali.
"Terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi hasil OTT yang melibatkan tersangka A dan AH, penyidik melakukan geledah di Kantor MMS, Menara Batavia lantai 41," tulis Priharsa melalui pesan singkat, Jakarta, Senin (13/4).
Priharsa mengatakan, kantor itu digeledah penyidik buat mencari dokumen terkait dugaan suap izin usaha batubara PT Mitra Maju Sukses dan grup usahanya di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
"Mencari dokumen yang berkaitan dengan penyidikan perkara ini (suap perizinan tambang Batubara)," tambah Priharsa.
Priharsa menambahkan, penggeledahan itu dilakukan sejak pukul 15.00 WIB sampai dengan saat ini. "Penggeledahan itu sudah berlangsung sejak pukul 15.00 WIB. Sampai sekarang masih berlangsung," tandas Priharsa.
KPK menangkap tiga orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 9 April 2015. Mereka dibekuk adalah Anggota Komisi IV DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Adriansyah, anggota Polsek Menteng Briptu Agung Krisdiyanto, serta pemilik PT MMS, Andrew Hidayat.
Politikus PDIP Adriansyah dan Briptu Agung Krisdiyanto ditangkap di Hotel Swiss-Bel Sanur, Bali sekitar pukul 18.45 WITA. Saat itu Adriansyah sedang menghadiri Kongres Nasional Ke-IV PDIP. Mereka diringkus saat bertransaksi suap dengan mata uang Dolar Singapura dan Rupiah. Diduga kuat, fulus itu buat memuluskan penerbitan Surat Izin Usaha Pribadi (SIUP). Sementara Andrew Hidayat ditangkap di sebuah hotel di kawasan Senayan, Jakarta sekitar pukul 18.49 WIB.
Dalam kasus ini, KPK menyangka Adriansyah melanggar pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Sedangkan AH diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Namun, KPK memilih membebaskan Briptu AK dengan dalih tidak memiliki cukup bukti tentang keterlibatannya. Padahal, AK merupakan kurir atau pihak mengantarkan uang AH kepada A.
[ary]
Berita Lainnya
Jemput Aspirasi Masyarakat, H Dani M Nursalam Reses di Pekan Kamis
Reses Tiga Titik di Dapil 2 Inhil, Dani Kembali Jemput Aspirasi Masyarakat
Butuh Listrik, Iwan Taruna Fasilitasi Pertemuan Masyarakat dengan Pihak PLN
Dewan Inhil Kecewa, PT KIG Belum Juga Beroperasi
Pemkab Inhil Diminta Harus Refocusing Program
Edi Gunawan Pimpin Rapat Paripurna ke-II DPRD Inhil
APBD-P Disahkan, Banggar DPRD Riau Sampaikan Rekomendasi kepada Pemprov
Sekretariat DPRD Pekanbaru Suguhkan Aneka Jajanan Tradisional Gratis di Pondok Senyum
Ketua Komisi III DPRD Inhil Ajak Semua Kalangan Awasi Proyek Pembangunan Jalan Pulau Kijang - Sanglar
Komisi VI DPR Panggil Manajemen Meikarta Terkait
Jemput Aspirasi Masyarakat, H Dani M Nursalam Reses di Pekan Kamis
Selain Pembahasan RAPBD TA 2022, Anggota DPRD Kampar Gelar Hering dengan SKPD