Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Hendak Jual Narkoba, Seorang Pria di Tembilahan Hulu Ditangkap Polisi
INDOVIZKA.COM - Berbekal informasi dari masyarakat, Polsek Tembilahan Hulu berhasil meringkus seorang pria berinisial T alias A (32) yang diduga menjadi pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.
T diamankan di rumahnya di Jalan Harapan, Gang Sajadah, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil - Riau, Sabtu (27/07/2024).
Kapolsek Tembilahan Hulu, AKP Ricky Marzuki SH menjelaskan pada hari Sabtu 27 Juli 2024 sekira Pukul 20.00WIB, Tim Opsnal Polsek Tembilahan Hulu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP tercantum sering dijadikan lokasi transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu.
Dari informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu, Aiptu Nefli Indra melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Tembilahan Hulu, dan kemudian Kapolsek Tembilahan Hulu memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu dan Tim Opsnal Polsek Tembilahan Hulu untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan atas informasi yang diterima.
"Di hari yang sama, sekira pukul 20.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Tembilahan Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu mendapati seorang laki-laki berinisial T berada di dalam rumah tepatnya di dapur rumah," ucap AKP Ricky Marzuki.
Saat dilakukan penangkapan, ditemui barang bukti yang hendak dibuang oleh tersangka melalui jendela belakang rumah.
"Tersangka sempat ingin membuang barang bukti, namun barang bukti langsung diamankan anggota Opsnal Polsek Tembilahan Hulu dan kemudian tersangka mengakui bahwa benar akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu," terang Kapolsek.
Dari pengungkapan itu, turut diamankan barang bukti 4 (Empat) bungkus plastik klep bening yang berisikan shabu paket kecil, 1 (Satu) Unit Handphone Merk Oppo A3s play Warna Ungu, Uang Tunai Rp500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan Pecahan 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 10 lembar dan 2 (dua) plastik klep.
"Dan dari hasil tes urine, Tersangka T Positif (+) Amphetamin dan Methamphetamine," tutup AKP Ricky.
Berdasarkan keterangan Kepolisian, diketahui Pelaku berperan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan/atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu-sabu.
Berita Lainnya
Dua Nelayan di Inhil Hilang, Satu Orang Ditemukan Mengapung Tak Bernyawa
Oknum Kepsek di Tembilahan Hulu Diduga Sering Chat Tak Senonoh dengan Siswinya
Si Jago Merah Lahap Belasan Rumah Warga di Desa Panglima Raja
BMKG Pekanbaru Mendeteksi 40 Titik Panas Ada di Sumatra
Pemkab Inhil Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Abrasi
Penumpang Kapal Terjatuh dan Tenggelam di Sungai Guntung
Pria Lansia di Bangkinang Ditemukan Tewas di Kebun Sawit Miliknya
Seorang Penonton Tewas Tertimpa Beton Pembatas Tanaman di Tepian Narosa
Dipicu Sakit Hati, Alat Kelamin Pria di Sibolga Dipotong Selingkuhannya
DLH Pelalawan Segel Sejumlah di Jalan Lintas Bono
BPBD Riau Keluarkan Surat Peringatan Dini Ke Kabupaten/Kota Terkait Ancaman Potensi Banjir
Sepeda Motor Tabrak Truk, Beruntung Pengendara Selamat