Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Satu Komando, PKB Inhil Silaturahmi dan Laporkan Lukman Edi ke Polres
INDOVIZKA.COM - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhul) bersama Tim Hukum melaporkan Muhammad Lukman Edy ke Polres Inhil, Rabu (7/8/2024).
Laporan tersebut diserahkan ke penegak hukum atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan mantan Sekretaris Jendral (Sekjend) PKB tersebut di Media Massa dan Media sosial yang mengatakan petinggi PKB tidak transparan dan memberikan informasi yang menyesatkan ke publik.
"Kami satu komando dari Pusat hingga Kabupaten. hari ini kami melaporkan Lukman Edy ke Polres Inhil sebagai langkah atas ucapannya yang diduga mencemarkan nama baik partai dan ketua umum kami, Muhaimin Iskandar," kata Ketua DPC PKB Inhil, Iwan Taruna melalui Sekretaris Muammar Armain.
Muammar menambahkan atas ucapan Lukman Edy kepada partai PKB yang dikenal solid merasa terganggu sampai kepengurusan partai tingkat bawah.
Ia menjelaskan, bahwa Lukman Edy tidak memiliki kapasitas melontarkan statment merongrong partai PKB .
"Dia ini bukan lagi bagian dari PKB. Jadi tidak sepantasnya ia ikut berkomentar terkait urusan internal PKB, membuat statement ke publik yang berpotensi menyesatkan, sementara yang bersangkutan sudah tidak lagi berada di dalam kepengurusan, sehingga terkesan aneh kalau memberikan tuduhan-tuduhan yang tendensius begitu terhadap PKB dan ketua umum," ungkapnya.
Atas laporan itu DPC PKB menunggu intruksi lebih lanjut dari DPW PKB Riau dan proses penegak hukum.
"Kita sudah menyampaikan laporan dan bukti-bukti pendukung terhadap dugaan pencemaran nama baik PKB, kami yakin memenuhi unsur pasal 310 ayat (1), Pasal 27 A jo dan UU ITE Pasal 45 Ayat (4) dan kami tentu menunggu proses yang dilalukan kapolda," jelas Muammar.
Dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Lukman Edy tersebut bermula saat Ia menghadiri undangan PBNU pada 31 Juli 2024 dalam rangka menindaklanjuti salah satu keputusan Rapat Pleno Pengurus Besar Nahdlatul Ulama tanggal 20-21 Muharram 1446H/27- 28 Juli 2024 Masehi.
.png)

Berita Lainnya
Pemprov Riau Belum Terima Alat PCR Bantuan BNPB
PC F.SPTI-K.SPSI Inhil Apresiasi Kapolres Inhil atas Suksesnya Peringatan Hari Buruh 2025
Semarak Harmoni Ramadhan 1445 H Resmi Ditutup Kapolres Pelalawan
Rakor IKMR Se Riau Keluarkan Putusan Dukung dan Menangkan Paslon Gubernur Abdul Wahid- SF. Hariyanto
Tahun Ini Dishub Riau Lanjutkan Perbaikan Pelabuhan RoRo Dumai
Orang Dekat Bupati Mursini Dicecar 15 Pertanyaan Terkait Korupsi 6 Kegiatan di Setdakab Kuansing
Badut Cabuli Anak Dibawah Umur, Sekda Pekanbaru Minta Dinsos Lakukan Hal Ini
Walikota Minta Anak Buahnya Ikut Tangani Banjir, Ini yang Dilakukan Camat Payung Sekaki
Mobil Pemadam Kurang, DPKP Pekanbaru Berharap Tahun Depan Dapat Anggaran Rp50 Miliar
Welcome Dinner Gubernur se-Sumatera, Gubri Sampaikan Isu Pembahasan Rakorgub Tahun 2022
Sekda Kuansing Putra Kampar, Usfandi : Kami Dapat Gambaran, Beliau Proaktif
Dukung Pengembangan kelistrikan, Pj. Bupati Inhil Jalin Sinergitas bersama PT. PLN