Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Satu Komando, PKB Inhil Silaturahmi dan Laporkan Lukman Edi ke Polres
INDOVIZKA.COM - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhul) bersama Tim Hukum melaporkan Muhammad Lukman Edy ke Polres Inhil, Rabu (7/8/2024).
Laporan tersebut diserahkan ke penegak hukum atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan mantan Sekretaris Jendral (Sekjend) PKB tersebut di Media Massa dan Media sosial yang mengatakan petinggi PKB tidak transparan dan memberikan informasi yang menyesatkan ke publik.
"Kami satu komando dari Pusat hingga Kabupaten. hari ini kami melaporkan Lukman Edy ke Polres Inhil sebagai langkah atas ucapannya yang diduga mencemarkan nama baik partai dan ketua umum kami, Muhaimin Iskandar," kata Ketua DPC PKB Inhil, Iwan Taruna melalui Sekretaris Muammar Armain.
Muammar menambahkan atas ucapan Lukman Edy kepada partai PKB yang dikenal solid merasa terganggu sampai kepengurusan partai tingkat bawah.
Ia menjelaskan, bahwa Lukman Edy tidak memiliki kapasitas melontarkan statment merongrong partai PKB .
"Dia ini bukan lagi bagian dari PKB. Jadi tidak sepantasnya ia ikut berkomentar terkait urusan internal PKB, membuat statement ke publik yang berpotensi menyesatkan, sementara yang bersangkutan sudah tidak lagi berada di dalam kepengurusan, sehingga terkesan aneh kalau memberikan tuduhan-tuduhan yang tendensius begitu terhadap PKB dan ketua umum," ungkapnya.
Atas laporan itu DPC PKB menunggu intruksi lebih lanjut dari DPW PKB Riau dan proses penegak hukum.
"Kita sudah menyampaikan laporan dan bukti-bukti pendukung terhadap dugaan pencemaran nama baik PKB, kami yakin memenuhi unsur pasal 310 ayat (1), Pasal 27 A jo dan UU ITE Pasal 45 Ayat (4) dan kami tentu menunggu proses yang dilalukan kapolda," jelas Muammar.
Dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Lukman Edy tersebut bermula saat Ia menghadiri undangan PBNU pada 31 Juli 2024 dalam rangka menindaklanjuti salah satu keputusan Rapat Pleno Pengurus Besar Nahdlatul Ulama tanggal 20-21 Muharram 1446H/27- 28 Juli 2024 Masehi.
.png)

Berita Lainnya
Tapal Batas Siak-Kampar Belum Selesai, Deadline Sampai Juli 2021
Bupati Inhil Membuka Secara Resmi Kegiatan Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik integtatif
Dirut BRK Syariah Mengundurkan Diri, Ini Kata Asisten II Setda Riau
Premium Langka di Pekanbaru, Pertamina Ungkap Banyak yang Menjual ke Sumbar
Hanya Satu Unit dan Sering 'Ngadat', Anggota Dewan Keluhkan ATM BRK di Sorek
Soal KLB di Sumut, Ini Kata Ketua DPC Demokrat Rohul
Kejari Pelalawan Turun Langsung Ke Masyarakat Pemeriksaan Saksi Penyimpangan Pupuk Bersubsidi
Kawal Mutu dan Keamanan Pangan Saat Nataru, BBPOM Pekanbaru Gencar Lakukan Pengawasan
Ribuan Sapi Bantuan Pemprov Riau untuk Kelompok Ternak Segera Tiba
Angkutan Sampah Mandiri Timbulkan TPS Ilegal, 1 Mobil Dipungut Rp600 Ribu
Polres Kampar Tetapkan Satu Tersangka Penjarahan di PT Langgam Harmuni
Warga Gayungkiri Rangsang Keluhkan Jalan Penghubung Desa Sering Terendam Air Pasang