Satu Komando, PKB Inhil Silaturahmi dan Laporkan Lukman Edi ke Polres


INDOVIZKA.COM - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhul) bersama Tim Hukum melaporkan Muhammad Lukman Edy ke Polres Inhil, Rabu (7/8/2024).

Laporan tersebut diserahkan ke penegak hukum atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan mantan Sekretaris Jendral (Sekjend) PKB tersebut di Media Massa dan Media sosial yang mengatakan petinggi PKB tidak transparan dan memberikan informasi yang menyesatkan ke publik.

"Kami satu komando dari Pusat hingga Kabupaten. hari ini kami melaporkan Lukman Edy ke Polres Inhil sebagai langkah atas ucapannya yang diduga mencemarkan nama baik partai dan ketua umum kami, Muhaimin Iskandar," kata Ketua DPC PKB Inhil, Iwan Taruna melalui Sekretaris Muammar Armain.

Muammar menambahkan atas ucapan Lukman Edy kepada partai PKB yang dikenal solid merasa terganggu sampai kepengurusan partai tingkat bawah.

Ia menjelaskan, bahwa Lukman Edy tidak memiliki kapasitas melontarkan statment merongrong partai PKB .

"Dia ini bukan lagi bagian dari PKB. Jadi tidak sepantasnya ia ikut berkomentar terkait urusan internal PKB, membuat statement ke publik yang berpotensi menyesatkan, sementara yang bersangkutan sudah tidak lagi berada di dalam kepengurusan, sehingga terkesan aneh kalau memberikan tuduhan-tuduhan yang tendensius begitu terhadap PKB dan ketua umum," ungkapnya.

Atas laporan itu DPC PKB menunggu intruksi lebih lanjut dari DPW PKB Riau dan proses penegak hukum.

"Kita sudah menyampaikan laporan dan bukti-bukti pendukung terhadap dugaan pencemaran nama baik PKB, kami yakin memenuhi unsur pasal 310 ayat (1), Pasal 27 A jo dan UU ITE Pasal 45 Ayat (4) dan kami tentu menunggu proses yang dilalukan kapolda," jelas Muammar.

Dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Lukman Edy tersebut bermula saat Ia menghadiri undangan PBNU pada 31 Juli 2024 dalam rangka menindaklanjuti salah satu keputusan Rapat Pleno Pengurus Besar Nahdlatul Ulama tanggal 20-21 Muharram 1446H/27- 28 Juli 2024 Masehi.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar