99 Napi Riau Bakal Peroleh Remisi Bebas


PEKANBARU, (INDOVIZKA)- Sama dengan peringatan HUT RI tahun sebelumnya. Tahun ini, Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM juga akan memberikan remisi pada narapidana. Untuk itu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau sudah mengusulkan 6.990 orang narapidana.

Para narapida yang akan mendapatkan remisi tersebut,  mereka yang ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) mau pun Rumah Tahanan Negara (Rutan) pada lingkungan kerja Kanwil Kemenkumham Riau.

"Kita sudah memberikan Usulan remisi ini ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham untuk ditindaklanjuti," kata Kepala Kemenkumham Riau, Pujo Harinto, Kamis (12/8/21).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Pujo Harinto mengatakan usulan remisi ini dibagi menjadi dua kategori. Pertama Remisi Umum (RU) I, yaitu yang mendapatkan pengurangan masa tahanan sebanyak 6.891 orang dengan rincian 84 orang Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) dan 6.807 orang narapidana dewasa.

"Sedangkan untuk kategori usulan remisi umum II atau yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi. Yaitu sebanyak 99 orang dengan rincian 1 orang Andikpas dan 98 orang narapidana dewasa." kata Pujo.

Pujo memastikan proses pengusulan remisi umum ini dipastikan bebas dari praktik pungutan liar. Sebab, kata dia, setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.

"SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak. Namun, partisipasi masyarakat tetap diperlukan untuk mengawal proses remisi ini," jelas Pujo.

Hingga saat ini, total Warga Binaan Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau sebanyak 13.982 orang. Rinciannya, 2.586 orang tahanan dan 11.396 orang narapidana.

"Sedangkan kapasitas kamar hunian Lapas dan Rutan yang ada di Riau sebanyak 4.455 orang. Ini berarti telah terjadi kelebihan hunian sebanyak 314 persen dari kapasitas yang seharusnya," pungkasnya.**

 






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar