Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Hasil Pres Realese BPOM RI, Kapolres Kampar Sebut Berkat Pengungkapan Polda Riau Terhadap Agen Pabrik Ilegal dan Tak Berizin
TAMBANG , INDOVIZKA.COM- Polda Riau telah berhasil mengungkap agen pabrik obat-obatan berbahan alam ilegal dan tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia yang sangat membahayakan jika dikonsumsi.
Bahan alami yang digunakan yakni cukup berbahaya dengan menggabungkan Bahan Kimia Obat (BKO) yang seharusnya dipergunakan dalam pengawasan dokter.
Obat-obat tersebut diproduksi di sebuah kontrakan yang berlokasi di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Dalam sebulan, ada sekitar 4.800 botol yang dijual. Sementara penjualan sudah berjalan selama sembilan bulan.
Produksi obatan alias herbal ini diberi nama Jamu Dwipa Cap Tawon Klanceng Pegal Linu dan Pegal Linu Asam Urat Cap Jago Joyokusumo. Keduanya dijual dengan klaim khasiat pereda pegal linu dan asam urat.
Informasi tersebut terungkap berdasarkan hasil kegiatan Pres Realese yang digelar oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia bersama dengan Polda Riau, Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar dan stakeholder lainnya, Jum'at (18/10/2024) pagi jelang siang, bertempat di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Dalam kegiatan Pres Realese tersebut, Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja hadir langsung dan membenarkan adanya pengungkapan agen pabrik obat-obatan yang tidak berizin alias ilegal.
"Kami menghadiri cara ini, karena Polda Riau berhasil mengungkap agen pabrik obat berbahan alam ilegal. Tidak memiliki izin edar BPOM RI, juga tidak memenuhi persyaratan keamanan dan khasiat manfaat serta terbukti mengandung BKO," tutur Kapolres Kampar usai mengikuti kegiatan tersebut.
Kapolres menyebutkan, bahwa obat-obat tersebut mengandung bahan kimia obat (BKO). Secara regulasi, obat berbahan alam tidak bisa dicampurkan dengan BKO.
Ditegaskan Kapolres, penggunaan BKO harus dalam pengawasan dan konsultasi dokter. Bila dijual bebas dan digunakan tidak sesuai indikasi, berisiko memicu kerusakan organ ginjal hingga liver.
"Bahan kimia obat yang ditemukan di TKP, termasuk dexamethasone, paracetamol. Sudah dilakukan pengujian BKO, dan dinyatakan positif. Efek samping memicu gangguan pertumbuhan, gangguan hormon, osteoporosis, hepatitis, gagal ginjal dan kerusakan hati," pungkas.
Selama kegiatan Pres Realese ini berlangsung, pengamanan langsung dipimpin oleh Kapolsek Tambang AKP Asril Syahputra mulai dari awal hingga berakhir sekitar pukul 11:40 WIB bersama dengan personil Polsek Tambang.
Kegiatan ini dari awal hingga berakhir, kondisi dan situasi dalam keadaan aman dan terkendali.
.png)

Berita Lainnya
Pemko Pekanbaru Resmi Terapkan Manajemen Talenta ASN, Perkuat Sistem Merit dan Reformasi Birokrasi
Disnakertrans Riau Buka Seleksi Magang ke Jepang, Disediakan Modal Usaha Rp70 Juta
Pejabat Pemprov Riau Tertangkap OTT? Ini Kata Gubri Syamsuar
Covid-19 Tidak Bisa Diatasi Dengan Herd Immunity
Dandim 0314 Inhil Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Karlahut
Wabup Bengkalis Hadiri Halal Bihalal IKKB di Tanjung Balai Karimun
Gubri Beri Bupati Meranti Surat Teguran, Begini Isinya
Bea Cukai Tembilahan Goes To School
Lahan Gambut di Kuala Kampar Pelalawan Terbakar
Warga Keluhkan Tagihan Listrik Naik, H. Abdul Wahid Langsung Hubungi GM UIW PLN Riau Kepri
Menekan Kriminalitas Pencurian Buah Sawit Polsek Tapung Lakukan Sosialisasi dan Edukasi Hukum kepada Pemilik Ram
Perum Bulog Tembilahan Salurkan Bantuan 550 Ton Beras