Kasus Baznas Inhil Naik ke Tahap Penyidikan, Siapa Bakal Tersangka


TEMBILAHAN, INDOVIZKA. COM– Setelah melakukan serangkaian penyelidikan sejak 30 September 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil), akhirnya meningkatkan status dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus Baznas Inhil ke tahap penyidikan pada 30 Oktober 2024.

Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) kini tengah menangani kasus dugaan Tipikor dalam pelaksanaan Program Paket Premium Ramadhan yang dilaksanakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Inhil tahun 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhil Nova Fuspitasari SH MH mengatakan, proses penyelidikan awal mencakup permintaan keterangan dari berbagai pihak yang diduga mengetahui peristiwa hukum serta analisis terhadap sejumlah dokumen terkait.

“Berdasarkan hasil ekspose yang dilakukan oleh Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Inhil, ditemukan indikasi kuat adanya peristiwa hukum berupa dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program tersebut,” ujarnya di Tembilahan, Rabu (6/11/2024).

Pada tahap penyidikan, tim Kejaksaan berupaya mencari dan mengumpulkan bukti yang memiliki nilai hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP.

Bukti-bukti ini diharapkan dapat memperjelas tindak pidana yang terjadi dan mengidentifikasi tersangka yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban.

Sejak tahap penyidikan dimulai, penyidik telah memanggil enam orang saksi yang dianggap mengetahui kasus ini untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

Hingga Kamis, 6 November 2024, pemeriksaan terhadap saksi-saksi terus berlangsung.

Kajari berharap dukungan serta partisipasi aktif dari masyarakat, khususnya warga Kabupaten Indragiri Hilir, untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.

“Masyarakat juga diharapkan ikut mengawasi jalannya penanganan kasus ini agar dapat terlaksana secara efektif dan akuntabel,” kata Nova Fuspitasari. 






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar