Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kembali Periksa Saksi, Polda Riau Gesa Pengusutan SPPD Fiktif DPRD Rohil
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Tim penyidik Sub Direktorat III Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau masih mengusut kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, menyatakan, penyidik terus menggesa penyelesaian penanganan kasus itu. Sejumlah pihak telah dipanggil dan kasus didalami.
Baru-baru ini, penyidik kembali memanggil sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) serta para pihak penerima anggaran dalam rangka pendalaman. "Kami terus mendalami kasus," kata Andri, Selasa (16/2/2021).
Dalam proses pengusutan, penyidik sudah memeriksa seluruh anggota DPRD Rohil periode 2014 - 2019, Sekretaris Dewan (Sekwan) Rohil, Pengguna Anggaran, bendahara pengeluaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Penyidik juga memanggil saksi ahli untuk memperkuat adanya tindak pidana. "Saksi ahli juga kita mintai keterangannya, didatangkan dari luar Riau sedikit panjang proses nya tapi tidak ada permasalahan," kata Andri.
Selain meminta keterangan saksi dan mengumpulkan dokumen, penyidik juga berkoordinasi dengan auditor dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). "Kita terus berkoordinasi. Terakhir pada pekan kemarin," kata Andri.
Penyimpangan SKPD ini diprediksi merugikan negara Rp1,6 miliar. Sejumlah dana sudah dikembalikan oleh anggota dewan.
Disebutkan, anggota DPRD yang telah mengembalikan memberikan kuitansi ke Inspektorat Rohil. Selanjutnya, diserahkan ke BPK.
Penyelidikan kasus itu sebagai tindak lanjut temuan BPK. Dugaan penyimpangan anggaran ini tercium oleh penyidik dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD Rohil 2017 yang menyebutkan ada dugaan penyimpangan SPPD yang digunakan anggota dewan tanpa didukung Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
.png)

Berita Lainnya
30 Sekolah Swasta di Pekanbaru Ajukan Izin Belajar Tatap Muka
Disnakertrans Riau Catat 33 Laporan Terkait THR, Ini Kasusnya
Tertibkan Perkebunan Ilegal, Pemprov Riau akan Libatkan KLHK
Dukungan Semakin Kencang, Setiap Hari Cagub Bermarwah Terima Undangan Deklarasi dari Relawan
Alasan Tugas Partai, Mantan Ketua DPRD Andi Putra Mangkir Dipanggil Jaksa
Usai Dilantik di Pekanbaru, Bupati dan Wabup Pelalawan akan Langsung Tempati Rumdis
Riau Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Akibat Wabah Corona
Kejari Bengkalis Terima Pelimpahan Kasus 52 Kilogram Sabu dari BNN Pusat
4.000 Personel Gabungan Siaga Amankan Kunker Jokowi di Riau Selama 2 Hari
Pemda Inhil Siapkan Bonus 1,5 M bagi Atlet Peraih Medali, Berikut Besarannya
Korupsi Kasbon Rp114 Miliar, Mantan Kabag Keuangan Setdakab Inhu Diperiksa
Tunjukan KTP Mu ! Dapatkan Promo Menarik dari Pesonna Hotel Pekanbaru