Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
CPNS 2021, Pemko Pekanbaru Belum Terima Surat Resmi
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 Kota Pekanbaru sampai kini belum ada kejelasan. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum mendapatkan informasi kepastian rekrutmen.
"Kita belum dapat surat balasan resmi dari Menpan RB," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pekanbaru melalui Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Sistem Informasi Ahmad Nurdinsyah, Rabu (7/4/2021).
Ia menyebut, tahun ini Pemko tetap mengajukan penambahan CPNS. Tapi, jumlah yang diajukan jauh lebih sedikit dibandingkan sebelumnya. Tahun 2019 lalu, mengajukan 367 formasi CPNS. Namun, Pemko Pekanbaru hanya mendapatkan kuota sebanyak 346 formasi saja.
"Kita sudah ajukan 79 formasi, tetapi ini belum pasti ya, karena kita masih menunggu persetujuan pusat. Kita juga belum dapat jadwal pasti pelaksanaan CPNS 2021," kata dia.
Jumlah ini lebih sedikit lantaran untuk formasi guru nantinya akan dimasukkan ke pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). "Kalau dulu banyak, karena gabung dengan guru dan tenaga kesehatan. Untuk umum sedikit juga," jelasnya.
Lanjutnya, tahun ini pengajuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) ada 256 formasi. "Kita ajukan sebanyak 256," kata dia.
Jadi kata dia, total hampir 400 penambahan pegawai tahun ini. Jumlah itu sesuai dengan angka pensiun di tahun ini. PPPK ini bekerja dengan sistem kontrak selama lima tahun.
Pemko sebelumnya juga sudah pernah lakukan perekrutan pada tahun 2019 lalu. Ada 173 PPPK yang sudah menerima surat keputusan (SK) pengangkatan. PPPK ini terdiri guru dan penyuluh pertanian.
Secara aturan, PPPK sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Namun, semua gaji dan pendapatan para PPPK dianggarkan berdasarkan APBD Kota Pekanbaru.
PPPK dievaluasi sekali lima tahun. PPPK tetap diawasi selayaknya para PNS. Artinya, kehadiran dan kedisiplinan tetap menjadi penilaian. Kalau tidak menjalankan tugas dengan baik sesuai aturan maka pemerintah daerah akan memutus kontrak.
.png)

Berita Lainnya
Korban Banjir di Kemuning dan Keritang Terima Bantuan dari PMI Inhil
Gelar Latihan Gabungan, Porserosi Pekanbaru Bidik Target Tampil di PON 2024
Pri Wijeksono Resmi Jabat Kepala Kejari Rohul
Polres Inhil Gelar Operasi Keselamatan Muara Takus 2020
Ada Pasangan Bukan Suami Istri hingga BO di Hotel Sabrina, DPRD Minta Kasatpol PP Dievaluasi
Tok! Agus Gumiwang Kartasasmita Sah Jadi Plt Ketua Umum Partai Golkar
Buka Bersama di Gaung, Pj Bupati Inhil Sampaikan Progres Pembangunan 2024
PT RSUP Terkena Dampak Kelangkaan Kelapa, Sesuaikan Jumlah Tenaga Kerja
Polresta Pekanbaru Akan Dirikan Pos Pengamanan Menjelang Nataru
Sebagai Bentuk Perlindungan, Yayasan Nurul Huda Daftarkan Tenaga Pengajar BPJS Ketenagakerjaan
Pembahasan Rancangan KUA-PPAS APBD TA 2022, Ahmad Fikri Minta Masjid Islamic Centre dan RSUD Harus Jadi Fokus Pemda Kampar
Pedagang dan Satpol PP Bentrok saat Pembongkaran TPS di STC Pekanbaru