Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
CPNS 2021, Pemko Pekanbaru Belum Terima Surat Resmi
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 Kota Pekanbaru sampai kini belum ada kejelasan. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum mendapatkan informasi kepastian rekrutmen.
"Kita belum dapat surat balasan resmi dari Menpan RB," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pekanbaru melalui Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Sistem Informasi Ahmad Nurdinsyah, Rabu (7/4/2021).
Ia menyebut, tahun ini Pemko tetap mengajukan penambahan CPNS. Tapi, jumlah yang diajukan jauh lebih sedikit dibandingkan sebelumnya. Tahun 2019 lalu, mengajukan 367 formasi CPNS. Namun, Pemko Pekanbaru hanya mendapatkan kuota sebanyak 346 formasi saja.
"Kita sudah ajukan 79 formasi, tetapi ini belum pasti ya, karena kita masih menunggu persetujuan pusat. Kita juga belum dapat jadwal pasti pelaksanaan CPNS 2021," kata dia.
Jumlah ini lebih sedikit lantaran untuk formasi guru nantinya akan dimasukkan ke pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). "Kalau dulu banyak, karena gabung dengan guru dan tenaga kesehatan. Untuk umum sedikit juga," jelasnya.
Lanjutnya, tahun ini pengajuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) ada 256 formasi. "Kita ajukan sebanyak 256," kata dia.
Jadi kata dia, total hampir 400 penambahan pegawai tahun ini. Jumlah itu sesuai dengan angka pensiun di tahun ini. PPPK ini bekerja dengan sistem kontrak selama lima tahun.
Pemko sebelumnya juga sudah pernah lakukan perekrutan pada tahun 2019 lalu. Ada 173 PPPK yang sudah menerima surat keputusan (SK) pengangkatan. PPPK ini terdiri guru dan penyuluh pertanian.
Secara aturan, PPPK sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Namun, semua gaji dan pendapatan para PPPK dianggarkan berdasarkan APBD Kota Pekanbaru.
PPPK dievaluasi sekali lima tahun. PPPK tetap diawasi selayaknya para PNS. Artinya, kehadiran dan kedisiplinan tetap menjadi penilaian. Kalau tidak menjalankan tugas dengan baik sesuai aturan maka pemerintah daerah akan memutus kontrak.
.png)

Berita Lainnya
Oknum ASN Ditangkap Satreskrim Polres Rohul, Terkait Penipuan Modus Bagi Hasil Proyek
Bupati Instruksikan OPD Terkait Tangani Tanah Longsor di Tanah Merah
Masyarakat Diimbau Tidak Keluar Kota Saat Libur Panjang Akhir Oktober
Bupati Bengkalis Resmikan Ruang Rawat Inap Tahanan RSUD Bengkalis
Lagi, Pasien PDP Covid-19 di Inhil Meninggal Dunia
BBKSDA Riau Evakuasi Tapir Masuk Kolam Ikan Milik Warga
Masyarakat Rohil Adukan Empat Hal Ini kepada Abu Khoiri 'Aboy' Saat Reses
Kunjungan Bunda PAUD Kabupaten Indragiri Hilir ke Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini
Polres Siak Bekuk Dua Pengedar Sabu
PTPN V Bantu Dana Perbaikan Jalan Desa Pendalian, Masyarakat: Seperti Air di Padang Pasir
Klinik Pratama Insani Buka Layanan Rapid Test Antigen dan Antibodi
Semua Pegawai Non-PNS Riau Dipastikan Masuk ke BPJS Ketenagakerjaan