Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pemkab. Inhil Sudah Laksanakan Keterbukaan Informasi Publik Sesuai Mekanisme
TEMBILAHAN, INDOVIZKA. COM– Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Kabupaten Indragiri Hilir (Diskominfopers Inhil), Dr. Trio Beni Putra, SE, MM, dengan tegas membantah tudingan yang menyebut adanya dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan kerja sama media oleh Diskominfopers Inhil. Tudingan tersebut dilontarkan oleh Ketua PPWI DPD Indragiri Hilir, Rosmely, yang bahkan menyasar Penjabat (Pj) Bupati Inhil.
Dalam pernyataannya pada Kamis (21/11/2024), Dr. Trio menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan mencerminkan ketidakpahaman mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
"Tuduhan yang dilayangkan kepada kami, bahkan melibatkan Pj Bupati, adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab. Perlu ditegaskan bahwa setiap permintaan informasi publik yang diajukan telah diproses sesuai mekanisme dan aturan hukum yang berlaku. Penjabat Bupati tidak memiliki keterlibatan langsung dalam mekanisme operasional ini, karena hal tersebut menjadi domain kami di Diskominfo bersama PPID Utama," ujar Dr. Trio.
Dr. Trio menambahkan bahwa PPID Utama Kabupaten Inhil telah menjalankan fungsinya dengan optimal, termasuk merespons dan menjawab setiap permintaan informasi yang diajukan, termasuk dari Rosmely. "Jika pihak yang bersangkutan merasa tidak puas, jalur keberatan telah tersedia melalui Komisi Informasi. Menebar tuduhan tanpa dasar, apalagi menyasar pimpinan daerah, bukanlah langkah yang sesuai aturan," tegasnya.
Selain itu, Dr. Trio juga menggarisbawahi bahwa tuduhan mengenai ketidaktransparanan ini bertolak belakang dengan fakta bahwa Pemkab Inhil baru saja menerima penghargaan Keterbukaan Informasi Award dari Komisi Informasi Provinsi Riau. "Penghargaan ini adalah bukti bahwa keterbukaan informasi publik di Kabupaten Inhil telah berjalan sesuai standar dan mendapat pengakuan resmi," jelasnya.
Ia juga mengkritik keras langkah pihak yang langsung membuat pemberitaan tanpa terlebih dahulu mencari data yang valid. "Sebagai Ketua PPWI, seharusnya Rosmely memahami bahwa jurnalis memiliki tanggung jawab besar untuk menyampaikan informasi yang berimbang dan berdasarkan fakta, bukan opini atau asumsi. Tuduhan seperti ini hanya menciptakan keresahan di masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap media," ungkapnya.
Dr. Trio mengingatkan bahwa komunikasi yang sehat adalah kunci penyelesaian masalah. "Kami selalu terbuka untuk dialog dan menyelesaikan permasalahan dengan cara yang benar. Tetapi, membangun narasi yang keliru untuk menyerang pihak lain bukanlah tindakan yang dapat dibenarkan. Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir akan terus berkomitmen menjalankan keterbukaan informasi sesuai aturan hukum," tegasnya.
.png)

Berita Lainnya
Tiga Rumah Sakit di Inhil Terima DAK Total Rp116 M
Hari Kedua Gubernur Riau Ikuti Retret Pemaparan Mendagri dan Lemhanas
Hadiri Pelantikan PAPDESI Riau, Sekda Kuansing : Selamat dan Semoga Berkontribusi
PT Pulau Sambu Buka Lowongan Kerja 2022
Kukuhkan Pejabat, Ada OPD di Pemko Pekanbaru yang Dihapus
Bupati Kasmarni Hadiri Kenal Pamit Kapolda Riau: Selamat Datang Pak Hery Herjawan dan Selamat Bertugas Ditempat yang Baru Pak Mohammad Iqbal
Wandi Terpilih Sebagai Ketua DPC PERADI SAI Indragiri Hilir
Wabup Dijadwalkan Hadiri Silaturahmi dan HBH IMKP Pekanbaru
Jejak Harimau Sumatera Kembali Muncul di Kampar
DLHK Pekanbaru Larang Buang Sampah Siang Hari, Ini Jadwalnya
Ternyata, Hal Ini yang Membuat Musda Golkar Inhu Bukan Lagi 'Adu Kuat' Yulisman Vs Adik Kandung Yopie Arianto
Bupati Inhil Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi bersama Mendagri