Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Ajak Masyarakat Pilih Inhil Hebat Dimasa Tenang, Pemilik Akun Darnawati Dambaan Dilaporkan
INDRAGIRI HILIR, INDOVIZKA. COM- Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Inhil Nomor urut 2 secara resmi melaporkan pemilik sebuah akun media sosial Facebook atas nama Darnawati Dambaan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Inhil, Selasa 26 November 2024.
Laporan tersebut bahkan sudah diterima oleh Bawaslu Inhil dengan nomor surat 001/PL/PB/KAB/04.04/XI/2024 oleh petugas penerima atas nama Fitra Edia Rahman Jandru pada 26 November 2024.
Pelaporan atau Pengaduan dugaan pelanggaran Pilkada Inhil tersebut sengaja dibuat dan disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir sebagai bentuk pengawasan dari masyarakat yang memiliki kewajiban menjaga Pilkada yang damai dengan asas kejujuran dan keadilan.
Tim Hukum Fermadani yang dikoordinir oleh Asmail Khairi SH MH, Bambang Sasmita Adi Putra SE SH MH, Andi Sagita SH, Surahman SH dan Bayu Rulli Pasimbangi SH mewakili Paslon 02 menyampaikan kronologis kejadian berawal dari adanya laporan masyarakat yang melihat sebuah postingan dugaan pelanggaran Pilkada di akun Facebook pada tanggal 25 November 2024 sekira pukul 20.30 Wib dengan nama ”Darnawati Dambaan”.
Setelah ditelusuri, ternyata benar Postingan tersebut berisi ajakan kepada publik untuk memilih salah satu pasangan calon tertentu di Pilkada Inhil dengan janji pemberian uang bagi yang mengikuti ajakan tersebut.
Isi postingan dari akun facebook tersebut yaitu bertuliskan “Ayoo,, Kasih Love ke Saya Siapa" yg ikut memilih Jagoan Saya Inhil Hebat, untuk Pencoblosan tgl 27 nanti, klu beliau duduk saya akan acak nama" yang ada dibawah ini,, serius,, saya akan kasih uang," tulis akun Darnawati Dambaan.
Dalam postingan ini, tim Hukum Fermadani menilai terdapat ajakan yang jelas mengajak masyarakat untuk memilih calon tertentu (Jagoan Saya Inhil Hebat) dengan janji memberikan uang kepada mereka yang mengikuti ajakan tersebut, yang mana ini merupakan bentuk dari Politik Uang atau Money Politics yang sangat dilarang dalam Pemilu/Pilkada.
"Kami dari Tim Hukum Pasangan Calon 02 Fermadani menyimpan bukti dalam bentuk tangkapan layar (screenshot) yang memperlihatkan postingan tersebut beserta waktu dan tanggal publikasinya," ungkap tim hukum dalam surat resminya kepada Bawaslu Inhil.
Bahwa postingan yang diupload oleh akun facebook atas nama “DARNAWATI DAMBAAN” yang bersifat ajakan tersebut diposting saat sudah memasuki masa tenang Pilkada sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Indragiri Hilir.
"Tujuan dari laporan ini adalah untuk memastikan bahwa pelaksanaan Pemilu/Pilkada berlangsung secara adil, jujur dan tanpa adanya pengaruh dari tindakan yang melanggar aturan, seperti politik uang yang bisa mempengaruhi hasil Pemilu/Pilkada," tambah tim Hukum Fermadani.
Tim kuasa hukum Fermadani juga berharap Bawaslu Inhil dapat segera memproses laporan ini dan melakukan investigasi terhadap akun yang memposting ajakan tersebut, serta memberikan sangsi yang sesuai jika terbukti ditemukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, setelah di kroscek Akun Facebook atas nama Darnawati Dambaan diduga memang dimiliki oleh Hj. Darnawati selaku Anggota DPRD Inhil dari Partai Perindo dan menjabat juga sebagai salah satu Pengurus di Tim Pemenangan Pasangan Calon nomor 4 Pilkada Inhil Haji Herman dan Yuliantini.
.png)

Berita Lainnya
Kelmi Amri Bakal Polisikan Pihak yang Catut DPC Demokrat Rohul di KLB Sumut
Sampaikan Arahan saat Ngantor Perdana, Wabup Nasar Langsung 'Ngegas'
Angka Perceraian di Siak Meningkat, Didominasi Istri Gugat Suami
Kadivim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Kunjungi Kantor Imigrasi Tembilahan
Satgas TMMD Hadiri Undangan Hajatan Warga Teluk Bunian
Audiensi ke KPID Riau, FDR Sampaikan Keberatan Soal Regulasi Kerja.Sama dengan Pemda
PLN : Hanya 10 Persen Pelanggan di Riau Alami Kenaikan Tagihan Listrik
Ramah Tamah dan Makan Malam Bersama Kasad di Balai Serindit Gubri, Ini Kata Kamsol
Perubahan Adminduk Belum Bisa, Data Lama Masih Berlaku
Sepakat Tolak LGBT, MUI Riau Bersama Gubri Akan Sosialisasikan Bahaya LGBT Dimana Saja
Panitia Jamin Musda Bersama KNPI Riau di Pelalawan akan Menerapkan Prokes
Kantor Teras Kayu Resto di Jalan Hangtuah Terbakar Gara-gara Tilam